DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim tersebut mempunyai tugas merekomendasikan 3 (tiga) nama Calon Anggota Sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2007-2011 yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada 1 Oktober 2009.
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Tim tersebut mulai bertugas terhitung mulai tanggal 23 September 2009 sampai dengan dengan tanggal 1 Oktober 2009.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Keputusan tapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 2009 , ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, ttd Lambock V. Nahattands