PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2009

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FOURTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KEEMPAT DI BIDANG JASA KEUANGAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan I(erangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 4 April 2008 di Da Nang, Vietnam yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan tedemaharurya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskatr terjemahan Protokol dalam tsahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Batrasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar aJ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengrrndangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 PRESIDEN REPI]BLIK INDONESIA, nd. DR, H. SUSLO BAMBANG YUDH()YONO Diundangkan di Jakarta padatanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN FIAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, nd. ANDI MA.TTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHLIN 2OO9 NOMOR 50 Salinan sesuai dengan aslinya Kabinet Iman Santoso