PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Karnr Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri vang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilal'ah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK acialal: nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat parJa seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk lndonesia'
TP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional tlengan sistem pengamanan khusus yang berlalnr sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
4. Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah benrmur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah'
5. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan'
6. Pemerintafu Pusat, yang selanjutnya disebut Pernerintah adalatt lauasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahttn 1945,
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negegi.
8. Kode 4
8. Kode keamanan adalah alat idenrifikasi jari diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai rnilik orang tersebut.
9. Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elekuonik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data ke,pendudukan'
1. Karnr Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri vang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilal'ah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK acialal: nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat parJa seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk lndonesia'
TP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional tlengan sistem pengamanan khusus yang berlalnr sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
4. Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah benrmur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah'
5. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan'
6. Pemerintafu Pusat, yang selanjutnya disebut Pernerintah adalatt lauasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahttn 1945,
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negegi.
8. Kode 4
8. Kode keamanan adalah alat idenrifikasi jari diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai rnilik orang tersebut.
9. Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elekuonik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data ke,pendudukan'