PASAL 2
(l) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun i430 H12009 M, terdiri dari komponen US Dollar untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biayaasuransi.
(2) Besaran Biaya Penyelenggeraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional cii Arab Saudi sebesar USD 3,243 2) Biayaasuransi sebesar Rp 100.000,00
b. Ernbarkasi Medan 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebesar USD 3,333 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
c. Embarka,PRESIDEI! REPUBLIK INDONESIA
c. Embarkasi Batam 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional sebesar USD 3,409 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
d. Embarkasi Padang l) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional sebesar USD 3,329 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100,000,00
e. Embarkasi Palembang 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional sebesar USD 3,377 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
f. Embarkasi Jakarta l) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional sebesar USD 3,444 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
g. Ernbarkasi Solo 1) Biaya penerbarrgan haji dan biaya operasional sebesar USD 3.407 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
h. Embarkasi Surabaya 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional sebesar USD 3,512 2) Biayaasuransi sebesar Rp 100.000,00 J di di di di di di Arab Arab Arab Arab Arab Arab Saudi Saudi Saudi Saudi Saudi Saudi i linrhirt'li;rri 4
i. Embarkasi Banjarmasin l) Biaya penerbangan hqii dan biaya opereoional di Arab Saudi $BbEBar USD 3,5fi8 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
j. Embarkasi Balikpapan 1) tsiaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab saudi sebesar USD 3,544 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
k. Embarkasi Makassar 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di .A.rab saudi sebesar USD 3,575 2) Biaya asuransi sebesar Rp 100.000,00
(3) Biaya penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf k adalah biaya dari embarkasi ke Ara.b Saudi pergi pulang,
(4) Bank Indonesia dan BPS-BPIH menyiapka.n penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagairnana dimaksud pada ayat (l).
PASAL 3
Biaya ibadah haji bagijemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah minimal sebesar USD. 6,000.00 per orang yans dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transporrasi lokal, dan operasional pelayanan oleh Penyelenggara Ibadah tlaji Khusus di Arab Saudi, serta ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp 400.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri, dan asuransi haji.
PASAL 5
(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama nrelalui bank penerima setoran biaya penyelen ggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan setoran awal dan pendaftaran haji.
(2) Pelunasan dan pendaftarau haji dimulai 5 (lirna) hari kerja setelah tanggal ditetapkan peraturan irri, dan berlangsung selana 22 (dua pulun dua) hari kerja atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
PASAL 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar peluuasan biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang karena. sesuatu hal tidak <iapat berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi sebesar I % (satu persen).
(2) 6
(2) Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk hiaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian Biaya Penyelen g5ataan Ibadah Haji.
PASAL 8
Dengan berlakunya Peratuian Presiden ini, maka Peraturan 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaruan Ibaciah Haji Tahun 142,9 lI/ 2008 M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.