Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
PASAL 3
Dokter Pendidik Klinis jenjang Madya dan jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 5 …
PASAL 5
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso