PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2009

PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan 'l'NI Angkatan Udara yan1 melaksanakan ttigasnya secara matra atau gabungatr dibawah Panglirua. Menetapkan

2. Aktivitas \ t

2. Aktivitas Bisnis TNI adaiah setiap kegiatan usaha konrer-.ial yarlct dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung nlaupurl tidak langsung.

3. Aktivitas Bisnis TNI secara langsung adalah setiap kegiatarr usaha komersial yang dimilikr dan clikelola langsung oleh TNI.

4. Aktivitas Bisnis Tl{l secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yan1 dimiliki dan dikeloia oleh TNI, dilakukarr melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.

5. Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh'l'Nl.

6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaka,.t oranS-seoranS atau badan htrkum Koperasi dengan melandaskan kegratanr,ya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat j-ang berdasar atas asas kekeluargaan.

7. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk wrcncapai tujuan terterrtu di bidang sosial2 keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

8. Pemanfaatan adalah pend,ayagvnaan Barang Milik Negara yan5l tidak drpergunakan sesuai dengan tugas pokok dan frrngsi TNl, dalam bentuk sewa, pirjarn pakat, keda sama penutnfaatun, dan bangun serah guna atau bangnn gvna serah dengan tidak mengub ah status kepemilikan.

PASAL 2

\ PR E.SIDEN REPUBLII'< rNL)ONESIA -4

PASAL S

Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimara dimaksud dalant Pasal 2, dtlakukan berdasarkan asas:

a. keadrlanl

b. kepastian hukum;

c. partisipasi;

d. transparansildan

e. akuntabilitas. Pasa.l4 Pengambilalihan seluruh Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 2, dllakukan melalut:

a. pengambilahhan aktivitas bisnis yang climiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI;

b. penataan Koperasi danYayasanyangberada di lingkungan TNI;

c. penataan pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI.

PASAL 5

Pengambilallhan aktivitas bisnrs yan1 ciimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI sebagatrtana dtmaxsud dalam Pasal 4 hunrf ir. d ila kukan sesuai denga n per atur an pe runda ng - 1 )ndangan.

PASAL 6

^,/i?1-)i1.,, W

PASAL 8

Penataan terhadap pemanfaatan Barang Mrlik Negara yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, drtetapkan dengan P er atur an l{e n te ri Ke uan ga n.

PASAL 9

(1) Dalam rangka pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk Tim Pengendali Aktivitas Bisnis Tlll, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.

(2) Tim ,43i)\n, W PR ESIDET\] REPUBLIK INDONESIA

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:

a. melakukan evaluasi atas hasil inventarisasi, identrfikasi, dan pengelompokan te.rhadap seluruh aktivitas bisnis yant dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara [angsung nlatlpLrn tidak langsungl

b. mengusulkan langkah-langkah pengambrlaUhan Aktivitas Bisnis TNI sebagairc.ana dimaksud dalam Pasal 4, se.stui dengan ketentuan per atur an perundang- undangan;

c. memonitor pelaksan aan pengawrbilallhan

d. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepacia Melttert Pertahanan.

(3) Dalam pelaksanaarr tugasnya,Trm dapat:

a. meminta dokumen, keterangan, data dan/ atau melakukau kunjungan langsung y^ng diperlukan yang berkartzrtr dengan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secaralangsung mavpum tidak langsung;

b. menSgunakan jasa konsultan yang diperlukan dalant melaksanakan fugas;

c. melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama scl'ti, meminta bantuan, masukan atau pendapat dcugan atarr kepada instansr pemerintah, asosiasi profesi, pakar dan/ aLavt pihak lain y ang dianggap perlu.

(4) Keanggotaan Tirn terdiri atas wakil dari:

a. Departemen Pertahanar; b, Departem en Keuanganl

c. Departemen Hrrkum danHak Asasi Manusial

d. Kementerian Negara Koperasi danUsaha Kecil Menengah;

e. Kementerian NegaraBadan Llsaha Milik Negara; f . Markas .., W REPUBLIK INDCNESIA

f. Markas Besar TNI; dan

g. Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar 'l'NI AngkatanLaut, dan Markas Besar TNI AngkatanUdara.

(5) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dap:rt ditambah sesuai kebutuhan dengan i(eputusan Metitcrt Pertahanan.

(6) Menteri Pertahanan dapat membentuk Sub Trm atau Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.

(7) Segala biaya yan1 diperlulan dalam pela.ksanaan tugas Titn, drbebankan kepada Anggaran Belanja pada Departemen Pertahanan.

(8) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Menteri Pertahanan paling l'embat 30 (tiga puluh) hari setelah berlakuny a Peraturan Presiden ini.

PASAL 10 P

ada saat P eratur an Pres iden ini berlaku ) p emanf aatan B ar ang Mi I j k Negara yang telah dilaksanakan sebelum beriakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketenfiran penyetoran ha..il pemanfaatan ke kas nesara, besaran tarif , jangka rvaktu pemanfaatan, dan/atau hak dan kewajiban para pihak, disesuaikan dengan p er atur an p erurulang- undangan,

PASAL 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penga:nbilaliha,r Aktivitas Bisnis TNI, diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai bidang tugasn'ya masing-masing.

PASAL 12

PREs)IDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 72 P

er atur an Pres iden ini m ula i b erlaka p ad a tanggal ditetapkan. Diietapkan diJakarta pada tanggal 11 Cktober 2009 , DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO nd. Salirran sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Hukum, Santoso