PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2009

PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT FOR THE INTEGRATION OF PRIORITY SECTORS (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN UNTUK INTEGRASI SEKTOR-SEKTOR PRIORITAS)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan ASEAN F'ramework Agreement for the hrtegration of Priority.'Seciors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-Sektor Prioritas) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos sebagai hasil keputusan para Kepala Pemerintah/I(epala Negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-10, dan ASEAN Framework (Amertdment) Agreement for the Integration of Priority Sectors ((Perubahan) Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas), yang ditandatangani di .' Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006, ,cSEAN Sectoru! Integration (Amendment) Prorocol for Priority Secto,s ((Perubahan) Protokol Integrasi Sektoral ASEAN untuk Sel:tor-sektor Prioritas), yang ditandatangani -3 ditandatangani di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006, Protocol to Amend Article 3 of the ASEAN Framework (Amendment) Agreement for the Integration of Priorirrt Sectors (Protokol untuk Mengubah Pasal 3 (Perubahan) Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor- sektor Prioritas), yang ditandatangani di Makati City, Filipina, pada tanggal 24 Agustus 2007, beserta 12 (dua belas) Prctokol Sektor Prioritasny a, y ME naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terj emahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjenrahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar PRESIOEN REPUBLIK II\.IDCNESIA 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 1 Juni 2009 PRESIDE}{ REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSIO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 I Juni 2009 MENTEzu HUKUM DAN HAK ASASI IUANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd, ANDI MATTALATTA LEMB.q.RAN NEGARA REPUBLIK I}.IDONESIA TAHLIN 2OO9 NOMOII 93 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Kabinet a Iman Santoso