PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2009

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(l) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.

(2) Institut Aganra Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,

PASAL 2

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon yang tidak bertentangan dengan Peraturan an diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA )

PASAL 4

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka senrua ketentuan sepanjang yang mengattx mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 1l Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agarna Islam Negeri, dicirbut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

4