PASAL 6
K
etentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan , Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan I(epegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.