PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Azerbaijan on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditanrJatangani pada tang gal 1,2 Mei 2008 di Baku, Azerbaijan, yME naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Azerbeijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisatr-kan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antua naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan tapkan, Agar J Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakana pada tanggal 28 Agustus 2009 , ttd. DR, H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal?.8 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN INAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, nd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHTIN 2OO9 NOMOR 122 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Hukum, .)./ t" Santoso