PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2009

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 4

PASAL 2 1

epacia Guru diberikan tambahan penghasilan setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya tambaharr penghasilan bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

PASAL 4

5

PASAL 5

Pemberian tambahan penghasilan bagi Guru dihentikan apabila Guru yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau sudah menerima tunjangan profesi atau karena hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 6 K

etentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan , Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, dan Kepala Badan I(epegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

6