Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidrkan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerinrah ).lomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lernbaran Negara Republik Indonesia 'iahun 1999 Nomor I 15, Tambahan I-embaran Negara ilepublik Indonesia Nomor 3859); MEMUTUSKAN: ... Menetapkan: REPUBLIK INIDONESIA 2 MEMUTUSKAN: PETTATURAN I'RESIDEN TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG.
PASAL 1
( l) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Padangpanjang menjadi Institut Padangpaniang. Seni Seni Indonesia Indonesia
(2) Irrstitut Seni Indonesia Padangpanjang rnerupakan perguruan tinggi seni di lingkurrgan Departernen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Penrlidikan Nasional.
PASAL 2
Institut Seni Indonesia Padangpan jang rnenyelenggarakan pendidikan akademik danlatau pendidikan vokasi dalam sekelornpok disiplin ihnu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dau jika memenuhi syalat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
PASAL 3
PRE9!DEN REPUBLIK INDONESIA J
PASAL 5
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini. rnaka Keputusan 56 l'ahur, 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni indonesia Padarngpanjang, dicabut dan dinyatakan tidak berlal<u.
PASAL 6
REPLIBLIK INDONESIA 4