Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Llndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1915; MEMUTUSKAN i Menetapkan : PERATURAN . BAB REPIJRLIK II.JDONESIA 2 BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS
Tim Dokter Kepresidenan merupakan lernbaga fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jarvab kepada Presiden. Pesal 2 ( 1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan n dan keluarganya rnelalui pernberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari;
b. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pirnpinan Lembaga T'inggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan n pelal,anan kesehatan tertentu.
(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagairnana dimaksud pada avat (l) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.
(3) Rincian mengenai pcmberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Keoresidenan. BAB ,.,22 )t'q. .n*?t'Yl\{1, W ,,/ii!i\" W REPUBLII.( INDONESIA 3 BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Keanggotaan
PASAL 3
BAB II ORGANISASI
Susunan l<eanggotaan 'fim Dokter Kepresidenan terdiri dari : a, Ketua, merangkap sebagai Anggota,
b. Wakil Ketua, merangkap sebagai Anggota;
c. Sekretaris, meiangkap sebagai Anggota; d, Koordinator, merangkap sebagai Anggota;
e. Para Anggota; f. Dokter Pribadi Presiden, merangkap sebagai Anggota;
g. Dokter Pribadi Wakil Presiden, merangkap sebagai Anggota. Eagian Kedua Keiua
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
(1) Wakil Ketua Tinr Dokter Kepresidenan berada di bavrah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tirn Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua fiin Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a. mewakili Ketua Tirn Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokrer Kepresidenan berhalangan;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. Ba-gian Keempat Sekretaris Pasa-l 6 (l) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim DolCer lzrepresidenan.
(2) Sekretaris mernpunyai tugas :
a. memimpin Sekletariat Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi keuangan Tirn Dokter Kepresidenan; b, rnelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kcpresidenan. 4
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
@ PR ESI DEN REPUBL.IK INDCNESIA 5
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
(1) Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Koordinator mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan masalah teknis rnedis , Wakil , Mantan , para Menteri, dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tirrr Dokter Kepresidenan.
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Anggota. a REPUBLII< INDONESIA 6 Bagian Keenam Anggota
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
(1) Para Anggota Tirn Dokter Kepresidenan selain Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi /akil ab kepada I(oordinator.
(2) Para Anggota l'im Dokter Kepresidenan sebagaimana ciimaksud pada avat ( l) melaksanakan tugas setiap saat diperlukan selama 24 (dua puluh empat) jam, sesuai standar pelayanan rnedik, rrrelaksanakan tugas sesuai keahlian dan kompetensinl,a serta untuk melengkapi dan membantu tugas Dokter Pribadi .
(3) Setiap keputusan perumusan masalah medik Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) selalu dikoordinasikan dengan Koordinator.
(4) Apabila diperlukan, dapat ditunjuk Dokter Ahii di luar Anggota Tirn Dokter Keprcsidenan sebagai Konsultan yang sifatnya tidak tetap. Bagian Ketujuh Dokter Pribadi Presiden
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
( I ) Dokter Pribadi ab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter ,.. ^ PP.ESIDEN REPUBLIT< INDONESIA 7
(2) Dokter Prihadi idenan )'ang diangkat sebagai dokter Pribadi Presiden.
(3) Dokter Pribadi . at secara langsung kepada 24 (dn puJuh empat) jam.
(4) Dokter Pribadi esuai dengan kebutuhan,
(5) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi gan Koordinator. Bagian Kedelapan Dokter Pribadi Wakil Presiden
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
( I ) Dokter Pribadi Wakil vaU kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Pribadi Wal<iL 5ids6un yang diangkat sebagai dokter Pribadi Wakil Pres iden.
(3) Dokter Pribadi S/akil at secara langsung kepada Wakil ama 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Dokter Pribadi Wakil esuai dengan kebutuhan.
(5) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Wakil ngarr Koordinator, Bagian .., ^,/iE-A), W Fnr::llDEf\l i I I: f,U Fl t-l l-( Ii I DOl.lt' r:ll/\' aU Bagian Kesembilan Rumah Sakit
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
(1) Pelayananan kesehatan yang lebih lengkap oleh Tim Dokter Kepresidenan dilakukan pada lumah sakit yang t;lah ditetapkan. (21 Rrrmah sakit sebagaimana dirnaksud pada ay-al (1) rnerupakan rurnah sakit-i'ur.:riilr sakit rujukan tertinggi nasional dengart kemarnpuan pelavanan medik dengan sertifikasi lengkap.
(3) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan dengan persetujuan .
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Apabila dipcrlukan, pelayanan kesehatan kepada ,7apat drla!rrkan di rumah sakit selain rumah sakit yang telah dit,:tapkan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 12 setelah rnendapat per setujuan , dengan tetap memperhatikan standar pelayarlan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu. BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN P:rsal l4 Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan t-)okter Pribadi Wakil Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
PASAL 15
BAB III PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
.,r,/5\'x. -rlj.-.'..,:1tIr {i'-ffi*lfr1 . I^ ,.rqrt+\ Al)1/ =:r_-.i;;1:llz [,I'I':SIDEI I IifPLl LlLll'< ll.l DC\l\l [:l:,ln 9
PASAL 16
BAB IV ,IATA KERJA
Tim Dokter Kepresiderran melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan rnedik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu, Pr.snl 17 Semua unsur dalarn-Tirrr Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnva wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi serta wajib - melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait. BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
PASAL 18
BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
(l) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tirn Dokter Kepresidenan, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi Presideu, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya . REPUELIK INDOI\ESrl, 10
(2) Besarnya honoraliurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
PASAL 19
BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara dau Staf Pendukung Tim Dokter Kepresidenan diberikan honorarium setiap bulan. (2,\ Besarnya honorarium sebagaimana'dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Seketaris Negara setelah mendapat persetuj uan Ir4enteri Keuangan.
PASAL 20
BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
(l) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim DokJer Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.
(2) Besarnya biaya o-perasional Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Sekretaris l.legara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 21
BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Sekretariat Negara. BAB PRESIDENI REPURLIP< INDONESIA ll tsAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
PASAL 23
BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
Sampai dengan ditetapkannya Keputusan (epresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.8, kepada Ketua, Wakil Ketua, Seketaris, Koordinator, Anggota, Dol<ter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil ?esidenan diberikan honorarium berdasarkan ketentuan mengcnai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan,
PASAL 24
BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan, kecuali pengaturan mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 25
BAB V HONORARIUM DAN PEMBIAYAAN
PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA t2