PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2009

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF DENMARK CONCERNING THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN DENMARK MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

It{engesahkan Agreement betweerr the Governmert of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Denmark concerning the Promotion and Protection of Investmenrs (Persetuiuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Janriari 2007 di Jakarta, yang naskatr aslinya dalam Batrasa. Inggris dan terjemahannya dalam Batrasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

REPUBLTK INDONESIA 3

PASAL 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan 90 Tahun 1968 tentang Pengesatran Agreement between the Governrnent of the Republtc of Indonesia and the Government of Denmark concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor l2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 4

Peraturan tapkan. Agar 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2009 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOY'ONO Diundangkan di Jakarta pada tangg al 23 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MA]WSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR I 16 Salinan sesuai dengan aslinya Kabinet Hukum, Santoso