PASAL 46
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun ZOOS tentang Dana Perrmbarrgan, Pemerrntah telah melakukan perumusan fornrula dan penghitungan Dana Alokasi Umum daeruh provinsi, kabul> aten, dan kota T ahun ZO 1, 0 ;
b. bahwa pei'umusan tormula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan mernperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Penvakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaren Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2O7O padatanggal 17 September 2OO9;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, serta untr:k nremenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDanaPerimbangan, dtpandang perlu rnenetapkan Perafi^ran rovinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 201_O; 1, Pasal 4 ayat (1) Undang-LJndangDasar Negara Republik Indo- nesia Tahun 1945; Meugrngat
2. Undang-Undang Menetapkan PRESIDE].J REPUBLII( INDONESIA -Z
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Penrerintah Pusat dan Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2OOg tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun 2O1O (l,embarun Negara Reprrblik Indonesia Tahun 20Og Nomor 156, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembarun Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 737, Tambahan Lembaran Negara Republik Ir,donesia Nomor 457 5); MEfuIUTUSI(AN: PERATURAN OVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN 2070.
b. bahwa pei'umusan tormula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan mernperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Penvakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaren Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2O7O padatanggal 17 September 2OO9;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, serta untr:k nremenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDanaPerimbangan, dtpandang perlu rnenetapkan Perafi^ran rovinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 201_O; 1, Pasal 4 ayat (1) Undang-LJndangDasar Negara Republik Indo- nesia Tahun 1945; Meugrngat
2. Undang-Undang Menetapkan PRESIDE].J REPUBLII( INDONESIA -Z
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Penrerintah Pusat dan Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2OOg tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun 2O1O (l,embarun Negara Reprrblik Indonesia Tahun 20Og Nomor 156, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembarun Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 737, Tambahan Lembaran Negara Republik Ir,donesia Nomor 457 5); MEfuIUTUSI(AN: PERATURAN OVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN 2070.