PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2009

DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undrrng-Undang Dasar Negara Reptrblik Indonesia Tahuu 1945. Pemerintair Daerah aclalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah seba3ai unsur penyelenggara perneriniahan daerah. Komisi Pernililian Unrum, selanjutnya disebut KPU adalah Iennbaga penyelenggarc pernilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi Pe,milihan Urrrur:r Provinsi dan Kornisi Pemilihan Urnum I(ai:upaten/Kota, sclanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU I(abupaten/Kota, adalali penyelenggara pemilu di provinsi dart kabupaten/kota. Pernilihan Umurn, selarrjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara Iangsung, ulTrull1, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalarn Negara Kesfltusn Republik Inclpnesia berdasarlcan Paneasila dirn Undang- Urrdang Dasar Negara Republik Inclonesia Tahun 1945, 3 ,l+ 5

6. Penyelenggara. I I r' PRt:I]IDEN REPUT:}LIK J;ONESIA 4 6 Penyelenggara penr.ilihan umum adalah lembaga yang rnenyelenggarakan penrilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Der,van Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Itakyat Daerah dan , serta Kepala Daerah dan Wakil I(epala Daerah secara langsung oleh rakyat.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Penrerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 berkaitan dengan : a, pclaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perr:ilu;

b. kelarrcaran transirortersi pengirirnan logistik Pemilu;

c. monitoring kelarrcaran penyelenggaraan Pernilu;

d. kegiatan lain sesr.rai il,:sgr,n kebutuhan pelaksanaan Pemilr-r.

(2) Pernberian dukunqan sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1), merupakan wujud keria sarna antara Komisi Pernilihan Umum, Komisi Pemilihan Uu:um provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dengan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah sesuai Pasal 121 llndang-Undang Nomor 22Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemil ihan Umum. ,,

(3) Dukurgan kelancaran penyelenggaruan Pemilihan Umum sebagaimana dirnaksuci pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan dari i/:omisi Pernilihan Umum dan atau Komisi Penrilihan Urnum provinsi dan atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada Pernerintah dan atau Pemerintah Daerah.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
PR":'.li\i-.1hJ r:lEPlll:1., ,r ,:t(..i lt1:,31A 5

PASAL 5

BAB I KETENTUAN UMUM
, ...,.\ ,.| ., ,li. \. .l.itr-.i . ' "" -- \i l\ $^'; ,. : .\'i, '\',1t : ti,,,f tt4r\r:l .., *I:tl ''.*,.{ -'':',i'ii !-v\,..\.'"'. . /'' I't E:l) Li i' : ,r",i.;i.tii.Silr 6 ?

PASAL 8

BAB I KETENTUAN UMUM
(l) Pendanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat pusat dibebanlcan pacla Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c,q. A nggaran Departenrcn Dalaur Negeri.

(2) Pendanaan )/ang bcri<aitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagainrana dinraksud dalarn Pasal 2 ayat (1), di tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.

(3) Perrdanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja, Daerah kabupate;rikota.

PASAL 9

BAB I KETENTUAN UMUM
,.#i'ijf:\, til,Yrry !\\.v..I rz -')ta.:Y REPUBLiX II.JDONESIA 8