PASAL 2
Apabila, terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjematran Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskatr aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l, yang berlaku adalatr naskatr aslinya dalam Batrasa Inggris.
PASAL 3
Peraturan apkan, Agar 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik [ndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 PRESIDEN REPI.IBLIK INDONESIA, nd, DR. H. SUSLO BAMBANG YUDHOYONO I)irrndangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 I{E,NTERI I{UK.UIU DAN HAK ASASI MANUSIA RE,PUBLIK L\trDONESIA, ttd. ANDI ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHLIN 2OO9 NOMOR 52 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Kabinet Hukum, J * 4.,.'.lA Santoso