PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2009

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Pei'atlrran Presicien ini yang dimaksud dengan Tunjangan .labatan Irungsional Pengarvas Mutu Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan funjangan Pengawas Mutu Hasil Perlanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawa,s Mutu Hasil Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

3

PASAL 3

Besarnya tunjangan Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dinraksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Presiden ini,

PASAL 4

Tunjangan Pengawas Mutu Hasil Pertaniau sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan April 2009.

PASAL 5

Pemberian tunjangan Pengawas Mutu Hasil Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jahatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara senciiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

W*y P f- LiS I L) tr- I'J l(i-,irl-J E) l-ll< If.JDCNESIA 4