Kepada Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2
Menimbang Mengingat Menetapkan PR ESIOEN REPUBLiK INDONESIA 2
PASAL 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal I Januari 2009.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Gubernur Lembaga Ketahar,.an Nasionai Republik Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 107 Tahun 2007 tentang Honorarium Bagi Anggota Dervan Perrgarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tldak berlaku.