PASAL 1
Mengesahkan Amendments to the Ag,eement Establishing the ASEAI| Promotion Centre on Trade, Investmenr and Tourism (Perubatran terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN dibidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata) yarrg disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 November 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskatr terjemahan Perubahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskatr aslinl'a dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris,
PASAL 3
Peraturan tapkan. Agar 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2009 , nd, DR. H. SUSLO BAMBANG YLIDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MA}.IUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 117 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Kabinet Hukum, a Santoso