PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2009

PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP REPUBLIK INDONESIA UNTUK ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) DI JAKARTA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(l) Negara Republik Indonesia membuka Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN yang berkedudukan di Jakarta.

(2) Akreditasi Perutusan Tetap Republik Indonesia adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAll). Meuetapkan

PASAL 2

REPUBLIK {DONESIA

PASAL 3

Fol'masi kepegavraian Perutusan Tetap Republik Indonesia, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan p erundan g-undangan.

PASAL 4

Segala biaya yang diperlukan untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Perutusan Tetap Republik Indonesia, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negaru dan reformasi birokrasi.

PASAL 6

4