PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2009

CALON SEMENTARA ANGGOTA PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim tersebut mempunyai tugas merekomendasikan 3 (tiga) nama Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2007-2011 yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada 1 Oktober 2009.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Tim tersebut mulai bertugas terhitung mulai tanggal 23 September 2009 sampai dengan dengan tanggal 1 Oktober 2009.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 2009 , ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, ttd Lambock V. Nahattands