PASAL 2
Kepacia Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalanr Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis diberikan tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis setiap bulan.
PASAL 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh llenteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun seoara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing,