PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2009

PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2008 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2009

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Gaji pokok Pegarvai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan inasa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pernerintah Nornor l0 Tahun 2008, terhitung mulai tanggal I Januari 2009 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golonga.n ruang da'r lnasa kerja golongan sebagairnana tercanturn dalarn Larnpiran Peraturan Pemerintah Nom<.rr 8 Tahun 2009.

(2) Pegawai Negeri Sipii sebagairnana dimaksud pada ayat (i). termasuk Calon Pegarvai Negeri Sipil.

(3) Rin<"REPt JBLIi< II.iDONESIA a

(3) Rincian penyesuaian galti pokok sebagairnana dimaksud pada ayat (1) adalah scbagaimana tercantum cialam L,a.rnpiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

(l) Penyesuaian gaji ookok sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalarn iingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perun Jang-undangan.

(2) Pejabat sebagain'rana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat rnendelegasil<an wewenangnya kepacia pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesr:aian ga.ii pokck tersebut.

PASAL 3

I(etentuan teknis pelal<sanaan Peraturan i Keuangan dan/atau I(epala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersan:a-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya nrasing-rnasing.

PASAL 5

REPUEILIK INDONESIA 4