PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2009

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KLINIS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEI.l REPLIBLIK INDONESIA '3

PASAL 2

Kepacia Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalanr Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis diberikan tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis setiap bulan.

PASAL 3

4

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh llenteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun seoara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing,

PASAL 6

5