PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2009

PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Karnr Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri vang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilal'ah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK acialal: nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat parJa seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk lndonesia'

TP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional tlengan sistem pengamanan khusus yang berlalnr sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

4. Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah benrmur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah'

5. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan'

6. Pemerintafu Pusat, yang selanjutnya disebut Pernerintah adalatt lauasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahttn 1945,

7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negegi.

8. Kode 4

8. Kode keamanan adalah alat idenrifikasi jari diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai rnilik orang tersebut.

9. Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elekuonik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data ke,pendudukan'

PASAL 2

(1) Untuk keperluan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional' Pemerintah menyediakan perangkat keras' perangkat lunak' dan blangko KTP berbasis NIK yang dilengkapi kode keamanan dan rekaman elektronik, serta pemberian bimbingan tekris pelayanan KTP berbasis NIK. @ Standar dan spesifikasi perangkat keras' perangkat lunak' dan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri'

(3) Bimbingan teknis pelayarnn KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dengan peserta dari Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah

PASAL 3

(1) Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (L) diberikan oleh Pemerintah kepada PemerintahProvinsidanPemerintahKabupaterr/KotahanyaL (satu) kali.

(2) Blangko '. PR ES IDEN REPUBLIK INDONESIA 5 (3) (2) Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan oieh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota hanya 1 (satu) kali' Peineliharaan atas perangkat keras dan Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota'

PASAL 4

Pengadaan perangkat perdrrkung yang dip KTP berbasis NIK serta pemeliharaannya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabtrpaten/Kota' erlukan dalam PeneraPan menjadi tanggrrng jawab

PASAL 5

(1) Penyediaan blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat Q) didasarkan pada data penduduk wajib KTP pada saat Perardra'n Presiderr ini ditetapkan'

(2) Penyediaan blangko KTP sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sampai terpenuhinya jumlah yang dibutuhkan

(3) Penyediaan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada ketersediaan anggaran dan kondisi daerah yang meliputi kualitas cakupair data penduduk' sumber daya manusta yang telah terlatih, dan akses jaringan yarg tersedia'

PASAL 6

(1) Blangko KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 avat (1) nemuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasijati diri dalam pelayanan publik'

(2) Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, pas photo, dan sidik jari seluruh jari tangan pcnduduk yang bersangkutan. \

(3) Sidik jui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK' dengan ketentuan:

a. untuk WNI' dilakukan di Kecamatan; dan

b. untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap' dilakukan di Instansi Pelaksana.

(4) Rekaman sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan'

PASAL 7

(1) Setiap penduduk wajib KTP berhak memperoleh KTP berbasis NIK yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sesuai domisili penduduk Yang bersangkutatr'

(2) Setiap penduduk yang telah memiliki KTP tetapi belunr berbasis NIK sebagaimana dirnaksud datam Pasal 1 angka 3' harus mengajukan penggantian KTP berbasis NIK sesuai domisiii penduduk Yang bersangkutan'

(3) Pelakanaan penerbitan dan penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (i),flan ayat (2) berdasarkan pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri'

PASAL 8

(1) Dalam hal KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengalami kerusakan, hilang, dan/atarr tidak dapat dipergunakan, Instansi Pelaksana menerbitkan KTP pengganti berdasarkan pengajuan oleh penduduk yang bersangkutan' A) Penggantian KTP sebagaimana dimaksud pada ay^t (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'

PASAL 9

(1) Pembiayaan perangkat keras, perangkat lunak' blangko KTP berbasisNlK,danpemberianbimbinganteknispelayananKTP berbasis NIK oleh Pemerir'tah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (L) dan ayat (3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pembiayaan untuk pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)' dan pembiayaan untuk pengaclaan dan pelneliharaan perangkat pendukung sebagaiirana climaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Penclapaan dan Belanja Daerah Provinsi dan KabuPaten/Kota.

PASAL 10

Pada saat Peraturan Fresiden ini ditetapkan' KTP yang belum berbasis NIK tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan 201 1'

PASAL 11

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2009 , ttd. DR. H. SUSLO BAMBANG YI'DHOYCNO Salinan. sesuai dengan aslinya KABINET RI Kabinet Santoeo