PASAL 1
Mengesahkan Finol Acts of the Plcnipotentiary Conference, Antab,q, 2006 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Antalya, 2006) yang telah ditandatangani pada saar diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia pada tanggal 6 sampai dengan 24 November 2006, di Antalya, Iurki yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia derrgan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal I,yang berlaku adalah nasi<ah aslinya dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan tapkan Agar 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2009 , ttd. DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2009 MENTEzu HUKUM DAN HAK ASASI MANI]SIA REPUBLIK INDONESIA, trd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHLIN 2OO9 NOMOR 177 Salinan sesuai dengan aslinya Kabinet Hukum, ..1.. Santoso 14 .._: - _