PASAL 1
Mengesahkan Amendment to the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material(Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 8 Juli 2005 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan tedemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian )/ang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan Konverrsi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan tapkan. Agar A PRESIL\EN REPUBLIK INDONESIA J Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 , nd. DR. I{. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal29 Oktober 2009 MENTERI HUKI]M DAN HAK ASASI MANUSIA REPIIBLIK INDONESIA, ttd, PATzuALIS AKBAR LEMBARAN }.IEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 162 Salinan sesuai dengzur aslinya uti Sekretaris Kabinet Hukurn, 0l ci f I i-rlA an Santoso