PASAL 1
(1) Anggaran Belanja Pernerintah Pusat Tahun Anggaran 2010, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, pr o Br am, kegiatan, io ka s i, s atuan kerj a, dan j eni s b elanj a.
(2) Rincian AnggaranBelanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada eyat (1) ditetapkan dalam l,ampiran Perattxan Presiden ini, yang terdiri atas: , '
a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian angg;aran/unit organisasi dan jenis belanja;
b. Lampfuan II yanr memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja;
c. Lantpiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Prrsat menurut program, kegiatan, dan jenis belanja;
d. Lamptran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi, dan jenis belanja; dan
e. Lamprran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Fusat menurut aiokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan KerjalSAPSK) dan jenis belanja.
(2) Rincian AnggaranBelanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada eyat (1) ditetapkan dalam l,ampiran Perattxan Presiden ini, yang terdiri atas: , '
a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian angg;aran/unit organisasi dan jenis belanja;
b. Lampfuan II yanr memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi/program dan jenis belanja;
c. Lantpiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Prrsat menurut program, kegiatan, dan jenis belanja;
d. Lamptran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi, dan jenis belanja; dan
e. Lamprran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Fusat menurut aiokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan KerjalSAPSK) dan jenis belanja.