PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2009

LEMBAGA PEMBIAYAAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2009:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1 D

BAB I KETENTUAN UMUM
alam P er atur an Pre s iden lr,rri. y ang dima ksud dengan: l,embaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana a.taabarang modal.

2. Perusahaan Pembiayaan adelah ba.dan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sevra Guna Usaha, Anjak Piutang, P embiay aan Konsum en, d an / atau u s ah a Karfii Kre d i t. Perusahaan Modal Yentura (Venture Ca.pital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Pentsahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Com,oany) untuk jangka wakru tertentu dalam bentuk penyeftaan saham, penyemaan melalui pembelian obligasi konversi, dan,/ atau p embiay aan b er dasarkan p emb agia n atashasilusaha. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adzlah hadan usaha yang didirikan khusus untuk rnelakukan pembtayaan dalanr bentr"rk penyediaan dana pada proyek infrastrukttu'. 4 1 3 4

5. 5. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pe:nbie.yaan dalam, bentuk penyediaanbarang modal baik secara Sewa Clutna Usaht dengan hak opsi (Finance Lease) ruavpvn Sewa Guna Usahtr tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk drgunalq^. oieh l'erryervir Guna Usaha (Lessee) selanra jangka ivakiu tertentu b::rda.sarkan pemb ay ar an sec at a anSsuran.

6. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalant bentuk pembeLian piutatg dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengu!:usa n atas piutang tersebut.

7. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdassrkar, kebrrtuhan konsumen dengan p emb ay ar an secar a angsur an.

8. Usaha Y'.artu Kredit (Credit Card) a,Calah kegiatan penrhiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan rllengSunakirrr h.artu kredit.

9. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat unfuk membayar sejurnlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada pengganttnya.

10. Menteri adalahMenteri Keuangan. BAB II JENIS, KEGIATAI\' USAHA, DAN FENDIRIAN LEMB AGA PEMBIAYAAN

PASAL 2

BAB II JENIS, KEGIATAI\' USAHA, DAN FENDIRIAN LEMB AGA PEMBIAYAAN
Lemb aga P embiay aan me liputi :

a. PerusahaanPembiayaanl b Perusahaan Modal Yenturaldan

c. Perusahaan Pembiayaanlnfrastruktur. f itsal Il . .

PASAL 3

BAB II JENIS, KEGIATAI\' USAHA, DAN FENDIRIAN LEMB AGA PEMBIAYAAN
KegiatanusahaPerusahaanPembi.ayaanmeliputi:

a. Sewa Guna Usahal

b. Anjak Piutang;

c. Usaha l{arfs,Ikedit; dan/atau

d. Pembiayaan Konsumen.

PASAL 4

BAB II JENIS, KEGIATAI\' USAHA, DAN FENDIRIAN LEMB AGA PEMBIAYAAN
Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi :

a. Penyertaan saham (equity participation);

b. Penyertaan melalui pernbelian obligasi kon-rersi (quasi equity parti c i pa ti o tt\ ; dan / at au

c. Pembiayaan berdasarkar pembagrarL atas hasil usaha (profit/ revenue sharing).

PASAL 5

BAB II JENIS, KEGIATAI\' USAHA, DAN FENDIRIAN LEMB AGA PEMBIAYAAN
( 1 ) Kegiaran usaha P erusalvan Pembiayaan Infrastruktur meliputi :

a. Pemberian pinjaman iangsung (direct lending) untuk P embtay aan Infr astr uktur I

b. Refinancing atas infuastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau

c. Pemberian pinjarc,an subordinasi (subordinated l<-tans) yang b erl<aitan dengan P embiay a an I n f ra s tru kt r; r ;

(2) Untuk mendukung kegratan usaha sebagaintana dir''raksud paclrr ayat (1), Perusahaan Pemblayaan Infrastruktur dapat prrla melakukan:

a. a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancemenll, termasuk penjaminan untuk P embiay aan Infrastru ktur;

b. Pemberianj asa konsuitasi (advisory s ervices) ;

c. Penyertaan modal (equity investmenfll d, Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengarr P embiay aan Infu astru ktur'; dan / atau

e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembrayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

PASAL 6 P

BAB II JENIS, KEGIATAI\' USAHA, DAN FENDIRIAN LEMB AGA PEMBIAYAAN
erusahaan P embiay aa n, Pe rusahaan Moda I Y entur a, da n Pe rus aha an P embiay aan I nfrastrukfur berbentuk Perseroan T erb atas a tau Kopera s i.

PASAL 7

BAB II JENIS, KEGIATAI\' USAHA, DAN FENDIRIAN LEMB AGA PEMBIAYAAN
(1) Saham Perusahaan Pemhiayaan, Perusaha.an l\Iodal Verrtura, darr P erusahaan P embtay aan lnfr astruktur y ang berbe n t r"r k Pe rs e roa n Terbatas dapat dimiliki oleh :

a. Warga Negara Incionesia dan/atauBadan Hukum lndonesia; b, Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau.Badan Hukum Indonesia (usaha patungan).

(2) Pemilikan saham olehBadan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b rlitentukan paling loesar 85o/o (delapa,t puluh lima per seratus) dari Modai Disetor.

PASAL B

BAB II JENIS, KEGIATAI\' USAHA, DAN FENDIRIAN LEMB AGA PEMBIAYAAN
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara pendirian perusahaan dan pelaksanaankcgiatan usaha diatur oleh Menter:i. BAB REPUBLIK INDCNESIA BAB III PEMBATASAN

PASAL 9

BAB III PEMBATASAN
l,embaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentrrk:

a. Giro;

b. Deposito;

c. Tabungan.

PASAL 10

BAB III PEMBATASAN
(1) I*mbaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Rayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (pru d en tial pri n c ipi e s) .

(2) Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promis.sory Note) sebagarmana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB IV PENGAWASAN

PASAL 1i

BAB IV PENGAWASAN
Menteri melakukan pengawasan dan pernbinaan atas Lembaga P embiay aan seb a gaimana dim aksud dalam P a s al 2 . BAB V .. BAB V KETENTUAN PEHALIHAN Pasa|1.2 D engan ditetaplanny a P er atura n Pre s ide n i ni, P erus aha an P e mbiay aa n dan Perusahaan Modal Ventura yan1 telah rnemperoleh izin usaha dart Menteri tetap dapat melanjutkankegtatannya dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan 2 (dua) tahun sejak Peraturan . BAB YI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13 D

BAB V KETENTUAN PEHALIHAN
enga.n ditetapkanny a P er aturan :

a. Kepufusan 61 Tahun L988 tentang Lembaga Pembiayaan (kmbaran Negara Republik IndonesiaTahun 1988 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlakulag|

b. Semua peraturan perundangan-undang;an yang merupakan petaturan pelaksanaen aari Kepufusan 61 Tahun 1 988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negai:a Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53) drnyatakan masih telap berlalq sepanjarg tidak bertentangan dengarr ketentuan dalam P er atur an Presiden ini. Pasal'1,4 .,, Pa.sal1,4 Peraturan tapkan. Ditetapkan dtJakarta pada tanggal, 18 Maret 2OOg , nc. DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya l{abinet toso /