PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 7 7 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1, diubah sehingga berbunyi sebagar berikut : ('Pasal l. DalamPeraturan .rd d,engan I Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yan4 selanjutnya dtsebrrt
Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yailE berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumr dan/atau bahan bakar yangberasal dan/atau diolah dari A4inyak Bumi yang telah dicampttrkan dengan Bahan Bakar t\abati (Biofuel) sebagai Bahan Balcar Lain dengan jenis, standar Can mutu (spesifikas i), harga, volume, dan konsumen tertentu. 1
2. Balt:rr
2. Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bah.an lSakar Lain selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yan1 berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan darr bahatr- bahan organik lain.
3. Badan Usaha adalah perusahaan berbeniul< badz,ii liuktutt yang menjalankan jenis usaha bersifat teLap, terus-ntener';s dan didirikan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wtlaya.tt Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakuka n pengatur an dan pengawas an te rh adap pe n yed i a a i i dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Cas )]Lrttti drrrt pengangkutan Gas Bumi melalui prpa pada l(caiatrrt L-lsrtlr, Hilir.
5. Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter adalah pcrrgclutantn ne3ara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jLral eceran per liter Jerris BB.IVI Tertentu setelah dtkurang; pa.lak- pajak,denganharga patokan per literJenis BBM Tertentu.
6. l'larga Patokan adalah harga y'ang dihitung sctiap bular': berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atauharga indeks pasar BBIrI rata-rata pada periode satr"r bulan sebelumnya ditambahbiaya distribusi dan nrargin,
7. Sistenr Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu adalah metode pendistribusian Jenis BBM Tertentu untuk penggr.rrra tertentu dan/ aiau voiume tertentu denga,r rncl<anisrrr: pengguna an alat kendaii .
8. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi." 2, Ketenluan
2. Ketentuan Pasal2 diubah sehingga berbunyi sebagar berikut : "Pasal2 Pengaturan penyedtaan dan pendistribus,an Jenis BBM 'ferto',t,.r dalam Peraturan ',1 Tertenhr, perencanaan perJualan dari Badan Usaha, penycdia.rrr dan pemanfaatan BBN, ketetrtuan gkspor, inipor dan srste'rrr pendistribusian secara tertutup Jenis BBM 'l'ertentlr."
3. Dr antara Pasal 7 dan Pasal 8 drsisipkan 3 (tiga) pasal, yakni f'asatl 7 A,Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai bcrikut : '(Pasal 7 A
(1) Dalam rangka penyedtaan dan pendistribusjan Jenis ilSlv'l Tertentu, Badan Usaha yang ntendapai.l<a.n penlr:4asarl penyediaaan dan pendistribusian Jenis BBM Terientu wa.;r: mencampurkan BBN yang dilaksanakan secara bertllrnp sesuai dengan ketentuan per atur an perunCang- undar.gan.
(2) Badan Usaha dalam melakukan pencanlpuran IltlN sebagaimana dvnaksud pada ayat (1) wajib memanfaat.kan danmengutamakan produksi BBN daiam negeri.
(3) BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da.pat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabatt murni dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan yant ditetapkan Menteri." 5 "Pasal 7R PRE.SIDEN REPUBLIK INDONESIA "Pasal78 Dalam rangka pencampvran BBN sebagaimana dtmaksud dalanr
1. Ketentuan Pasal 1, diubah sehingga berbunyi sebagar berikut : ('Pasal l. DalamPeraturan .rd d,engan I Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yan4 selanjutnya dtsebrrt
Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yailE berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumr dan/atau bahan bakar yangberasal dan/atau diolah dari A4inyak Bumi yang telah dicampttrkan dengan Bahan Bakar t\abati (Biofuel) sebagai Bahan Balcar Lain dengan jenis, standar Can mutu (spesifikas i), harga, volume, dan konsumen tertentu. 1
2. Balt:rr
2. Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bah.an lSakar Lain selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yan1 berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan darr bahatr- bahan organik lain.
3. Badan Usaha adalah perusahaan berbeniul< badz,ii liuktutt yang menjalankan jenis usaha bersifat teLap, terus-ntener';s dan didirikan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wtlaya.tt Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakuka n pengatur an dan pengawas an te rh adap pe n yed i a a i i dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Cas )]Lrttti drrrt pengangkutan Gas Bumi melalui prpa pada l(caiatrrt L-lsrtlr, Hilir.
5. Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter adalah pcrrgclutantn ne3ara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jLral eceran per liter Jerris BB.IVI Tertentu setelah dtkurang; pa.lak- pajak,denganharga patokan per literJenis BBM Tertentu.
6. l'larga Patokan adalah harga y'ang dihitung sctiap bular': berdasarkan harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak dan/atauharga indeks pasar BBIrI rata-rata pada periode satr"r bulan sebelumnya ditambahbiaya distribusi dan nrargin,
7. Sistenr Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu adalah metode pendistribusian Jenis BBM Tertentu untuk penggr.rrra tertentu dan/ aiau voiume tertentu denga,r rncl<anisrrr: pengguna an alat kendaii .
8. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi." 2, Ketenluan
2. Ketentuan Pasal2 diubah sehingga berbunyi sebagar berikut : "Pasal2 Pengaturan penyedtaan dan pendistribus,an Jenis BBM 'ferto',t,.r dalam Peraturan ',1 Tertenhr, perencanaan perJualan dari Badan Usaha, penycdia.rrr dan pemanfaatan BBN, ketetrtuan gkspor, inipor dan srste'rrr pendistribusian secara tertutup Jenis BBM 'l'ertentlr."
3. Dr antara Pasal 7 dan Pasal 8 drsisipkan 3 (tiga) pasal, yakni f'asatl 7 A,Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai bcrikut : '(Pasal 7 A
(1) Dalam rangka penyedtaan dan pendistribusjan Jenis ilSlv'l Tertentu, Badan Usaha yang ntendapai.l<a.n penlr:4asarl penyediaaan dan pendistribusian Jenis BBM Terientu wa.;r: mencampurkan BBN yang dilaksanakan secara bertllrnp sesuai dengan ketentuan per atur an perunCang- undar.gan.
(2) Badan Usaha dalam melakukan pencanlpuran IltlN sebagaimana dvnaksud pada ayat (1) wajib memanfaat.kan danmengutamakan produksi BBN daiam negeri.
(3) BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da.pat berupa biodiesel, bioetanol, dan minyak nabatt murni dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi) sesuai dengan yant ditetapkan Menteri." 5 "Pasal 7R PRE.SIDEN REPUBLIK INDONESIA "Pasal78 Dalam rangka pencampvran BBN sebagaimana dtmaksud dalanr