PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2009

PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PERTH, AUSTRALIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Meningkatkan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

(2) Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia.

PASAL 2

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia di Canberra, Australia.

PASAL 3

J

PASAL 4

Fcrmasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Perth, Australia dibebankan pada Anggaran Pei:dapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang,'susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pei:th, Australia ditetapkan oleh Menreri Luar Negeri setelah mendapat persetujuran dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

P.EPUBLIK INDONESIA