PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2009

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN 2010

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 46

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun ZOOS tentang Dana Perrmbarrgan, Pemerrntah telah melakukan perumusan fornrula dan penghitungan Dana Alokasi Umum daeruh provinsi, kabul> aten, dan kota T ahun ZO 1, 0 ;

b. bahwa pei'umusan tormula dan penghitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan mernperhatikan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Penvakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaren Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2O7O padatanggal 17 September 2OO9;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, serta untr:k nremenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDanaPerimbangan, dtpandang perlu rnenetapkan Perafi^ran rovinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 201_O; 1, Pasal 4 ayat (1) Undang-LJndangDasar Negara Republik Indo- nesia Tahun 1945; Meugrngat

2. Undang-Undang Menetapkan PRESIDE].J REPUBLII( INDONESIA -Z

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Penrerintah Pusat dan Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 4438);

3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2OOg tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Negara Tahun 2O1O (l,embarun Negara Reprrblik Indonesia Tahun 20Og Nomor 156, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembarun Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 737, Tambahan Lembaran Negara Republik Ir,donesia Nomor 457 5); MEfuIUTUSI(AN: PERATURAN OVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN 2070.

PASAL 1

(1) Dana Llokasi Umum dalamPeraturan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nonror 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahvn Anggaran 2O7O. (Z) Dona Alokasi Tjmum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdin dart:

a. Dana Alokasi Umum untuk daerahprovinsil b . D ana Alokasi Urnurn untuk daer ah kabupaten dan kota.

(3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun 201,0 ditetapkan 260/o (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yan4 ditetapkan dalam Anggaran PenCapatan danBelanja Negara Tahun Anggaran 2010.

(4) PRESIDEI! REPUBLIK INDONESIA d -,t @) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah provinsi, kabup aten, dan kota ditetapkan s eb agai be ri k ut :

a. Untuk Daerah Provinsi sebesar 1O7o (sepuluh persen) dari jumlah keseluruh an Dana Alokasi Umum sebagarmana yang ditetapl<an pada ayat (2);

b. Ilntuk daerah Kabupaten dan Kota sebesar 9O%o (sembilan pnluh persen) darr jumlah keseluruhanDana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).

PASAL 2

(1) PenghitunganDana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota dtlakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Peme rintahan D aerah.

(2) Dana Alokasi Umum suatu daerah provinsi, L<abupaten, dan kota dialotasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alckasi dasar.

(3) Celah fiskal daerah provinsi, kabupaten, dan kota dihitttng dari kehutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing- masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

(4) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkahan antara total belanja daerah rata- rata dengan penjuniahan dari perkalian rrrasing-masing bobot variabel dengan incleks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konsfirrksi (IKK), Indeks Pembangunan Manusia (lPM), dan incieks Produk Domestik Regional Bruto (PDRts) per kapita.

(5) IGpasitas .,. -4

(5) IGpasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana tsagi Hasil.

(6) Dana Alokasi Umurn atas dasar celah fiskal dihitung berdasarl<an perl<alian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi, lrabttpaten, atau kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh daerah provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh kabapaten dankota. Q) Dana Alokasi Umtrm atas dasar alokasi dasar dihifung loer<Tasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pembenan gaji bulan ke-73, dat gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

PASAL S

(1) Daerah yang memiiiki ntlai celah fiskal lebih besar dai O (nol), menerima Dana Alckasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Q) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerimaDana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.

(3) Daerah yang merniliki nilai celah fiskal negattf dan nilai negattf tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fisk al.

(4) Daerah yang memiliki riLai celah fiskal negattf dan nilai negattf tersebut sama atauleblh besar dafi alot'asi dasarrndak menerima DAU.

PASAL 4

-5

PASAL 5

Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daer ah diatur le bih lanjut oleh Ment efi Keuangan.

PASAL 6

-6