PASAL 1
Beberapa ketenfuan dalam Perafuran 14 Tahun 2007 tentang Ba.dan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagairnana telah c'liubah dengan Peraturan .18 Tahrrn 2008 diubah sebagai berikut :
7. Ketentuan Pasal t huruf c dan huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : "Pasal9 Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur;
b. menyusurr rurnusan strategi dan rencana operasi teknis upaya penanggulangan semtruran lumpur dan penanganan luapan lumpur;
c. melakukan operasi upaya penanggulangan semburan lumpur;
d. melakukan penanganan luapan lumpur ke Kali Porong;
e. mengadakan evaluasi dan pelaporan operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur. "
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) dihapus, ayat (6) diubah, datr ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : "Pasal REPI-,J BLIK II\.1 DONESIA (i) Datam ff::" penanganan masatah sosial kemasyarakatan, PT [-apinclo Brantas membeli tanah darr bangLlnan masyarakat yarrg terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah. (,2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksucl pada a1,at (1), seperti yang telah disetujui clar-r dilaksanakatr pacla daerah ),ang termasuk dalam Peta Area Terclampak tanggal 4 Desember 2006, 20% (dua puluh per seratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.
(3) Dihapus.
(4) Peta Area ferdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum clalarr-r Lampiran Peraturan Presiden ini.
(5) Dihapus.
(6) Biaya ffi PRFSI DEN REPtI llLr n lhl t.)Ot'lESln
(6) Bia1,3 upaya Penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastrul<t-ur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lairurya yang sah. (.7) Biaya tindakan mitigasi yang dilakukan oleh Badan Pelaksana BPLS untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur dibebankan kepac-la APBN. " Ketentuan Pasai 15 B ay,a1 (5) diubah, di antara ayat (1) darr ayat (2) disisipkan 1 (salu) ayat, yaitu ayat (1u), dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (8) dan ayat (9), sehingga keseluruhan Pasal L5 B berbunyi sebagai berikut: "Pasal L5 B
(1) Wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggai 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 A adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Tabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas- batas sebagai berikut :
a. sebelah ,#i5P\n* W lrl,tt Sl[-.J[_t'.] nl:.1)t jtrlI ll' llr] t--rr)flESlA
a. sebelah utala tanggul batas Peta Area Terdampak; jalan tol ruas Porong - Gempol; Kali Porong; batas Desa Pejarakan dengan Desa Mindi.
b. sebelah tirnur
c. sebelah selatan
d. sebelah barat
(1a) Termasuk wiiavah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beberapa Rukun Tetangga (RT) di Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi yang terdiri dari RT 1, RT 2, RT 3, dan RT 72 di lingkup wilayah Rukurr Warga (RW) 12 Desa Siring BaraU RT 1 dan RT 2 di lingkup wiiayah RW 1 Desa Jatirejo; RT 10, RT 13, dan RT 15 di lingkup wilayah RW 2 Desa Mindi yang terkena dampak semburan lumpur berupa amblesan maupun semburan gas berbahaya sehingga menjadi tidak layak huni.
(2) Peta wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) adalah sebagaimana tercanturn dalam Lampiran A Perafuran Presiden ini.
(3) Dalam REPUtsLIK INDONESIA
(3) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembelian tanah dan bangunan di wilayah tersebut dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencanlumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.
(4) Jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat khusus sehingga tidak berlaku ketenfuan dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 65 Tahun 2006.
(5) Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan skema:
a. sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Tahun Anggaran 2008;
b. sebesar 30% (tiga puluh per seratus) pada Tahun Anggaran 2009; dan
c. sisanya disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(6) Dana
(6) Dana penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang berupa bantuan sosial dan pembelian tanah dan bangunan diterimakan kepada masyarakat di 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan oleh Badan Pelaksana BPLS dengan mengacu pada besaran yang dibayarkan oleh PT Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(7) Tata laksana pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) rliatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Irelaksana BPLS.
(8) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1u), wilayah tersebut dikosongkan demi keselamal:an nrasyarakat untuk paling lama 2 (dua) tahun.
(9) Bagi warga yang tinggal di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (B) pada saat proses wilayah tersebut drkosongkan, diberikan bantuan sosial berupa:
a. bantue-n kontrak rumah selama 2 (dua) tahun;
b. bantuan tunjangan hidup selama 6 (enam) bulan;
c. biaya evakuasi. "
7. Ketentuan Pasal t huruf c dan huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : "Pasal9 Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan koordinasi operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur;
b. menyusurr rurnusan strategi dan rencana operasi teknis upaya penanggulangan semtruran lumpur dan penanganan luapan lumpur;
c. melakukan operasi upaya penanggulangan semburan lumpur;
d. melakukan penanganan luapan lumpur ke Kali Porong;
e. mengadakan evaluasi dan pelaporan operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur. "
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) dihapus, ayat (6) diubah, datr ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : "Pasal REPI-,J BLIK II\.1 DONESIA (i) Datam ff::" penanganan masatah sosial kemasyarakatan, PT [-apinclo Brantas membeli tanah darr bangLlnan masyarakat yarrg terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah. (,2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksucl pada a1,at (1), seperti yang telah disetujui clar-r dilaksanakatr pacla daerah ),ang termasuk dalam Peta Area Terclampak tanggal 4 Desember 2006, 20% (dua puluh per seratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.
(3) Dihapus.
(4) Peta Area ferdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum clalarr-r Lampiran Peraturan Presiden ini.
(5) Dihapus.
(6) Biaya ffi PRFSI DEN REPtI llLr n lhl t.)Ot'lESln
(6) Bia1,3 upaya Penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastrul<t-ur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lairurya yang sah. (.7) Biaya tindakan mitigasi yang dilakukan oleh Badan Pelaksana BPLS untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur dibebankan kepac-la APBN. " Ketentuan Pasai 15 B ay,a1 (5) diubah, di antara ayat (1) darr ayat (2) disisipkan 1 (salu) ayat, yaitu ayat (1u), dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (8) dan ayat (9), sehingga keseluruhan Pasal L5 B berbunyi sebagai berikut: "Pasal L5 B
(1) Wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggai 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 A adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Tabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas- batas sebagai berikut :
a. sebelah ,#i5P\n* W lrl,tt Sl[-.J[_t'.] nl:.1)t jtrlI ll' llr] t--rr)flESlA
a. sebelah utala tanggul batas Peta Area Terdampak; jalan tol ruas Porong - Gempol; Kali Porong; batas Desa Pejarakan dengan Desa Mindi.
b. sebelah tirnur
c. sebelah selatan
d. sebelah barat
(1a) Termasuk wiiavah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beberapa Rukun Tetangga (RT) di Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi yang terdiri dari RT 1, RT 2, RT 3, dan RT 72 di lingkup wilayah Rukurr Warga (RW) 12 Desa Siring BaraU RT 1 dan RT 2 di lingkup wiiayah RW 1 Desa Jatirejo; RT 10, RT 13, dan RT 15 di lingkup wilayah RW 2 Desa Mindi yang terkena dampak semburan lumpur berupa amblesan maupun semburan gas berbahaya sehingga menjadi tidak layak huni.
(2) Peta wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) adalah sebagaimana tercanturn dalam Lampiran A Perafuran Presiden ini.
(3) Dalam REPUtsLIK INDONESIA
(3) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembelian tanah dan bangunan di wilayah tersebut dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencanlumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.
(4) Jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat khusus sehingga tidak berlaku ketenfuan dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 65 Tahun 2006.
(5) Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan skema:
a. sebesar 20% (dua puluh per seratus) pada Tahun Anggaran 2008;
b. sebesar 30% (tiga puluh per seratus) pada Tahun Anggaran 2009; dan
c. sisanya disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(6) Dana
(6) Dana penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang berupa bantuan sosial dan pembelian tanah dan bangunan diterimakan kepada masyarakat di 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan oleh Badan Pelaksana BPLS dengan mengacu pada besaran yang dibayarkan oleh PT Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(7) Tata laksana pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) rliatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Irelaksana BPLS.
(8) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1u), wilayah tersebut dikosongkan demi keselamal:an nrasyarakat untuk paling lama 2 (dua) tahun.
(9) Bagi warga yang tinggal di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (B) pada saat proses wilayah tersebut drkosongkan, diberikan bantuan sosial berupa:
a. bantue-n kontrak rumah selama 2 (dua) tahun;
b. bantuan tunjangan hidup selama 6 (enam) bulan;
c. biaya evakuasi. "