PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2009

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Pasal 2 dalzmPeraturan 3l Tahun 2009 tentang Biaya Penyelengguaan Ibadah Haji Tahun 1430 lll2009 M diubah, sehingga bcrbunyi sebagai berikut: "(1,1 Biaya Penyelenggara n Ibadah Haji Tahun 1430 W2009 M, terdiri dari komponen US. Dollar untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan komponen rupiah untuk biaya asuransi.

(2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H12009 M, adalah sebagai berikrrt :

a. Erabarkasi Aceh I) Bia.ya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar IJSD 3,243 2) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00

b. Embarkasi -3

b. Embarkasi Medan l) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,333 2) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00

c. Ernbarkasi Batarn 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,376 2) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00

d. Embarkasi Padang l) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,329 ?,) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00

e. Ernbarkasi Palembang 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,377 2) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00

f. Embarkasi Jakarta i) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,444 2) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00

g. Embarkasi Solo l) Biava penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,407 2) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00 h, Embarkasi -4

h. Embarkasi Surabaya 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,512 2) IJiayaasuransi adalah sebesar Rp 100.000,00 Embarkasi Banjarmasin 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,508 2) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00

j. Embarkasi Balikpapan 1) Biaya penerLiangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebqsar USD 3,544 2) Biayaasuransi adalah sebesar Rp 100.000,00 k, Embarkasi Makassar l) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3,575 2) Biaya asuransi adalah sebesar Rp 100.000,00."

(3) Biaya penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) huruf a sampai dengan huruf k adalah biaya dari embarkasi ke Arab Saudi pergi pulang.

(4) Bank Indonesia darr BPS-BPIH menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebrrtuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayar (1)."

PASAL 11

PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA -5