PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2009

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PARAGUAY MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF PARAGUAY ON VISA EXEMPTION FOR DIPLOMATIC, OFFICIAL AND SERVICE PASSPORTS)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintatr Republik Indonesia dan Pemerintatr Republik Paraguay mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplornatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Paraguay on Visa Exemption "fo, Diplomatic, OfJicial and Service Passpnrts) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2007 di Asuncion, Paraguay, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, y'ang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan etapkan Agar 3 Agar setiap orang mengefahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2009 , nd. DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2009 MENTEzu HUKUM DANI I{AK ASASI MANUSIA REPLTBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHI-]N 2OO9 NOMOR 121 Salinan sesuai dengan aslinya ID ekretaris Kabinet FIukum, I I I 'i11 !",,l 1 :,r"Pt. M. Iman Santoso