Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Meningkatkan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
(2) Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia.
PASAL 2
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia di Canberra, Australia.
PASAL 3
J
PASAL 4
Fcrmasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia dibebankan pada Anggaran Pei:dapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang,'susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pei:th, Australia ditetapkan oleh Menreri Luar Negeri setelah mendapat persetujuran dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
P.EPUBLIK INDONESIA