PASAL 1
Mengesahkan ASEAN F'ramework Agreement for the hrtegration of Priority.'Seciors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-Sektor Prioritas) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos sebagai hasil keputusan para Kepala Pemerintah/I(epala Negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-10, dan ASEAN Framework (Amertdment) Agreement for the Integration of Priority Sectors ((Perubahan) Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas), yang ditandatangani di .' Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006, ,cSEAN Sectoru! Integration (Amendment) Prorocol for Priority Secto,s ((Perubahan) Protokol Integrasi Sektoral ASEAN untuk Sel:tor-sektor Prioritas), yang ditandatangani -3 ditandatangani di Cebu, Filipina, pada tanggal 8 Desember 2006, Protocol to Amend Article 3 of the ASEAN Framework (Amendment) Agreement for the Integration of Priorirrt Sectors (Protokol untuk Mengubah Pasal 3 (Perubahan) Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor- sektor Prioritas), yang ditandatangani di Makati City, Filipina, pada tanggal 24 Agustus 2007, beserta 12 (dua belas) Prctokol Sektor Prioritasny a, y ME naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terj emahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.