PASAL 1
Menambah 1 (satu) Pasal diantaru Pasal 6 dan Pasal 7 Perafi;r:an ,ZTahun 2OOg tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat lr.a;binet yakni Pasal 6A, y ang berbunyi sebagai berikufl "4 ('Pasal6A.
(1) Kepada Menteri Sekretaris Negara. Sekretaris Kabinet, dan Kepala Unit Kerja elain penghasilan yang berhak diterima menurut perataran perundang-undangan, diberikan T'unjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 750o/o (seratus lima puluhper seratus) dari Kelas Jabatan 18 ylang berlaku bagi pegawai Sekretartat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(3) Tunjangan Kineda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dib ay arkan terhitung mulai tanggal'1, J arr.nri 20 Og .
(4) Pajak Penghasilan atas Tunjangan IGne4a sebagaimana dimalaud pada ayat (2), dibebankan pada Anggarun Pendapatan dan Relanja Negara pa,J.a 'lahun Anggaran bcrsangkutan."
(1) Kepada Menteri Sekretaris Negara. Sekretaris Kabinet, dan Kepala Unit Kerja elain penghasilan yang berhak diterima menurut perataran perundang-undangan, diberikan T'unjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 750o/o (seratus lima puluhper seratus) dari Kelas Jabatan 18 ylang berlaku bagi pegawai Sekretartat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(3) Tunjangan Kineda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dib ay arkan terhitung mulai tanggal'1, J arr.nri 20 Og .
(4) Pajak Penghasilan atas Tunjangan IGne4a sebagaimana dimalaud pada ayat (2), dibebankan pada Anggarun Pendapatan dan Relanja Negara pa,J.a 'lahun Anggaran bcrsangkutan."