Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal I i Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran }.legara Republik Indonesia Nomor a0l2); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724). Mengingat b. 1. 2. J. MEMUTUSKAN Menetapkan PRESIDEf.J REPUBLIK iT.JDONESIA 2 MEMUTUSKA}I: PER.ATURANI PBTSIDEN TENTA}IG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDI.INGAN PENANAMA}I MOD AL (AGREEMENT BETWEEN THE GOWRI,TIIENT OF TTIE REPUBLIC OF INDONESU AND TT{E GOWNNTIIENT OF THE^RU,S,S/,4N FEDERATION ON THE PROMOTION AND PROI'ECTION OF INWSTMENTS),
PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemenntah Federasi Rusia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreentent between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federction on the Promotion and Protection of Investntents) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Septernber 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa lndonesia, Bahasa Ru.sia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yatgtidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antua naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Batrasa Inggris sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
PASAL 3
Peratuan tapkan, Agat REPUBLII( INDONESIA 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pad.a tanggal 5 Maret 2009 PRE,SIDEN REPUBLIK INDONES IA, nd. DR. H. SUSIO BAMBANG YIIDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTEzu HLIKLIM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, trd. A}{DI MAITALATTA LEMBARAN NEGARA REPIJBLIK INDONESIA TAHLiN 2OO9 NOMOR 51 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Santoso