PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2009

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2010

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Anggaran Belanja Pernerintah Pusat Tahun Anggaran 2010, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, pr o Br am, kegiatan, io ka s i, s atuan kerj a, dan j eni s b elanj a.

(2) Rincian AnggaranBelanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada eyat (1) ditetapkan dalam l,ampiran Perattxan Presiden ini, yang terdiri atas: , '

a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian angg;aran/unit organisasi dan jenis belanja;

b. Lampfuan II yanr memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja;

c. Lantpiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Prrsat menurut program, kegiatan, dan jenis belanja;

d. Lamptran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi, dan jenis belanja; dan

e. Lamprran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Fusat menurut aiokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan KerjalSAPSK) dan jenis belanja.

PASAL 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-

PASAL 3

Rinciarr Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal i rnenjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2070.

PASAL 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perafixan i Keuangan.

PASAL 5

REPUBLIK II,JDONESIA