PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2009

PENGAKHIRAN MASA TUGAS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA DAN KESINAMBUNGAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berakhir masa tugasnya pada tanggal 1 6 April 2009.

(2) Dengan bera'xhfunya masa tugas Badan Rehabllitasi dan Rekonsffuksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan rchabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian/kmbaga dan Pemerintah Daerah se sua i ketentuan p cr atur an p erundang- undan gan .

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rungka pengal<hiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)t

a. Sasarun program Tahun 2005-2008 yang dilaksanakan dan dikoordinasi(an oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bagtan darr sasaran pro9ram sebagaimana diatur dalam Rencarra Induk, menjadi tanggung jawab Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

b. Sasaranprograrn Tahun 20Og sebagai kesinambvngan sasatan ptcgram dalamRencana Induk yang sebagian telah ,,. telah dilaksanal<an dan dikoordinasil<an oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebag aimana dinra ksu d pada aya.t (1) huruf a, menjadi tanggung jawab Kementer ian / Lembaga dan Pemerint ah D aer ah sesua i ketentuan perahvan petundang-undangan, (.2) F elaksanaan kesinamb ungan sasar an progr am rehabili ta s i dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurnf b yang ditangani oleh Kementedan/Lembaga, dapat Crla(ankan dengan memfungsikan Unit Pelaksana Teknis darr/ atau Satuan Kerja Perangkat Daetahrberdasarkan asas Dekormentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai ketentuan p er atwr an p etundang - undangan.

(3) Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstrul<si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hwuf b yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, drlalqilra;n dengan memfungsikan Satuan Kerja Perangkat D aer ah s e su a i ketentuan p er atur an p erun dan g - un d an gan, BAB III PENDANAAN

PASAL 4

BAB III PENDANAAN
(1) Pendanaan C,an tata cata pelaksanaan anggarun untuk pencapaian sasaran ptogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang bersumber dari APBN, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, (D Pendanaan unfuk pencapaian sasaran prograru. sebagaimana dirraksud dalamPasal3 ayat (1) yang berasal dari ,,, 7 dari APBN betupa pinjaman dan hibah luar negeri, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- vndangan.

(3) Sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana climaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang pendanaanny a b er asal dari Non -APBN/APBD, dllanjutkan di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Penrbanganan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembanganan Nasionai, sesuai ketentuan peraturan perandang-undangan. BAB IV PEI{ITRAHAI\ KXKAYAAN NEGARA

PASAL 5

BAB IV PEI{ITRAHAI\ KXKAYAAN NEGARA
Sebelunr berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Rehabilit asi dan Rekonstruksi telah menyeles altrarn p eny er ahan seluruh ketayaan negara kepada Kementerran/Lembaga, Penedntah Daerah, Lenbaga/Yayasan Keagamaan/ Sosial/ Kemanusiaan, lnggota/ Kelompok Masyaral<at dan/ atau pihak lainnya, dalam rungka penetapan stafus dan pemindahtanganan sesuai.ketentuanpetaturanperundang-undangan. BAB V PDNGELOI.AAN DATA DAN KEARSIPAN

PASAL 6

BAB V PDNGELOI.AAN DATA DAN KEARSIPAN
Dengan berakhirnya mesa t*gas tsadan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(l), pengelolaan ffip PR ESID EN REPUBLIK INOONESIA 8 pen3e\olaan data dan kearsipan yang terL<ait dengan rehabilitasi dan rekonsbnrksi dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Data dan kearsipan yangberhubungan dengankekayaan negara diseru!{an bercamaan dengan penyeruhan ke!<ayaan negara sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 .

b. Data dan kearcipan yang berh,aitan dengan sasaran prcgram yarlg tidak berhubungan dengan masalah kekayaan \egara, diserahkan kepada Kementerian/ Inmbaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasvry a masing -masing.

c. Data dan kearcipar yang ber?,aitan dengan sasararr proglarn yang sudah selesai dan tidak lagi dimanfaatkan untuk kesinambungan rchabihtasi dan rekonstruksi, diseruhlankepada Arsip Nasional Republik Indonesia, dan selanjutnya dapat diseruhkan kepada Pemerintah D aerah. BAB VI PEI\NTELESAIAI\I KIPEGAWAIAN

PASAL T

BAB VI PEI\NTELESAIAI\I KIPEGAWAIAN
(1) Dengan beruthirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstrulrsi sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (7), Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerlakan pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikembalikan kepada instansi induk.

(2) o -.i Q) A,lasa kerja Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitunglan sebagai masa ker jayangbersangltttansetalanPegawaiNegeriSipil. BAB VII LAPOIUN AKHIR

PASAL 8

BAB VII LAPOIUN AKHIR
(1) Dalarn rungka pengak*ttran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyampai?,an laporun Akhir kepada Presiden.

(2) Laporan Akhir Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. LaporanKeuanganl

b. LaporanKine4a.

(3) Tata cara penyusunan dan benfuk Laporan Keuangan dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diafix oleh Menteri Keuangan.

PASAL 9

BAB VII LAPOIUN AKHIR
(1) Berdasarl<an Laporan A1i*rir sebagaimana dimaksud dalam Pasal8, Presidefl melalulun pentlatan guna memberikan gerlrrbebasan tangg$ng jawab kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengaruh, IGfua dan Aaggofa Dewan Pengawas, dan Kepala, Waki|Kepala, Sekretaris, Deputi,pejabat dan pe$awat ,., pegawai Badan Yelal<sana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terha dap segala sesuatu yang termuat dal.am Lapor an Akltir tersebut.

(2) Dikecualil<an dai pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabtla dtkemudian hari, Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 terbukti tidak benar atau menyesatkan. BAB ViII BADAN KESINAA4BUNGAN REKONSTRUKSI

PASAL 10

BAB ViII BADAN KESINAA4BUNGAN REKONSTRUKSI
(1) Dalam rungka sinkronisasi dan harmonisasi kegiatan rchabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyatakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalant dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, a8 r kesinambungan kegratan rehabilitasi dan rekonstruksi di Wilayah Pascabencana dilaka*an secara terkoordinasl) dibentuk:

a. Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh di Provinsi Nanggroe Aceh Dantssalam, yang dipimpin oleh Gubernar Nanggroe Aceh Darassalaml dan b, Badan Kesina.mbungan Rekonstruksi Nias di Provinsi Sumatera Utata, yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Q) Badan Kesinambun9an Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas sampai dengan selesainya kegiatan rchabLlitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyaruL<at Provinsi Nanggroe Aceh Darussal am dan Kepalaaan Nias Provinsi Sumateru Utaru,

(3) Badan,., - 11,

(3) Badan Kesinarnbungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksttd pada ayat (1), bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kesinarr,bungan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepalauan Nias Provinsi Sumatera Utaru yang dilaksanal<an oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daetah, l,embaga/Perorangan Nasional dan/ atau Asing di wilayah masing-masing, yanil meliputi:

a. sinkronisasi dan keterpaduan kegtatan perencanaan prosram;

b. monitofing dan evaluasi pelaksanaan program.

(4) Dalam melaksanalcan tagasnya, Badan Kesinarnbungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat:

a. berkonsultasi dan beke$asama dengan Kementerian/ kmbaga, Pernerfuftah Daetah, atau pihak Lain yang diatgap perlu; b, meminta intormasi, kajian den bantuan dar! tenaga ahli, pa?,ar dan praktisi di bidang yang diperlukan serta pihaklain yang dianggap perlu.

(5) Badan Kesinambu,ngan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), melaporl<an pelal<sanaan tugasnya kepada 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu jika diminta oleh Presiden.

(6) Biaya ..,

(6) Blaya yang diper\ukan daLam rangka pelaksanaan tugas Badan Kesinambungan Rekonstruksi . sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dayt Belanja Negara, dan dapat memperoleh pendanaan yang berusal dari masing-masing Anggaran P en dap atan dan B elanj a D aer ah.

(7) Strukfur organisasi dan keanggotaan Badan Kesinanrb ungan Rekon struksi sebag aimana d i nr a k su d pa c'l er ayat (7), ditetapkan oleh masing-masing Gubernur selakr"r pi.mptnan B adan Ke s inamb vngan Rekon struks i.

PASAL 11

BAB ViII BADAN KESINAA4BUNGAN REKONSTRUKSI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan fugas Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud daLamPasal10, ciibentuk Tim Pengaruhyang diketuai oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Percncanaan Pembangunan Nasional dan beranggota(an Mcnteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. (D Tim Pengaruh bertugas unfuk memberikan aruhan dalant rungka koordinasi perenc anaan dan pelaksanaan sasaran pro9rarn Tahun 20Og sebagairnana dimaksud daLam Pasal 3 ayat (1) huruf b, kepada Badan Kesinambungan Re.konstnrksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(3) Tim Pengarah melaporL<an pelaksanaan tugasnya kepada 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika dtminta oleh Presiden. BAB -1,3- BAB IX PENUTUP

PASAL 12

BAB IX PENUTUP
Peraturan ,iak tanggal dltetapkan. Ditetapl<an diJal<afia Tanggal 72 Febn;r;ri 2009 , ttd DR. H. SUSILO BAA{BAI\TG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Itrbinet Hulum, Santoso