PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2009

HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL L

Kepada Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Menimbang Mengingat Menetapkan PR ESIOEN REPUBLiK INDONESIA 2

PASAL 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal I Januari 2009.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Gubernur Lembaga Ketahar,.an Nasionai Republik Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dervan Perrgarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tldak berlaku.

PASAL 6

3