PERPRES NOMOR 47 TAHUN 2009

PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 98 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan , yang selanjr.rtnya disebut dengan Kementerian sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2, Kementerian KoorrJinator Bidang Perekonomian;

3. Kementerian KoorCina.tor Bidang Kesejahteraan Rakyat; 4, Kementerian Seketariat Negara;

5. Kementerian Dalarrt Negeri;

6. Kementerian Luar Negeri; 7, KementerianPertaltanan;

8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

9. KementerianKeuatgan;

10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; I 1. Kementerian Perindustrian;

12. Kementerian Perdagangan;

13. Kementerian Pertanian;

14. Kementerian Kehutanan: 15, Kementerian Perhuburrgarl; 16, Kementerian Kelautart dan Perikanan; 17, Kementerian.. FRESlDEN REFTUBLIK INDONESIA 3 17, Komenterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

18. Kementerian Pekerjaan Unrtlm;

19. Kementerian Kesehatan;

20. Kementerian Pendidikan Nasional;

21. Kementerian Sosial;

22. Kcttrenterian .A,gatna;

73. Ketnenterian l(ebudayaatr dan Pariwisata; ')4, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 25, Kementerian Riset dan Teknologi;

26. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 27, Kementerian Lingkungan HiduP;

28. Kementerian Pemberda)'aan Perempuan dan Perlindungan furak;

29. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi;

30. Kementerian Petnbangunan Daerah Tertinggal; 3 l, Ketnenterian Perencanaen Penrbangunan Nasional;

32. Kementerian BaCan Usaha l\4ilik Negara;

33. Kementerian Perumahal Rakyat; dan

34. Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

PASAL 2

Kementerian Koordinator nnelakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian,

PASAL 3

4 Pnsal 3 Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kenrenterian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri a'tas : a, urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegasdisebutkancalamUncang.UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;

b. urusan pemerintahan yang ruang lingkuprrya disebutkan dalam Undang-Undangf)asarNegaraRepubliklndonesiaTahunl945; dan c, ur.Jsan pemerintahan dalarn rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi prograrn pemerintah' BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR Bagian K.esatu Umurn

PASAL 4

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Kernenterian Kocrdinator terdiri atas : l, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2, Kementerian KoordinatortsidangPerekonondan;

3. Kementerian Koordi.nator Bidang Kesejahteraan Rakyat. REPUBL,IK INDONIESIA 5 Bagian Kedua Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

PASAL 5

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
KementerianKoordinatorberadadibawahdanbertanggungjawab kepada Presiden.

PASAL 6

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Kementerian Koordinator mernpunyai tugas membantu nasikan perencanaan, penyusttnan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya'

PASAL 7

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalant Pasai 6, Kementerian Koordinator arenyelenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnYa; b, kcordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnYa;

c. pengendalian penyclenggaraarl urusan kementerian sebagaimana dirnaksuci pada htrruf a dan huruf b;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; e, pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. PRESIOEN REPUBLI}( INDONESIA 5 Bagian Ketiga Susunan Organisasi Paragraf I Umum

PASAL 8

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
SusunanorganisasiKementcrianKoordinatoryhngmenyelonggarakan fungsisebagaimanadimaksuddalamPasalTterdiriatasunsur: a, pemirnpin, yaitu Merrteri Koordinator; b.pcmbantupemimpin,yaituseketariatkementeriankoordinator;

c. pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dan d, pengawas' Yaitu insPektorat' Paragraf 2 Unsur PenrinrPin

PASAL 9

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator' Paragraf 3 Unsur Pembantu PemimPin

PASAL 10

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jarvab kepada Menteri Koordinator'

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipirnpin oleh seketaris Kementerian Koordinator.

PASAL 11

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
{#ffi i)i l : ll )1"['l i r r,i,l,.l(-it-li . l: .1-'(..'l'ii::tlli\ 1

PASAL 13

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Selaetariat Kementerian Kocrdinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiea) Subbagian. Khusus Bagian yang menangani urusan tsta usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuharr. (2) (3) (4) (1) E Paragraf 4 Unsur Pclaksana

PASAL 14

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Deputi Kcmenterian Koordinator berada di barvah dan bertanggung jawab kepada Ment'eri Koordinator' Deputi Kemenrerian Koordinator dipimpin oleh Deputi'

PASAL 15

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
DeputiKementerianKoorrjillatormemPunyaitugasmenyiapkan sinkronisasi dan kcordinasi'perencana&n' penyusunan' dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya' Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1),DeputiKementerianKoordinatorsecaraadministratif dikoordinasikanolehSekretarisKementeriattKoordinator. (2) (t) (2)

PASAL 16

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Dalan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Deputi Kementerian Koordinator menyetenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnYa; b.penyiapankoordinasiperencanaan,penyusunan'danpelaksanaan kebijakan di bidangnYa;

c. pemantal.lan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang nrasalatr atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnia. Pasal 17..' PRES!DEI{ n=pu6uix- tNDoNEslA 9

PASAL 17

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l)JumlahDoputiK.ementerianKoordinatordltentukanseguaidengan kebutuhan dan beban ker'ia' (2)DeputiKementerianKoordinatorterdiriataspalingbanyak 5 (lirna) Asisten DePuti'

(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak .t (empaQ Bidang' dan masing-masing Bidang terdiri atas2 (dua) Subbidang' Paragraf 5 Unsttr Pengavras

PASAL 18

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MenteriKoordinatormelaluiSekretarisKementerianKoordinator.

(2) Irrspektorat dipimpin oleh hrspektur'

PASAL 19

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Inspektorat mempurryai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator' Dalammelaksanakantugassebagaimarradimaksudpadaayat(l), Inspektorat secara adrninistratif dikoordinasikan oleh sekretaris (2) Kementerian Koordinator

PASAL 20

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
REPUBLIK IIIDONESIA r0

PASAL 21

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Inspekrorat membawahkan I (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor' Paragraf 6 Staf Ahli

PASAL 22

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Menteri Koordinator dibantu oleh Staf Ahli, yang nrentpakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kententerian Koordinator.

(2) Menteri Koordinator dibantu oleh paiing banyak 7 (tujult) Staf Ahli,

(3) Staf .., Rb:PUBLI< .]DONESIA 1l (3) Staf Ahti beracla di barvah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koorclinator dan secera administr:atif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator'

(4) star Ahli lnenlpunyai tr.rgas mernberil<an telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai inasalah tertentu sesuai bidang keahliarrnya' TTAB III KEMEN'TERIAN Kementerian yang ffi:[::';:,,^, pemerinta han Yang Nomeuktatur Kementeriannya secara Tegas Disebutkarr Dalanr Undang-Undang Dasar Negara Ripublik Indonesia Tahun 1945 dan yang R,uung Lingkupnya disebutl<an Dalam undang-undang Dasai Ne-ga,'a liepublik Inclonesia Tahun 1945 Paragraf I Umum

PASAL 23

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kernenteriannya Secara Tegas Disebutkan'Dalam Undang'Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 dan yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalarn Undang'Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 3 huruf a dan huruf b terdiri atas : l. Kementerian Dalatn Negeri; 2, Kementerian Luar }{egeri; 3, KementerianPertahanan;

4. Kementerian PP.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12 7, I l. 12, ll, 14, 15. 16. t7. 18. Kementerian Hukurn dan Hak AsasiManusia; Kementerian Keuangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Perindustrian ; Kementerian Perdagangan; Kementerian Pertanian; Kementerian l(ehutanan; Kementerian Perhubun gan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Ke,meuterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kementerian Peker.iaan Umi:m; Kementerian Kesehatan ; Kementerian Penoidikan Nasional ; Kementerian Sosial; Kementerian Aganta;

19. Kementerian Kebudayaan dan Pariu'isata; dan 20, Kementerian Koniunikasi dan Informatika' Paragraf 2 Kedudukan, Tugas, dan Fungsl

PASAL 24

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berada di hawah dan bertanggung jawab kepada Presiden'

PASAL 25

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
PR€SIDEN REF,UBLIK INDONESIA r3

PASAL 25 K

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
ementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mernptrnyai tugas rlenyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerirrtahan untuk membantu Presiclen dalam menyelenggarakan pemerintahall negara'

PASAL 26

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(i) Dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementerian sebagainrana dimaksud dalam Pasal 23 angka l, angka 2, dan angka 3, menyelenggarakan fungsi : perumusan, penetapan' bidangnya; b.pengelolaanbarangmilit</kekayaannegara)'arrgmenjadi tanggung jawabnYa; c, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan d.pelaksanaankegiatanteknisdaripusatsampaiksdaerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka4sarnpaidertganangka20,menl'elenggarakanfungsi: perumusan, penetapan, bidangnya; dan pelaksanaan kebijakar: di

b. pengelolaan barartB milik/kekayaan negara yang rnenjadi tanggung jawabnYa;

c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; d, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas peiaksanaan urusan kementerian di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasionai' Pu ragraf .., a dan pelaksanaan kebiiakan di a e I1EPUBLIK INDONESIA l4 Paragraf 3 Susunan Organisasi

PASAL 27

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dinraksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas unsur :

a. pemimPin, Yaitu Menteri;

b. pembantu pomimpin, yaitu sekretariat jenderal;

c. pelaksana, yaitu direktorat jenderal; d, pengawas, yaitu inspektorat jenderal;

e. pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan f. pelaksana trrgas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negerisesuaidenganperaturanperundang.undangan.

(2) Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggaiakan fungsi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 26 ayat (2) terdiri atas unsur :

a. pemimpin, Yaitu Ivlenteri; b, pembantu pernintpin, yaitu sekretariat jenderal; c, pelaksana, yaitu direktorat jenderal; d, pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan e, pendukung. yaitu badan dan/atau pusat'

(3) Kementerian Agarna, Kementerian Hukum da.n Hak Asasi Ivlanusia, dan Kementerian Keuangan, selain rnemiliki unsur sebagaimana oimaksurl pada ayat (2), juga memiliri unsur' pelaksana tugas Pokok di daerah. Paragraf 4 Unsur Pemlmpln

PASAL 28

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian sesuai dengan bidang tugas Kenrenterian. PRt.:SIOEN REPUBi.IK INDONESIN t5 Paragraf 5 Unsur Penrbantu PernimPin

PASAL 29

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Seketariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 30

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 31

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalann Pasal 30, Sekretariat Jenderal rnenyelerrggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian; b, koordii:asi dan penyustlnan rencana dan program Kemerrterian;

c. pembin4an dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian; d, pernbinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sarna, dan hubungan masyarakat;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan trukum; f, penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g, pelaksanaan tugas lain vang diberikan oleh Menteri,

PASAL 32

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
PCTESIDEN IlEPLJ B LIIT. IN DOT'.IESIA 16 (l) (2) (3)

PASAL 33

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal'

PASAL 34

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Direktorat Jenderal memptlliyai tugas merumuskan Serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya,

PASAL 35

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Dalam ntelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal rnenyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan I(ementerian di bidangnya;

b. pelaksanaan kebijakan Kemeitterian di bidangrrya; c, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidar,gnl'a;

d. pemberian bimbingan tekois dan evaluasi; clan e, pelaksanaan adrninistrasi Direktorat Jenderal,

PASAL 36

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Fl F.'I.:,1] S LI K IN DONESIA 1.7

PASAL 38

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas rnelaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian, Pasnl 39 Dalam melaksanakan tugas sebggaimana dime.ksud dalam Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. REPUBL,IK INDONESIA r8

a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b, peiaksanaan penBawasan intetn terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan' Can kegiatan pongawasan lainnl'a; c, pelaksanaan pengawnsan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan adnninistrasi Inspektorat Jenderal'

PASAL 40

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (iirna) Inspektorat,

(2) Sekretariat Inspel<torat Jcnderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagiart, dan Bagian terdiri atas2 (dua) Subbagian'

(3) Inspektorat terdiri atas I (satu) Subbagian Tata Usaha 'dan Kelompok Jabatan Ftrngsional Auditor. (l) (2) (3) Paragraf 8 Unsur Pendukung

PASAL 41

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Badan berada di bawah dan trertanggung jawab kepada Menteri. Badan dipimpin oleh Kepala Badan. Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat, (4)

PASAL 42

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
PRE9IDEN REPIJgLIK INDONESIA l9

PASAL 43

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalcsud dalam Pasal 42, Badan dar/atau Pusat tnenyelenggarakan fungsi: e, penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidangnya;

b. pelaksanaan tugas di bida.ngnya;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidangnya; dan d, pelaksanaan administrasi Badan dan/atau Pusat.

PASAL 44

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) PusaUBiro.

(2) Seketariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Pusat/PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -20

(3) PusatlBiro terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri aras paling banyak 3 (tiga) Bidang/tsagian, darr masing' nrasing Biciang/Bagian terdiri atas 2 (dua) subbidang/subbagian'

(4) Pusar yang tenrpat kedudukannYa tidak satu lokasi'dengan tempat kcdudukan sekretariat Baclan terdiri atas I (satu) subbagian Tata Usaha atau Bagian I'ata Usaha yalg terdiri atas 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang /arr$ masing'masing Bidang terdiri atas2 (dua) Subbidang.

PASAL 45

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Jurnlah Pusat sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang.

(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas palilg banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Paragraf 9 Staf Ahli

PASAL 46

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susuna.n organisasi Kementerian.

(2) Menteri dibantu oleh paling banyak 5 (lirna) Staf Ahli.

(3) REP'JBLIK INDONESIA 1l

(3) Staf Ahli berada di bawahdan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal'

(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberika4 telaahan kepada Menteri mengenaimasalahterlentusesuaibidangkeahliannya' Bagian Kedua Kementerian yang Menangani IJrusan Pemerintahan Datam Rangka Penajarnan, Koordinasi, dnn Sinkronisasi Program Pemerinta h Paragraf I Umum

PASAL 47

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajanan, Koordinasi, dan sinkronisasi Program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas l. 2, 3, 4, 5, Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Riset dan Teknologi; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; K ementerian Lingkungan Hidup; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dar, Reformasi Birokrasi; Kernenterian Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Perumahan Rakyat; dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

(2) Ketentuan ,.. 6 7, I l. FltrPUBLIK INDCNESIA 22

(2) Ketentuan mengertai Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayal (1) angka 1, diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden. Paragraf 2 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

PASAL 48

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
I(ementerian sebagaimana diri'raksud dalam Pasal 47 ayat (l) berada di hawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 49

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (l) mempunyai , tugas menyelenggarakan urusan tertenfu dalam pemerintahan untuk membantu negara. Pasal 51.) Dalarn melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 49, K.ementerian sebagaimana dirnaksud. dalam Pasal 4'7 ayat (l), menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasipelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara ),ang meniadi tanggung jawabnya; dan d, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. REFUBLIK INDONEgIA -23 Paragraf 3 Susunan Organisasl

PASAL 51

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Susunan organisasi Kementerian ygfr/g melyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas unsur:

a. pemimpin, yaitu Menteri;

b. pernbantu penrimpin, yaitu sekretariat kementerian; c, pelaksana, yaitu deputi l<ementerian; cian d, pengawas, yaitrr itrspektorat kementeriarr, Paragraf 4 Unsur PemimPin

PASAL 52

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian sesuai dengan bidang tugas Kementerian. Pnragraf 5 Unsur Pembantu Pemimpin

PASAL 53

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Sekretariat Kementerian berada di bawatr dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekrctaris Kementerian.

PASAL 54

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
REPLIBLIK INDONESIA '24

PASAL 55

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Dalarn melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan tirngsi: a, koordinasikegiatanKementerian; b, koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kernenterian; ct. peiubinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sarna, dan hubungat'l ltlasyaralcat;

e. koordinasi dan pen)/Lrsunan peraturan perundang'undangan dan bantuan hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/k,ekayaan neBara; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 56

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) (?.) (3) (4) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Biro terdiri atas pa!ing banyak 4 (empat) Bagian, Bagian terdiri atas palinB, barryak 3 (tiga) Sutrbagian. Khusus Bagian yang mcnangani urusan tata usaha pinrpinan terdiri atas sejurnlah Subbagian sesuai kebutuhan. PRESIOEN REPUBLIK iNIOONESIA 25 Paragraf 6 Unsur Polaksana

PASAL 57

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Deputi Kementerian berarla di bawnh dan bertanggung jawab kepada Menteri,

(2) Dcputi Kernenterian dipimpin oleh Deputi'

PASAL 58

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Deputi Kementerian nempunyai tugaq menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

(2) Dalam melaksanahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Deputi Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sckietaris Kementerian, Pas:rl 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat ( l), Deputi Kementerian menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; c, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan d, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan bidangnya,

PASAL 60

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
REPUBi-IK INOONESIA 26

PASAL 61

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Inspektorat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri rnelalui Seketaris I(ementerian.

(2) Inspektorat Kernenteriar. dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 62

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intem di lingkungan Kernenterian.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Inspektorat Kernenterian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementeriait.

PASAL 63

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Dalanr melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat ( I ), Inspektrtrat Kemerrterian meuyelerrggara\an fungsi :

a. -27

a. penyiapan perumusan kebiiakan pengawasan intern;

b. pclaksanaan pcngawasfln irrtern terhadap kinerja dan keuangan m,elalui attdit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pcngawasan Iainnya; c, pelaksartaan peng0wasan untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Vlenteri; d, penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan adrninistrasi Inspektorat Kementerian,

PASAL 64

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Inspektorat Kementerian terCiri atas I (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelornpok Jabatan Fungsional Auditor. (1) Paragraf 8 Staf Ahli

PASAL 65

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yarrg merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian. Menteri dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli. Staf .q.hli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara adrninistratif dikoordinasikan oleh Scketaris Kementerian, Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah Jertentu sesuai bidang keahliannya. (2) (3,t (4) PRESiOEN REPUBLIK INDONESIA -28 Bngian Ketiga Lain-Lain Pnsal 66 (l) Pelaksana tugas pokok di daerah sebagairnana dimaksud dalam

PASAL 67

BAB II IGMENTERIAN I(O ORDINATOR
(l) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 68

BAB IV WAKIL MENTERI
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganall secara khusus, pada Kementerian tertentu dapat dibentuk jabatan wakil Menteri.

PASAL 69

BAB IV WAKIL MENTERI
Wakil Menteli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas membatttu Menteri dalam nemimpin pelaksanaan tugas Kementerian'

PASAL 70

BAB IV WAKIL MENTERI
( l) Wakil Menteri berada cli bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,

(2) Wakil Menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota Kabinet.

(3) Pejabat karir sebagairnana dimaksud pada ayat (2) adaiah pegawai negeri 1'ang teiah rnenciudukijabatan struktulal eselon I.a. BAB V STAF'KHUSUS MENTERI

PASAL 71

BAB V STAF'KHUSUS MENTERI
(1) Di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus.

(2) Staf. Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) beranggung jawab kepada lvlenteri, Pasal T2 .,, PRESiDET.I REPLJBLIK INDONESIA 30

PASAL 72

BAB V STAF'KHUSUS MENTERI
staf Khusus mempunyai tugas menrberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian' Pnsal 73 ( l) Staf Khusus dalarn tnelaksanakan tugasnya rvajib menerapkan prinsip koordinasi, intcgrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingktrngan Kementerian.

(2) Tata kerja Staf Ktrusus diatur oleh Seketaris Kementerian Koordinator atau Seketaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian. (l) (2)

PASAL 74

BAB V STAF'KHUSUS MENTERI
Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Pegawai negeri sebagairnana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Na.sional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, (3)

PASAL 75

BAB V STAF'KHUSUS MENTERI
(l) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

(2) Pega'.vai negeri yong diangkat rnenjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegau'ai negeri.

(3) PPESIOEN REPLJBLIK INDONESIA - 31 (3) Pegawai negeri yang 'Jiangkat sebagai Staf Khusus dinaikkan pangkatnyasetiapkalisetingkatlebihtinggitanpaterikatjenjang pangkat, sesuai dengan peraturan perundang'undan'gan'

PASAL 76

BAB V STAF'KHUSUS MENTERI
(l) pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf Khusus, ciaktitkan kembali sebagai pegawai negeri sesuai peraturan perunciang-undangan (?,) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khr:sus diberhentikan dengan hormat sebagai pegarvai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan cliberikan hak-hak kepegawaiannl'a sesuai dengan peraturan perundang'undangan'

PASAL 77

BAB V STAF'KHUSUS MENTERI
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setinggi' tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b, Pasnl 78 (l) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Yang bersanBkutan.

(2) Staf Khusus apabita berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon'

PASAL 79

BAB V STAF'KHUSUS MENTERI
PR ESIOEN l{EPUBLIK IND(JNESIA 3'2 I'asal 79 staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari sekretariat Kenrenterian Koordinat<;r atau seketariat Jenderal atau seketariat Kementerian.

PASAL 80

BAB V STAF'KHUSUS MENTERI
Segala biaya bagi pelaksanaan tugas staf Khusus dibebankarr kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja l'legara' BAB VI TATA KERJA ,

PASAL 81

BAB VI TATA KERJA
Menteri Koordinator dan Nlenteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib bekerja sama di bawah pimpinan Presiden,

PASAL 82

BAB VI TATA KERJA
Menteri Koordinator clan Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, waj ib menerapkart sistem akuntabi litas kinerj a aparatur, (l) Pelaksanaan rnelalui : Pasal B3 koordinasi oleh Menteri Kc'ordinator dilakukan a, rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

b. rapat-rapat .., PRESIDEI'I REPUBLIK INDONESIA . JJ b,rapat-rapatkelompokkerjayallgdihentukolehMenteri Koordinator sesuai derrgan kebutuhan;

c. forurn.forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan perattran perundang' undangan; dan d,konsultasilangsungcietrganparaMenteridanpimpinan lembaga lain Yang terkait,

(2) Pelaksanaan koordinasi cleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan sewakttt'u'aktu sesuai kebutuhan'

PASAL 84

BAB VI TATA KERJA
(l) Menteri Koordinator nrelaporkan hasil pelaksanaan koordinasi kepada Presiden,

(2) Merrteri 'Koordinator nlenindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lain yaug terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

PASAL 85 M

BAB VI TATA KERJA
enteri Koordinator dapat meminta Menteri di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat kor:rdinasi Kementerian Koordinator.

PASAL 86

BAB VI TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kemcnterian dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalanr lingkurrgan Kementerian sendiri, maupun dalam hubungan antar Kernenterian dengan lemhaga lain yang terkait.

PASAL 87

BAB VI TATA KERJA
PRESIOEN REPUBLII< II\IDONESIA

PASAL 88

BAB VI TATA KERJA
setiap pirnpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan ha'vahan masing'masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan' 34

PASAL 89

BAB VI TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk rJarr bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyarnpaikan laporan berkala tepat pada waktunya'

PASAL 90

BAB VI TATA KERJA
Dalam rnelaksanakan ttrgas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib rnelakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan olganisasi di bawahnya I}AB VII ESELON, PENGANGIVTTAN' DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 91

BAB VI TATA KERJA
(1) Wakil Menteri, Seketaris Kententerian Koordinator, Sekretaris Jencteral, Seketaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderai, Inspektur Jenderal, dan K.epala Badan adalah jabatan struktural eselon I,a.

(2) REPU6LIK INDONESIA - 3s (2)StafAhliadalalrjabat.anstrukturaleselonl.batauscrendah- rcrldahnYa eselon II'a'

(3) Kepala Biro, Direktur, Asistcn Deputi' Kepala Pusat' Inspektur' Sekr.etaris Direktorat Jenderal, Seketaris Badan, darr Seketaris Inspektorat Jenderal adalahjabatan struktural eselon II.a' : (4)KepalaBagian,KepalaBidang,danKepalaSubdirektoratadalah jabatan struktural eselon III'a' (5)KepalaSubbagian,KepalaSubbidang,danKepalaSeksiadalah jabatan struktural eselon IV'a'

PASAL 92

BAB VI TATA KERJA
(l) Kepala Unit Petaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi' tingginya eselon Ill.a,

(2) Bagi Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan n struktural cselon II'a atau eselon II.b tetap berlaku dan akan dilakukan evaluasi.

PASAL 93

BAB VI TATA KERJA
(l) Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh ),ang bersangkutan.

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diarrgkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelirnpahan wewenang oletr Menteri yang bersangkutan. BAB aepudu.ix lNDoNEslA -36 BAB \/III ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN

PASAL 94

BAB VI TATA KERJA
Pembinaandanpengelolaanadministrasikepegawaian,keuangan, periengkapan,kearsipan,clclcumentasi'danpersandiandiselenggarakan oleh rnasing-masi ng I(ementel'ian'

PASAL 95

BAB VI TATA KERJA
Segalapenrbiayaanyangdiperlukanbagipelaksanaantugasmaslng- masingKementeriandibebankankepadaAnggaranPendapatandan Belanja Negara, BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 96

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
pada Kernenterian dapat diteiapkan jabatan fungsionai tertentu selain labatan fungsional sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21, Pasal 40' dan

PASAL 98

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Perencanaan Penrbalgunan Nasional dalarn melaksanakan tugasnya melggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional'

PASAL 99

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a

PASAL 100

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
REPIJBLIK INDONEgIA 44

PASAL 101

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
(l) Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi' dan tata kerja Kementerian lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi'

(2) saiinan Peraturau Menteri tentang organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada {enteriyangmernbidangiurusanpendayagunaanaparatur negara dan reformasi birokrasi, selambat'lambatnya I (satu) bulan setelah ditetaPkan

PASAL L02

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
( I ) Kernenterian yang rnenangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang sebelum berlakunya Peraturan n kebijakan, dalam jangka waktu paling larnbat I (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan dang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kecuali ditetapkan lain dengan undang'undang,

(2) REPUBLII< !NDONESIA -45 (2) penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pr:esiden' BAB X KETENTT.IAN PERALIHAN

PASAL 103

BAB X KETENTT.IAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presideu ini, seluruh organisasidilingkunganKementerianNegarasebagaimana dirnaksuddalamPeraturanPresidenNomot.gTahun2005tentang Kedudukan,Tugas'Fungsi,Susunanorganisa.sidanTataKerja KementerianNegaraRepubliklndonesiasebagaimanatelah beberapa kali cliubatr ter'akhir ,Jengan Peraturan 20 Tahun 2008 tetap menjaiankan tugas dau fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangltu jabatan di lingkungan Kementerian Negara berdasarkan Peraturan 9 Tahun 2005 teutang Kerludukan, Tugas, Fungsi, Susunan organisasidanTataKerjaKementer.ia:NegaraR.epublik Incionesia sebagairlana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 20 Tahun 2008 tetap melaksanakan tuBas cian fungsi Kemcnterian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini'

PASAL 104

BAB X KETENTT.IAN PERALIHAN
REPL.IBL . INDONESIA 46

PASAL 105

BAB X KETENTT.IAN PERALIHAN
Penyesuaian terhadap Peraturan palinglarnbat6(enam)bulansejakditetapkannyaPeraturan ,TENTIIAN PENUTTIP

PASAL 106

BAB XI KE,TENTIIAN PENUTTIP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 9 Tahun 2005 tentang I(edudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kcr.ia l(ententerian Negara Republik Indonesia :ebagaimana telali beberapa kali diubah terakhir dertgan Peraturan 20 Tahun 2008, dicabut dan dinyarakan tidak berlaku' Pasal 107 ,,, REPUEL.IK INDONESIA -47

PASAL 107

BAB XI KE,TENTIIAN PENUTTIP
Peraturan etapkan DitetaPkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2009 ' ttd, DR, H, SUSILO BAMBANC YUDI'IOYONO Sallnan sesual dengan asllnYa IOBINEI'RI rls Kablnet llukum, / an Santoso m