PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan 'l'NI Angkatan Udara yan1 melaksanakan ttigasnya secara matra atau gabungatr dibawah Panglirua. Menetapkan
2. Aktivitas \ t
2. Aktivitas Bisnis TNI adaiah setiap kegiatan usaha konrer-.ial yarlct dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung nlaupurl tidak langsung.
3. Aktivitas Bisnis TNI secara langsung adalah setiap kegiatarr usaha komersial yang dimilikr dan clikelola langsung oleh TNI.
4. Aktivitas Bisnis Tl{l secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yan1 dimiliki dan dikeloia oleh TNI, dilakukarr melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.
5. Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh'l'Nl.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaka,.t oranS-seoranS atau badan htrkum Koperasi dengan melandaskan kegratanr,ya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat j-ang berdasar atas asas kekeluargaan.
7. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk wrcncapai tujuan terterrtu di bidang sosial2 keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
8. Pemanfaatan adalah pend,ayagvnaan Barang Milik Negara yan5l tidak drpergunakan sesuai dengan tugas pokok dan frrngsi TNl, dalam bentuk sewa, pirjarn pakat, keda sama penutnfaatun, dan bangun serah guna atau bangnn gvna serah dengan tidak mengub ah status kepemilikan.
1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan 'l'NI Angkatan Udara yan1 melaksanakan ttigasnya secara matra atau gabungatr dibawah Panglirua. Menetapkan
2. Aktivitas \ t
2. Aktivitas Bisnis TNI adaiah setiap kegiatan usaha konrer-.ial yarlct dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung nlaupurl tidak langsung.
3. Aktivitas Bisnis TNI secara langsung adalah setiap kegiatarr usaha komersial yang dimilikr dan clikelola langsung oleh TNI.
4. Aktivitas Bisnis Tl{l secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yan1 dimiliki dan dikeloia oleh TNI, dilakukarr melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.
5. Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh'l'Nl.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaka,.t oranS-seoranS atau badan htrkum Koperasi dengan melandaskan kegratanr,ya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat j-ang berdasar atas asas kekeluargaan.
7. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk wrcncapai tujuan terterrtu di bidang sosial2 keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
8. Pemanfaatan adalah pend,ayagvnaan Barang Milik Negara yan5l tidak drpergunakan sesuai dengan tugas pokok dan frrngsi TNl, dalam bentuk sewa, pirjarn pakat, keda sama penutnfaatun, dan bangun serah guna atau bangnn gvna serah dengan tidak mengub ah status kepemilikan.