PASAL i
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indc.,nesia dan Pernerintah Republik Azerbaijan mengenai Ker.la Sama Ekonorni dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Azerbeiian on Economic and Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2008 di Biku, Azerbaijan, ymg naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia. Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalarr, Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan tapkan. Agar ) Agar setiap orang mengetahuinya, gremerintahkan pengurtdangan Peraturan .m Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 , nd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDFIOYONO Diundangkan di Jakarta pada tangg al 23 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHL]-N 2OO9 NOMOR 97 Salinan sesuai dengan aslinYa taris Kabinet Hukutn, I,t\ * Santoso