PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2009

PENGESAHAN AGREEMENT OF COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SHOUTHEAST ASEAN NATIONS AND JAPAN (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Agreement on Comprehensive Economic Portnership among Member States of the Association of Southeast Asian l{ations and Japan (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta, pada tanggal 31 Maret 2008 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila rerjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalarn Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Batrasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan tapkan Agar REPUBLI}<, INDONESIA 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2009 , ttd, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2009 MENTERI HUKL]M DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATzuALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 174 Salinan sesuai dengan aslinya .Depufi Kabinet Hukum, .\ v, * Santoso