PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2009

UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-tJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat MEMUTUSKAN: ... Menetapkan: 2 MEMUTUSKAN : PERATURAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN. BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Membentuk Unit Keda Pembangunan, yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) UKP-PPP dipimpin oleh seorang Kepala.

PASAL 2

BAB I PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) UKP-PPP dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan oleh Presiden.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), . BAB REPUBLIK INDONES]A 3 BAB II TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Tugas

PASAL 3

BAB II TUGAS DAN FUNGSI
(1) UKP-PPP bertugas membantu engendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.

(2) Prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPP ditentukan dari waktu ke waktu oleh Presiden, meliputi bidang :

a. peningkatan kapasitas dan efektivitas sistem logistik nasional;

b. peningkatan efektivitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum;

c. perbaikan iklim usaha dan investasi;

d. peningkatan kinerja dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis;

e. bidang lain yang ditentukan oleh Presiden. Bagian Kedua Fungsi

PASAL 5

BAB II TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

BAB II TUGAS DAN FUNGSI
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala UKP-PPP menghadiri sidang kabinet sesuai keperluan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi UKP-PPP.

PASAL 7

BAB II TUGAS DAN FUNGSI
6

PASAL 8

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi UKP-PPP terdiri dari

a. Kepala;

b. 4 (empat) Deputi; dan

c. Tenaga Profesional.

(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terdiri dari asisten ahli, asisten, asisten muda dan tenaga terampil, masing-masing paling banyak 20 (dua puluh) orang.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala UKP-PPP dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas (task force) untuk penanganan masalah tertentu.

PASAL 9

BAB III SUSUNAN ORGANISASI
l

PASAL 10

BAB IV SEKRETARIAT
(l) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi UKP- PPP, dibentuk sebuah Sekretariat UKP-PPP.

(2) Sekretariat UKP-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PPP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.

(3) Sekretariat UKP-PPP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada UKP-PPP. (l) (2)

PASAL 11

BAB IV SEKRETARIAT
Sekretariat UKP-PPP terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian. Setiap Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.

PASAL 12

BAB IV SEKRETARIAT
8

PASAL 13

BAB IV SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UKP-PPP ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UKP-PPP, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 14

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(l) Kepala Sekretariat UKP-PPP adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) (3)

Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IILa.

Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 15

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
9

PASAL 16

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) (2) Kepala UKP-PPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh -PPP. Tenaga Profesional, Tim Khusus, dan Gugus Tugas (Task Force) di lingkungan UKP-PPP, selain pegawai pada Sekretariat UKP-PPP, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP-PPP. (3)

PASAL 17

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
Kepala UKP-PPP diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

PASAL 18

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
10

PASAL 19

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(l) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 20

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Pegawai di lingkungan UKP-PPP, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai . ll

(2) Pegawai Negeri'yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila tolah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB V ESELON, PENGANGKATAN, DAN
Kepala UKP-PPP, Deputi, Tenaga Profesional, Tim Khusus, dan Gugus Tugas (Task Force) di lingkungan UKP-PPP, yang bukan pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

PASAL 22

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepada Kepala UKP-PPP diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri Negara.

PASAL 23

BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Kepada Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon La.

(2) Kepada.. t2

(2) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural eselon I.b.

(3) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural eselon II.a.

(4) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda dan Tenaga Terampil diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural eselon III.a. BAB VII TATA KERJA

PASAL 24

BAB VII TATA KERJA
Ketentuan mengenai tata kerja UKP-PPP diatur oleh Kepala UKP- PPP. BAB VIII PEMBIAYAAN

PASAL 25

BAB VIII PEMBIAYAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) - 13

(2) Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pembangunan dikelola, dikoordinasikan, dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala UKP-PPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak rnerugikan keuangan negara, dan di- pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 26

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan persetujuan Presiden, UKP-PPP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan.

PASAL 2T

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
(l) Kepala UKP-PPP melakukan rekruitmen pegawai sesuai dengan kebutuhan.

(2) t4

(2) Yang dimaksud dengan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tenaga Profesional, Tim Khusus, Gugus Tugas (Task Force), dan Pegawai pada Sekretariat UKP-PPP.

(3) Pembinaan pegawai UKP-PPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 28

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat Unit Kerja ebagaimana dimaksud dalam Keputusan 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja ebagaimana telah diubah dengan Keputusan 21 Tahun 2008, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Unit Kerja Pembangunan secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Pada 15

(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Unit Kerja erdasarkan Keputusan 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja ebagaimana telah diubah dengan Keputusan 21 Tahun 2008, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(3) Seluruh aset Negara, dokumen, dan pembiayaan yang dikelola dan digunakan oleh Unit Kerja eralih pengelolaan dan penggunaannya kepada Unit Kerja Pembangunan setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 29

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja ebagaimana telah diubah dengan Keputusan 21, Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 30

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
16