PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2010

SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 180 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1.

Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas- tugas pertahanan negara. 2.

Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 3.

Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. 4.

Unsur Pembantu Pimpinan pada tingkat Markas Besar TNI adalah staf yang bertugas membantu pembinaan postur dan penggunaan kekuatan TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. 5. Unsur Pembantu Pimpinan pada tingkat Markas Besar Angkatan adalah Staf yang bertugas membantu pembinaan postur Angkatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan. 6.

Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan-satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan. 7.

Unsur Pelayanan adalah satuan-satuan kerja di tingkat Pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.

8. 8. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI yang terpusat yang berada di bawah komando Panglima. 9. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.

10. Lembaga adalah organisasi non kementerian pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

11. Pengerahan kekuatan TNI adalah suatu proses mengerahkan kekuatan TNI, untuk melaksanakan operasi militer yang wewenang dan tanggung jawab berada pada Rakyat Republik Indonesia.

12. Penggunaan kekuatan TNI adalah suatu proses menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima TNI dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

13. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

(2) (2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(1) TNI adalah lembaga yang dipimpin oleh Panglima TNI.

(2) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

PASAL 4

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai : a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

PASAL 5

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -

PASAL 6

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
TNI Angkatan Darat bertugas : a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

PASAL 7

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
TNI Angkatan Laut bertugas : a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

c. c. melaksanakan tugas diplomasi TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah; d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

PASAL 8

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
TNI Angkatan Udara bertugas : a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara. BAB III HIERARKI DAN RANTAI KOMANDO ORGANISASI

PASAL 9

BAB III HIERARKI DAN RANTAI KOMANDO ORGANISASI
(1) Organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal.

(2) Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.

PASAL 10

BAB III HIERARKI DAN RANTAI KOMANDO ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -

PASAL 11

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi TNI disusun dalam 2 (dua) tingkat, yaitu : a. Markas Besar TNI; dan b. Markas Besar Angkatan. Bagian Kedua Markas Besar TNI Paragraf 1 Organisasi Markas Besar TNI

PASAL 12

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Markas Besar TNI terdiri atas :

a. unsur pimpinan : Panglima TNI.

b. unsur pembantu pimpinan :

1. 1. Staf Umum TNI;

2. Inspektorat Jenderal TNI;

3. Staf Ahli Panglima TNI;

4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;

5. Staf Intelijen TNI;

6. Staf Operasi TNI;

7. Staf Personalia TNI;

8. Staf Logistik TNI;

9. Staf Teritorial TNI;

10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI; dan

11. Staf Khusus Polisi Militer.

c. unsur pelayanan :

1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;

2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; dan

3. Sekretariat Umum TNI.

d. Badan Pelaksana Pusat :

1. Sekolah Staf dan Komando TNI;

2. Komando Pendidikan dan Latihan TNI;

3. Akademi TNI;

4. Badan Intelijen Strategis TNI;

5. Pasukan Pengamanan Presiden;

6. Badan Pembinaan Hukum TNI;

7. Pusat Penerangan TNI;

8. Pusat Kesehatan TNI;

9. 9. Badan Perbekalan TNI;

10. Pusat Pembinaan Mental TNI;

11. Pusat Keuangan TNI;

12. Pusat Sejarah TNI;

13. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;

14. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;

15. Pusat Pengkajian Strategi TNI;

16. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;

17. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;

18. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; dan

19. Komando Garnisun Tetap.

e. Komando Utama Operasi TNI :

1. Komando Pertahanan Udara Nasional;

2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;

3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

4. Komando Pasukan Khusus;

5. Komando Daerah Militer;

6. Komando Armada;

7. Komando Lintas Laut Militer; dan

8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

(2) Unsur pelayanan selain dimaksud pada huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

(3) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan. Paragraf Paragraf 2 Unsur Pimpinan

PASAL 13

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Panglima TNI adalah pimpinan TNI yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada perundang-undangan.

(2) Panglima TNI bertugas :

a. memimpin TNI;

b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

d. mengembangkan doktrin TNI;

e. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;

f. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;

h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

j. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

k. k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan

l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pimpinan

PASAL 14

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Umum TNI disingkat SUM TNI bertugas membantu Panglima mengkoordinasikan tugas-tugas staf dalam penggunaan kekuatan dan pembinaan TNI serta komponen kekuatan pertahanan negara lainnya yang meliputi fungsi perencanaan, intelijen, operasi, personel, logistik, komunikasi dan elektronika, serta teritorial.

(2) SUM TNI dipimpin oleh Kepala Staf Umum TNI disingkat Kasum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

PASAL 15

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal TNI disingkat Itjen TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI disingkat Irjen TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Irjen …

(3) Irjen TNI dibantu oleh Wakil Irjen TNI disingkat Wairjen TNI dan 3 (tiga) orang Inspektorat.

PASAL 16

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Panglima TNI disingkat Sahli Panglima TNI bertugas membantu memberikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Sahli Panglima TNI terdiri dari 10 (sepuluh) Perwira Tinggi Bintang Dua dan 13 (tiga belas) Perwira Tinggi Bintang Satu yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Panglima TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

PASAL 17

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI disingkat Srenum TNI bertugas membantu Panglima TNI merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI, merumuskan kebijakan sistem dan metode, sistem informasi, penelitian dan pengembangan, menyiapkan program dan anggaran pengendalian program dan anggaran, pelaksanaan anggaran serta kerjasama internasional TNI dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Srenum …

(2) Srenum TNI dipimpin oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI disingkat Asrenum Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Asrenum Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asrenum Panglima TNI disingkat Waasrenum Panglima TNI.

PASAL 18

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Intelijen TNI disingkat Sintel TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Sintel TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima TNI disingkat Asintel Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Asintel Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asintel Panglima TNI disingkat Waasintel Panglima TNI.

PASAL 19

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Operasi TNI disingkat Sops TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi meliputi penggunaan kekuatan dan pelatihan yang bersifat integratif, kerjasama keamanan perbatasan, survei dan pemetaan, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Sops TNI …

(2) Sops TNI dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima TNI disingkat Asops Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Asops Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asops Panglima TNI disingkat Waasops Panglima TNI.

PASAL 20

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Personalia TNI disingkat Spers TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Spers TNI dipimpin oleh Asisten Personalia Panglima TNI disingkat Aspers Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Aspers Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aspers Panglima TNI disingkat Waaspers Panglima TNI.

PASAL 21

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Logistik TNI disingkat Slog TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik meliputi materiil/bekal, fasilitas dan jasa dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Slog …

(2) Slog TNI dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima TNI disingkat Aslog Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Aslog Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aslog Panglima TNI disingkat Waaslog Panglima TNI.

PASAL 22

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Teritorial TNI disingkat Ster TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Ster TNI dipimpin oleh Asisten Teritorial Panglima TNI disingkat Aster Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Aster Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aster Panglima TNI disingkat Waaster Panglima TNI.

PASAL 23

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI disingkat Skomlek TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi dan elektronika, termasuk perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Skomlek TNI …

(2) Skomlek TNI dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI disingkat Askomlek Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Askomlek Panglima TNI dibantu oleh Wakil Askomlek Panglima TNI disingkat Waaskomlek Panglima TNI.

PASAL 24

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Khusus Polisi Militer disingkat Ssuspom TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian Militer.

(2) Ssuspom TNI dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer disingkat Pa Ssuspom TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Paragraf 4 Unsur Pelayanan

PASAL 25

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI disingkat Satkomlek TNI bertugas menyelenggarakan dukungan komunikasi dan elektronika bagi komando dan pengendalian Panglima TNI dalam pelaksanaan operasi TNI.

(2) Satkomlek TNI …

(2) Satkomlek TNI dipimpin oleh Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI disingkat Dansatkomlek TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PASAL 26

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pengendalian Operasi TNI disingkat Pusdalops TNI bertugas menyiapkan dukungan fasilitas komando dan pengendalian operasi TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan Markas Besar TNI.

(2) Pusdalops TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi TNI disingkat Kapusdalops TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PASAL 27

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Umum TNI disingkat Setum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan TNI.

(2) Setum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI disingkat Kasetum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Paragraf 5 … Paragraf 5 Badan Pelaksana Pusat

PASAL 28

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI disingkat Sesko TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan di lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen, melaksanakan evaluasi dan pengembangan di bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI, menyelenggarakan latihan gabungan untuk Kotama Ops TNI serta mengadakan kerjasama akademik dengan lembaga pendidikan militer dalam negeri maupun luar negeri serta Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Sesko TNI.

(2) Sesko TNI dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI disingkat Dansesko TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Dansesko TNI dibantu oleh Wakil Dansesko TNI, 6 (enam) orang Direktur, 1 (satu) orang Koordinator Dosen disingkat Kordos, dan 1 (satu) orang Komandan Korps Siswa disingkat Dankorsis.

PASAL 29

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pendidikan dan Latihan TNI disingkat Kodiklat TNI menyelenggarakan pembinaan pendidikan dan latihan TNI yang bersifat tri matra dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Kodiklat (2) Kodiklat TNI dipimpin oleh seorang Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI disingkat Dankodiklat TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Dankodiklat TNI dibantu oleh Wakil Dankodiklat TNI, 1 (satu) orang Inspektur, 4 (empat) orang Direktur dan 4 (empat) orang Komandan.

(4) Susunan organisasi Kodiklat TNI dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 30

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat Integratif dalam rangka menyiapkan kader Pemimpin TNI.

(2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal Akademi TNI disingkat Danjen Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Danjen Akademi dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur Akademi TNI.

PASAL 31

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Intelijen Strategis TNI disingkat Bais TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Bais TNI …

(2) Bais TNI dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Strategis TNI disingkat Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disingkat Waka Bais TNI, 7 (Tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PASAL 32

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pasukan Pengamanan ksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Paspampres dipimpin oleh Komandan Pasukan Pengamanan udukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Danpaspampres dibantu Wakil Danpaspampres disingkat Wadanpaspampres.

PASAL 33

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pembinaan Hukum TNI disingkat Babinkum TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer dalam lingkungan peradilan militer.

(2) Babinkum TNI …

(2) Babinkum TNI dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI disingkat Kababinkum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Kababinkum TNI dibantu oleh Wakil Kababinkum TNI disingkat Waka Babinkum TNI, 2 (dua) orang Oditur dan 1 (satu) orang Kapusmasmil.

PASAL 34

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penerangan TNI disingkat Puspen TNI bertugas menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Puspen TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan TNI disingkat Kapuspen TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Kapuspen TNI dibantu oleh Wakil Kapuspen TNI disingkat Wakapuspen TNI.

PASAL 35

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Kesehatan TNI disingkat Puskes TNI bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Puskes TNI …

(2) Puskes TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI disingkat Kapuskes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Kapuskes TNI dibantu oleh Wakil Kapuskes TNI disingkat Wakapuskes TNI.

PASAL 36

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Perbekalan TNI disingkat Babek TNI bertugas menyelenggarakan pembekalan materiil TNI terpusat dan integratif dalam rangka pelaksanaan dukungan operasi TNI.

(2) Babek TNI dipimpin oleh Kepala Badan Perbekalan TNI disingkat Kababek TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PASAL 37

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pembinaan Mental TNI disingkat Pusbintal TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan mental integratif di lingkungan TNI dalam rangka penyiapan kemampuan dan kekuatan TNI.

(2) Pusbintal TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI disingkat Kapusbintal TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Pasal 38 …

PASAL 38

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Keuangan TNI disingkat Pusku TNI bertugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI.

(2) Pusku TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan TNI disingkat Kapusku TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PASAL 39

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Sejarah TNI disingkat Pusjarah TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan kesejarahan dan tradisi TNI dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan jiwa korsa dan semangat keprajuritan.

(2) Pusjarah TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Sejarah TNI disingkat Kapusjarah TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PASAL 40

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI disingkat Pusinfolahta TNI bertugas menyiapkan informasi dan pengolahan data tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI, menyelenggarakan fungsi pembinaan sistem aplikasi informasi TNI bagi Pimpinan dan Staf di lingkungan TNI, serta pembinaan sistem komputer dan komunikasi data dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusinfolahta (2) Pusinfolahta TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI disingkat Kapusinfolahta TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PASAL 41

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian disingkat PMPP TNI bertugas menyelenggarakan pembekalan dan pelatihan bagi personel TNI yang dipersiapkan sebagai Military Observer, Kontingen dan penugasan luar negeri untuk tugas operasi perdamaian dunia.

(2) PMPP TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian disingkat Ka PMPP TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PASAL 42

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pengkajian Strategi TNI disingkat Pusjianstra TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan pengkajian strategi TNI bagi Pimpinan dan Staf di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusjianstra TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengkajian Strategi TNI disingkat Kapusjianstra TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Pasal 43 …

PASAL 43

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI disingkat Pusbangpim TNI bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan pengembangan kepemimpinan di dalam dan di luar lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusbangpim TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI disingkat Kapusbangpim TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

PASAL 44

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana disingkat PRCPB bertugas mengatasi dampak bencana alam yang terjadi dengan melakukan kegiatan proses evakuasi dan hospitalisasi serta penyaluran dan pendistribusian logistik secara cepat dan tepat guna selama tanggap darurat agar jalannya roda pemerintahan yang mengalami bencana segera dapat normal kembali.

(2) PRCPB dipimpin oleh Komandan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana disingkat Dan PRCPB yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Dan PRCPB dibantu oleh Wakil Komandan PRCPB disingkat Wadan PRCPB dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan Tugas disingkat Dansatgas.

PASAL 45

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -

PASAL 46

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Garnisun Tetap disingkat Kogartap bertugas memelihara dan menegakkan ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar satuan di wilayah Garnisun.

(2) Kogartap dipimpin oleh Komandan Komando Garnisun Tetap disingkat Dankogartap yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Dankogartap dibantu oleh Kepala Staf Kogartap disingkat Kaskogartap.

(4) Susunan organisasi Kogartap dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Paragraf Paragraf 6 Komando Utama Operasi

PASAL 47

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pertahanan Udara Nasional disingkat Kohanudnas bertugas menyelenggarakan upaya pertahanan keamanan terpadu atas wilayah udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasional lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyelenggarakan pembinaan administrasi dan kesiapan operasi unsur-unsur Hanud TNI Angkatan Udara dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur Hanud dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Kohanudnas dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional disingkat Pangkohanudnas, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Pangkohanudnas dibantu oleh Kepala Staf Kohanudnas disingkat Kas Kohanudnas dan Panglima Komando Sektor Kohanudnas disingkat Pangkosek Kohanudnas.

(4) Susunan organisasi Kohanudnas dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 48

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan disingkat Kogabwilhan bertugas sebagai penindak awal bila terjadi konflik di wilayahnya baik untuk OMP maupun OMSP dan sebagai kekuatan penangkal bila terjadi ancaman dari luar sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

(2) Kogabwilhan …

(2) Kogabwilhan dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan disingkat Pangkogabwilhan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Pangkogabwilhan dibantu oleh Kepala Staf Kogabwilhan disingkat Kas Kogabwilhan dan Asisten Pangkogabwilhan.

(4) Susunan organisasi Kogabwilhan dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 49

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat disingkat Kostrad adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

(2) Kostrad dipimpin oleh Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat disingkat Pangkostrad, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Pangkostrad dibantu oleh Kepala Staf Kostrad disingkat Kas Kostrad, Panglima Divisi Infanteri disingkat Pangdivif serta Kepala Staf Divisi Infanteri disingkat Kasdivif.

(4) Susunan organisasi Kostrad dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 50

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pasukan Khusus disingkat Kopassus adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai dengan kebijakan Panglima TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Kopassus …

(2) Kopassus dipimpin oleh Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus disingkat Danjen Kopassus, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Danjen Kopassus dibantu oleh Wakil Danjen Kopassus disingkat Wadanjen Kopassus.

PASAL 51

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Daerah Militer disingkat Kodam adalah Kotama Ops yang bertugas pokok menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

(2) Kodam dipimpin oleh Panglima Komando Daerah Militer disingkat Pangdam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Pangdam dibantu oleh Kepala Staf Kodam disingkat Kasdam.

(4) Susunan organisasi Kodam dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 52

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Armada disingkat Koarmada adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi intelijen maritim guna mendukung pelaksanaan operasi laut, menyelenggarakan operasi tempur laut dalam rangka OMP baik operasi gabungan maupun mandiri, menyelenggarakan OMSP baik berupa operasi laut sehari- hari maupun operasi keamanan laut di wilayahnya sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

(2) Koarmada …

(2) Koarmada dipimpin oleh Panglima Komando Armada disingkat Pangkoarmada yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Pangkoarmada dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada disingkat Kas Koarmada, Komandan Gugus Tempur Laut disingkat Danguspurla, dan Komandan Gugus Keamanan Laut disingkat Danguskamla, serta Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut disingkat Danlantamal.

(4) Susunan organisasi Koarmada dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 53

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Lintas Laut Militer disingkat Kolinlamil adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi angkutan laut TNI baik dalam rangka OMP maupun OMSP dan bantuan angkutan laut sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

(2) Kolinlamil dipimpin oleh Panglima Komando Lintas Laut Militer disingkat Pangkolinlamil yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Pangkolinlamil dibantu oleh Kepala Staf Kolinlamil disingkat Kas Kolinlamil.

PASAL 54

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Operasi TNI Angkatan Udara disingkat Koopsau adalah Kotama Ops yang bertugas melaksanakan operasi-operasi udara dalam rangka penegakan kedaulatan negara di udara, mendukung penegakan kedaulatan negara di darat dan di laut di wilayahnya sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

(2) Koopsau …

(2) Koopsau dipimpin oleh Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara disingkat Pangkoopsau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

(3) Pangkoopsau dibantu oleh Kepala Staf Koopsau disingkat Kas Koopsau dan Komandan Pangkalan Udara Tipe A disingkat Dan Lanud Tipe A.

(4) Susunan organisasi Koopsau dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Markas Besar TNI Angkatan Darat Paragraf 1 Organisasi Markas Besar TNI Angkatan Darat

PASAL 55

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas : a. unsur pimpinan :

1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan

2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat. b. unsur pembantu pimpinan :

1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;

2. Staf Ahli Kasad;

3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;

4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat;

5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat;

6. Staf Personalia TNI Angkatan Darat;

7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat;

8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat; dan

c. c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima TNI. d. Badan Pelaksana Pusat :

1. Pusat Kesenjataan Infanteri;

2. Pusat Kesenjataan Kavaleri;

3. Pusat Kesenjataan Artileri Medan;

4. Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara;

5. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;

6. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;

7. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;

8. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;

9. Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat;

10. Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat;

11. Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat;

12. Direktorat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat;

13. Direktorat Kesehatan TNI Angkatan Darat;

14. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat;

15. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;

16. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;

17. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;

18. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;

19. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;

20. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;

21. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;

22. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;

23. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;

24. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;

25. Akademi Militer;

26. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat; dan

27. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.

e. e. Komando Utama Pembinaan :

1. Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat;

2. Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

3. Komando Daerah Militer; dan

4. Komando Pasukan Khusus. Paragraf 2 Unsur Pimpinan

PASAL 56

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Staf TNI Angkatan Darat disingkat Kasad adalah pimpinan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kasad bertugas :

a. memimpin TNI Angkatan Darat dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Darat;

b. membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer matra darat;

c. membantu Panglima TNI dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Darat; dan

d. melaksanakan tugas lain matra darat yang diberikan oleh Panglima TNI.

(3) Kasad dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kasad disingkat Wakasad.

PASAL 57

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -

PASAL 58

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat disingkat Itjenad bertugas membantu Kasad di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Pengawasan dan Pemeriksaan Perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Itjenad dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat disingkat Irjenad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Irjenad dibantu oleh 2 (dua) orang Inspektorat Itjenad.

PASAL 59

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 35 -

PASAL 60

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat disingkat Srenaad bertugas membantu Kasad dalam menyelenggarakan fungsi staf di bidang perencanaan dan anggaran TNI Angkatan Darat yang meliputi perumusan kebijakan dan perencanaan strategis, pembinaan manajemen, perencanaan program dan anggaran, penelitian dan pengembangan, pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta pembinaan sistem informasi dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Darat.

(2) Srenaad dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasad disingkat Asrena Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Asrena Kasad dibantu oleh Wakil Asrena Kasad disingkat Waasrena Kasad.

PASAL 61

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 36 -

PASAL 62

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Darat disingkat Sopsad bertugas membantu Kasad menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang pembinaan, pengendalian kekuatan dan kemampuan operasi yang meliputi pembinaan doktrin, pembinaan organisasi, pembinaan latihan dan peningkatan mutu tempur satuan serta penyiapan/penyediaan kekuatan.

(2) Sopsad dipimpin oleh Asisten Operasi Kasad disingkat Asops Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Asops Kasad dibantu oleh Wakil Asops Kasad disingkat Waasops Kasad.

PASAL 63

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 37 -

PASAL 64

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Darat disingkat Slogad bertugas membantu Kasad menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Darat di bidang logistik yang meliputi pembekalan, pemeliharaan, angkutan, konstruksi, kesehatan dan administrasi pembinaan logistik dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Darat.

(2) Slogad dipimpin oleh Asisten Logistik Kasad disingkat Aslog Kasad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Aslog Kasad dibantu oleh Wakil Aslog Kasad disingkat Waaslog Kasad.

PASAL 65

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 38 -

PASAL 66

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Kesenjataan Infanteri disingkat Pussenif bertugas menyelenggarakan pembinaan kesenjataan Infanteri, pendidikan dan latihan, penelitian dan pengembangan Infanteri Lintas Udara di lingkungan TNI Angkatan Darat dalam rangka pembinaan kemampuan dan kekuatan satuan Infanteri.

(2) Pussenif dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri disingkat Danpussenif yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Danpussenif dibantu oleh Wakil Danpussenif disingkat Wadan Pussenif.

PASAL 67

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 39 -

PASAL 68

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Kesenjataan Artileri Medan disingkat Pussenarmed bertugas menyelenggarakan pembinaan bidang kesenjataan Artileri Medan, meliputi pembinaan kesenjataan, pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan bidang Artileri Medan, dalam rangka pembinaan kemampuan serta kekuatan kesenjataan Artileri Medan.

(2) Pussenarmed dipimpin oleh Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan disingkat Danpussenarmed yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 69

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 40 -

PASAL 70

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat disingkat Puspenerbad bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Puspenerbad dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbang TNI Angkatan Darat disingkat Danpuspenerbad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 71

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat disingkat Puspomad bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, pemeliharaan, penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat.

(2) (2) Puspomad dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat disingkat Danpuspomad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Danpuspomad dibantu oleh Wakil Danpuspomad disingkat Wadan Puspomad.

PASAL 72

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat disingkat Pusterad bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial meliputi pembinaan sistem dan metode, pembinaan kemampuan teritorial serta pengkajian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusterad dipimpin oleh Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat disingkat Danpusterad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Danpusterad dibantu oleh Wakil Danpusterad disingkat Wadan Pusterad.

PASAL 73

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat disingkat Pusintelad bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi intelijen dan pengamanan tubuh TNI Angkatan Darat serta menyajikan intelijen bagi Kasad dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) (2) Pusintelad dipimpin oleh Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat disingkat Danpusintelad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 74

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat disingkat Ditziad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi Zeni serta membina kesiapan operasional Satuan Zeni terpusat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat dan TNI.

(2) Ditziad dipimpin oleh Direktur Zeni TNI Angkatan Darat disingkat Dirziad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 75

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat disingkat Dithubad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi perhubungan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dithubad dipimpin oleh Direktur Perhubungan TNI Angkatan Darat disingkat Dirhubad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 76

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 43 -

PASAL 77

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Pembekalan Angkutan TNI disingkat Ditbekangad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi perbekalan angkutan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Ditbekangad dipimpin oleh Direktur Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat disingkat Dirbekangad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 78

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Kesehatan TNI Angkatan Darat disingkat Ditkesad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) (2) Ditkesad dipimpin oleh Direktur Kesehatan TNI Angkatan Darat disingkat Dirkesad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Dirkesad dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat disingkat Ka RSPAD Gatot Soebroto dan 1 (satu) orang Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto.

PASAL 79

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat disingkat Ditajenad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi pengurusan administrasi umum dan pemeliharaan kesejahteraan moril Prajurit/Pegawai Negeri Sipil dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Ditajenad dipimpin oleh Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat disingkat Dirajenad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 80

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat disingkat Dittopad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi penyediaan dan penyajian informasi geografi/medan dalam bentuk Peta Topografi, data dan analisa medan serta produk Topografi lainnya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) (2) Dittopad dipimpin oleh Direktur Topografi TNI Angkatan Darat disingkat Dirtopad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 81

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat disingkat Ditkumad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi hukum dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Ditkumad dipimpin oleh Direktur Hukum TNI Angkatan Darat disingkat Dirkumad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 82

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat disingkat Ditkuad bertugas menyelenggarakan pembinaan personel dan menyelenggarakan fungsi keuangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Ditkuad dipimpin oleh Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat disingkat Dirkuad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 83

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 46 -

PASAL 84

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat disingkat Disbintalad bertugas menyelenggarakan pembinaan mental dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Disbintalad dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat disingkat Kadisbintalad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 85

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat disingkat Dispsiad bertugas menyelenggarakan pembinaan psikologi meliputi kepribadian dan perilaku personel/prajurit baik perorangan maupun kelompok dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) (2) Dispsiad dipimpin oleh Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat disingkat Dispsiad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 86

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat disingkat Dislitbangad bertugas menyelenggarakan pembinaan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Darat.

(2) Dislitbangad dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat disingkat Dislitbangad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 87

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat disingkat Disjarahad bertugas menyelenggarakan pembinaan sejarah yang meliputi dokumen penulisan sejarah dan perpustakaan, museum, monumen dan tradisi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Ditjarahad dipimpin oleh Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat disingkat Kadisjarahad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 88

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 48 -

PASAL 89

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat disingkat Dispenad bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan yang meliputi Penerangan Satuan, Penerangan Umum, Penerangan Khusus dan Penulisan Opini Strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dispenad dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat disingkat Kadispenad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

PASAL 90

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 49 -

PASAL 91

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat disingkat Seskoad bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Darat, pengkajian dan pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Seskoad dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat disingkat Danseskoad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Danseskoad dibantu oleh Wakil Danseskoad disingkat Wadan Seskoad.

PASAL 92

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat disingkat Secapa AD bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan dasar Keperwiraan bagi Calon Perwira TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Secapa (2) Secapa AD dipimpin oleh Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat disingkat Dansecapa AD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. Paragraf 5 Komando Utama Pembinaan

PASAL 93

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Kostrad disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad.

PASAL 94

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat disingkat Kodiklatad bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Darat, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Kodiklatad dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat disingkat Dankodiklatad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

(3) Dankodiklatad dibantu oleh Wakil Dankodiklatad disingkat Wadan Kodiklatad, 3 (tiga) orang Direktur Kodiklatad, dan 1 (satu) orang Sekretaris Kodiklatad.

PASAL 95

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 51 -

PASAL 96

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Kopassus disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina fungsi dan kesiapan operasional pasukan khusus yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad. Bagian Keempat Markas Besar TNI Angkatan Laut Paragraf 1 Organisasi Markas Besar TNI Angkatan Laut

PASAL 97

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas :

a. unsur pimpinan :

1. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan

2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

b. unsur pembantu pimpinan :

1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;

2. Staf Ahli Kasal;

3. 3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut;

4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut;

5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut;

6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut;

7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut; dan

c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.

d. Badan Pelaksana Pusat :

1. Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut;

2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;

3. Dinas Hidrografi dan Oceanografi TNI Angkatan Laut;

4. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;

5. Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut;

6. Dinas Pembinaan Potensi Maritim;

7. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut;

8. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;

9. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut;

10. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;

11. Dinas Materiil TNI Angkatan Laut;

12. Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut;

13. Dinas Kelaikan Material TNI Angkatan laut;

14. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;

15. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;

16. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;

17. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;

18. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;

19. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut;

20. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;

21. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;

22. 22. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;

23. Akademi TNI Angkatan Laut; dan

24. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut. e. Komando Utama Pembinaan :

1. Komando Armada;

2. Komando Lintas Laut Militer;

3. Korps Marinir; dan

4. Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut. Paragraf 2 Unsur pimpinan

PASAL 98

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Staf TNI Angkatan Laut disingkat Kasal adalah pimpinan TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Kasal bertugas :

a. memimpin TNI Angkatan Laut dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Laut;

b. membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi, serta operasi militer matra laut;

c. membantu Panglima TNI dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Laut; dan

d. melaksanakan tugas lain matra laut yang diberikan oleh Panglima TNI.

(3) (3) Kasal dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kasal disingkat Wakasal.

PASAL 99

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakasal adalah pembantu dan penasihat utama Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal.

(2) Wakasal bertugas sebagai pembantu dan penasihat utama Kasal dalam memimpin, mengkoordinasikan dan membina badan-badan pembantu pimpinan/staf, pelayanan dan pelaksana staf serta pelaksana pusat dan komando utama serta tugas lain yang dibebankan oleh Kasal. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pimpinan

PASAL 100

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut disingkat Itjenal bertugas membantu Kasal di bidang pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Itjenal dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut disingkat Irjenal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

(3) Irjenal dibantu oleh 2 (dua) orang Inspektorat Itjenal.

PASAL 101

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 55 -

PASAL 102

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut disingkat Srenaal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf di bidang perencanaan dan anggaran TNI Angkatan Laut yang meliputi perumusan kebijakan perencanaan strategis, penyelenggaraan pembinaan organisasi dan sistem manajemen, penelitian dan pengembangan, pembinaan sistem informasi, penyusunan program dan anggaran serta pengendalian program TNI Angkatan Laut.

(2) Srenaal dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasal disingkat Asrena Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

(3) Asrena Kasal dibantu oleh Wakil Asrena Kasal disingkat Waasrena Kasal.

PASAL 103

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 56 -

PASAL 104

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Laut disingkat Sopsal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pembinaan, pengendalian kekuatan dan kemampuan operasi yang meliputi operasi, latihan, hidrografi dan oceanografi, komunikasi dan peperangan elektronika, penerbangan TNI Angkatan Laut, pembinaan hukum dan pembinaan potensi maritim.

(2) Sopsal dipimpin oleh Asisten Operasi Kasal disingkat Asops Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

(3) Asops Kasal dibantu oleh Wakil Asops Kasal disingkat Waasops Kasal.

PASAL 105

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 57 -

PASAL 106

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Laut disingkat Slogal bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pembinaan materiil dan dukungan logistik yang meliputi pembinaan materiil, fasilitas pangkalan, materiil senjata dan elektronika, kelaikan materiil serta pembekalan.

(2) Slogal dipimpin oleh Asisten Logistik Kasal disingkat Aslog Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

(3) Aslog Kasal dibantu oleh Wakil Aslog Kasal disingkat Waaslog Kasal. Paragraf Paragraf 4 Badan Pelaksana Pusat

PASAL 107

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut disingkat Dispamal bertugas menyelenggarakan pembinaan pengamanan yang meliputi fungsi intelijen TNI Angkatan Laut dan intelijen maritim berdasarkan pengarahan Kasal.

(2) Dispamal dipimpin oleh Kepala Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut disingkat Kadispamal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 108

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut disingkat Dispenal bertugas menyelenggarakan pembinaan penerangan yang meliputi penerangan satuan, penerangan umum, sejarah dan dokumentasi produksi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dispenal dipimpin oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut disingkat Kadispenal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 109

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Hidrografi dan Oceanografi TNI Angkatan Laut disingkat Dishidrosal bertugas menyelenggarakan pembinaan Hidro- Oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran baik untuk kepentingan TNI maupun untuk kepentingan umum.

(2) (2) Dishidrosal dipimpin oleh Kepala Dinas Hidrografi dan Oceanografi TNI Angkatan Laut disingkat Kadishidrosal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 110

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut disingkat Diskomlekal bertugas menyelenggarakan pembinaan komunikasi dan peperangan elektronika TNI Angkatan Laut.

(2) Diskomlekal dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut disingkat Kadiskomlekal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 111

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut disingkat Diskumal bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut yang meliputi pembinaan hukum laut dan humaniter, bantuan hukum, pembinaan kesadaran dan penegakan hukum serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Diskumal dipimpin oleh Kepala Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut disingkat Kadiskumal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 112

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -

PASAL 113

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut disingkat Disminpersal bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi personel meliputi penyediaan, penggunaan dan pemisahan personel TNI Angkatan Laut.

(2) Disminpersal dipimpin oleh Kepala Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut disingkat Kadisminpersal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 114

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut disingkat Disdikal bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan yang meliputi analisa kebutuhan, perencanaan pendidikan, pengembangan pendidikan dan operasi pendidikan serta pengawasan, pengendalian dan evaluasi pendidikan di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Disdikal …

(2) Disdikal dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut disingkat Kadisdikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 115

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut disingkat Diswatpersal bertugas menyelenggarakan pembinaan perawatan personel yang meliputi pembinaan mental, pembinaan moril, pembinaan kesejahteraan, pembinaan jasmani, pembinaan keselamatan kerja dan penyaluran personel TNI Angkatan Laut.

(2) Diswatpersal dipimpin oleh Kepala Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut disingkat Kadiswatpersal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 116

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut disingkat Diskesal bertugas menyelenggarakan pembinaan kesehatan prajurit, Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dan pembinaan kesehatan satuan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Diskesal dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut disingkat Kadiskesal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

(3) (3) Kadiskesal dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Ramelan disingkat Karumkital Dr. Ramelan dan 1 (satu) orang Kepala Lembaga Kedokteran Gigi (Kaladogi).

PASAL 117

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Materiil TNI Angkatan Laut disingkat Dismatal bertugas menyelenggarakan pembinaan materiil yang meliputi pemeliharaan dan penghapusan terhadap kapal, terutama badan kapal dan sistem permesinan serta materiil tempur pasukan pendarat di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Dismatal dipimpin oleh Kepala Dinas Materiil TNI Angkatan Laut disingkat Kadismatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 118

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut disingkat Dissenlekal bertugas menyelenggarakan pembinaan materiil senjata, amunisi dan elektronika yang meliputi materiil navigasi, elektronika penginderaan, senjata dan amunisi serta peralatan/instrumen di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Dissenlekal dipimpin oleh Kepala Dinas Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut disingkat Kadissenlekal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Pasal 119 …

PASAL 119

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Kelaikan Materiil TNI Angkatan Laut disingkat Dislaikmatal bertugas menyelenggarakan pembinaan kelaikan materiil di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Dislaikmatal dipimpin oleh Kepala Dinas Kelaikan Materiil TNI Angkatan Laut disingkat Kadislaikmatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 120

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut disingkat Disfaslanal bertugas menyelenggarakan pembinaan fasilitas pangkalan yang meliputi fasilitas labuh, fasilitas pemeliharaan, fasilitas pembekalan, fasilitas perawatan personel, fasilitas pembinaan pangkalan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Disfaslanal dipimpin oleh Kepala Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut disingkat Kadisfaslanal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 121

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut disingkat Disadal bertugas menyelenggarakan pembinaan pengadaan materiil alat utama dan materiil bekal di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) (2) Disadal dipimpin oleh Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut disingkat Kadisadal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 122

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut disingkat Disbekal bertugas menyelenggarakan pembinaan pembekalan yang meliputi pembekalan materiil dan pembekalan personel bagi perorangan maupun satuan di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Disbekal dipimpin oleh Kepala Dinas Perbekalan TNI Angkatan Laut disingkat Kadisbekal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 123

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut disingkat Diskual bertugas menyelenggarakan pembinaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Diskual dipimpin oleh Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut disingkat Kadiskual yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Pasal 124 …

PASAL 124

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut disingkat Dislitbangal bertugas menyelenggarakan pembinaan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Laut.

(2) Dislitbangal dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut disingkat Kadislitbangal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 125

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut disingkat Disinfolahtaal bertugas menyelenggarakan pembinaan sistem informasi dan pengolahan data yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan penyiapan sistem informasi TNI Angkatan Laut secara elektronik yang meliputi bidang intelijen, operasi, personel, logistik/materiil, keuangan, perencanaan pembangunan kekuatan, program dan anggaran, metode, dan potensi maritim serta pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Disinfolahtaal dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut disingkat Kadisinfolahtaal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Pasal 126 …

PASAL 126

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut disingkat Dispsial bertugas menyelenggarakan pembinaan psikologi meliputi kepribadian dan perilaku personel/prajurit baik perorangan maupun kelompok dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Dispsial dipimpin oleh Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut disingkat Kadispsial yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 127

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut disingkat Puspenerbal bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Puspenerbal dipimpin oleh Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut disingkat Danpuspenerbal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 128

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut disingkat Puspomal bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan, pemeliharaan, penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) (2) Puspomal dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut disingkat Danpuspomal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

PASAL 129

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Akademi TNI Angkatan Laut disingkat AAL bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan Laut tingkat Akademik.

(2) AAL dipimpin oleh Gubernur Akademi TNI Angkatan Laut disingkat Gubernur AAL yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

(3) Gubernur AAL dibantu oleh Wakil Gubernur AAL disingkat Wagub AAL.

PASAL 130

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut disingkat Seskoal bertugas melaksanakan pendidikan pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Laut, pengkajian dan pengembangan strategis di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Seskoal dipimpin oleh Komandan Sekolah Komando TNI Angkatan Laut disingkat Danseskoal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

(3) Danseskoal dibantu oleh Wakil Danseskoal disingkat Wadan Seskoal. Paragraf Paragraf 5 Komando Utama Pembinaan

PASAL 131

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Koarmada disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas membina kemampuan dan kekuatan komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT), membina kemampuan peperangan laut, membina kesiapan operasional untuk melaksanakan OMP dan OMSP dalam rangka pengendalian laut serta proyeksi kekuatan ke darat lewat laut dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut sesuai kebijakan Panglima TNI serta membina potensi maritim menjadi kekuatan pertahanan dan keamanan negara di laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal.

PASAL 132

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Komando Lintas Laut Militer disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, juga sebagai Kotama Bin bertugas sebagai pembina tunggal angkutan laut TNI, membina kemampuan sistem angkutan laut militer, membina potensi angkutan laut nasional guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara di laut, dan membina kesiapan operasional untuk melaksanakan angkutan laut TNI yang meliputi personel, alat-peralatan dan pembekalan baik yang bersifat taktis, strategis maupun administratif sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal.

PASAL 133

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 69 -

PASAL 134

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI Angkatan Laut disingkat Kobangdikal bertugas melaksanakan pendidikan formal TNI Angkatan Laut, yang meliputi pendidikan pertama, pembentukan, pengembangan, spesialisasi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, peralihan dan pendidikan nonformal yang dibutuhkan, serta menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan doktrin operasi laut tingkat taktik, pengkajian dan pengembangan operasi amfibi aspek darat dan operasi darat, serta pengkajian dan pengembangan dukungan umum operasi laut di lingkungan TNI Angkatan Laut.

(2) Kobangdikal dipimpin oleh Komandan Komando Pengembangan Pendidikan TNI Angkatan Laut disingkat Dankobangdikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.

(3) Dankobangdikal …

(3) Dankobangdikal dibantu oleh Wakil Dankobangdikal disingkat Wadan Kobangdikal serta Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut disingkat Dankodikopsla. Bagian Kelima Markas Besar TNI Angkatan Udara Paragraf 1 Organisasi Markas Besar TNI Angkatan Udara

PASAL 135

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
Markas Besar TNI Angkatan Udara terdiri atas :

a. unsur pimpinan :

1. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; dan

2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

b. unsur pembantu pimpinan :

1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara;

2. Staf Ahli Kasau;

3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara;

4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara;

5. Staf Operasi TNI Angkatan Udara;

6. Staf Personalia TNI Angkatan Udara;

7. Staf Logistik TNI Angkatan Udara; dan

c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.

d. Badan Pelaksana Pusat :

1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara;

2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara;

3. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara;

4. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara;

5. 5. Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara;

6. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara;

7. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara;

8. Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara;

9. Dinas Potensi Kedirgantaraan;

10. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara;

11. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara;

12. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara;

13. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara;

14. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara;

15. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara;

16. Dinas Materiil TNI Angkatan Udara;

17. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara;

18. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara;

19. Dinas Fasilitas dan Kontruksi TNI Angkatan Udara;

20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara;

21. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa “Saryanto” (Lakespra “Saryanto”);

22. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara;

23. Akademi TNI Angkatan Udara (AAU); dan

24. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Seskoau).

e. Komando Utama Pembinaan :

1. Koopsau;

2. Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara;

3. Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara; dan

4. Korps Pasukan Khas. Paragraf Paragraf 2 Unsur Pimpinan

PASAL 136

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Staf TNI Angkatan Udara disingkat Kasau adalah pimpinan TNI Angkatan Udara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kasau bertugas :

a. memimpin TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Udara;

b. membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer matra udara;

c. membantu Panglima TNI dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Udara; dan

d. melaksanakan tugas lain matra udara yang diberikan oleh Panglima TNI.

(3) Kasau dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kasau disingkat Wakasau.

PASAL 137

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakasau adalah pembantu dan penasihat utama Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau.

(2) (2) Wakasau bertugas sebagai pembantu dan penasihat utama Kasau dalam memimpin, mengkoordinasikan dan membina badan-badan pembantu pemimpin/staf, pelayanan dan pelaksana staf, serta pelaksana pusat dan komando utama, serta tugas lain yang dibebankan oleh Kasau. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pimpinan

PASAL 138

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara disingkat Itjenau bertugas membantu Kasau di bidang pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara.

(2) Itjenau dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara disingkat Irjenau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

(3) Irjenau dibantu oleh 2 (dua) orang Inspektorat Itjenau.

PASAL 139

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Ahli Kasau disingkat Sahli Kasau bertugas membantu memberikan saran kepada Kasau untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.

(2) (2) Sahli Kasau terdiri dari 7 (tujuh) Perwira Tinggi yang bertanggung jawab kepada Kasau.

(3) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Kasau diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

PASAL 140

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara disingkat Srenaau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf di bidang perencanaan dan anggaran TNI Angkatan Udara yang meliputi perumusan kebijakan dan perencanaan strategis, pembinaan manajemen termasuk sistem dan metode, perencanaan program dan anggaran, penelitian dan pengembangan, pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran, serta pembinaan sistem informasi dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Udara.

(2) Srenaau dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasau disingkat Asrena Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

(3) Asrena Kasau dibantu oleh Wakil Asrena Kasau disingkat Waasrena Kasau.

PASAL 141

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara disingkat Spamau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang pembinaan fungsi intelijen TNI Angkatan Udara yang meliputi intelijen udara dan pengamanan tubuh TNI Angkatan Udara dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Udara.

(2) (2) Spamau dipimpin oleh Asisten Pengamanan Kasau disingkat Aspam Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

(3) Aspam Kasau dibantu oleh Wakil Aspam Kasau.

PASAL 142

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Operasi TNI Angkatan Udara disingkat Sopsau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang pembinaan, pengendalian kekuatan dan kemampuan operasi yang meliputi perencanaan, operasi, latihan, dukungan, komunikasi dan perang elektronika, pembinaan profesi operasi, dan strategi operasi.

(2) Sopsau dipimpin oleh Asisten Operasi Kasau disingkat Asops Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

(3) Asops Kasau dibantu oleh Wakil Asops Kasau.

PASAL 143

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Personalia TNI Angkatan Udara disingkat Spersau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang personel yang meliputi klasifikasi, pendayagunaan, pengawakan, rencana kebutuhan, pemeriksaan dan pengendalian inventarisasi, pengawasan dan pengendalian penggunaan serta pengawasan dan pengendalian penyediaan/ pengadaan, dan pembinaan personel yang meliputi penyediaan/ pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan personel.

(2) (2) Spersau dipimpin oleh Asisten Personel Kasau disingkat Aspers Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

(3) Aspers Kasau dibantu oleh Wakil Aspers Kasau.

PASAL 144

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Logistik TNI Angkatan Udara disingkat Slogau bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang pembinaan logistik dan dukungan logistik yang meliputi pembinaan materiil, aeronautika, komunikasi dan elektronika, fasilitas dan konstruksi, serta penyelenggaraan pengadaan materiil TNI Angkatan Udara dalam rangka pembinaan TNI Angkatan Udara.

(2) Slogau dipimpin oleh Asisten Logistik Kasau disingkat Aslog Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

(3) Aslog Kasau dibantu oleh Wakil Aslog Kasau. Paragraf 4 Badan Pelaksana Pusat

PASAL 145

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara disingkat Diskuau bertugas menyelenggarakan pembinaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan TNI Angkatan Udara.

(2) (2) Diskuau dipimpin oleh Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara disingkat Kadiskuau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

PASAL 146

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara disingkat Disinfolahtaau bertugas menyelenggarakan pembinaan sistem informasi dan pengolahan data yang meliputi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan penyiapan sistem informasi TNI Angkatan Udara secara elektronik yang meliputi bidang intelijen, operasi, personel, logistik/materiil, keuangan, perencanaan pembangunan kekuatan, program dan anggaran, metode, dan potensi dirgantara serta pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.

(2) Disinfolahtaau dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara disingkat Kadisinfolahtaau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

PASAL 147

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara disingkat Dislitbangau bertugas menyelenggarakan pembinaan penelitian dan pengembangan yang meliputi penelitian, pengembangan, pengujian dan evaluasi perangkat keras serta pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembinaan kekuatan dan kemampuan TNI Angkatan Udara.

(2) (2) Dislitbangau dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara disingkat Dislitbangau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

PASAL 148

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara disingkat Dispamsanau bertugas menyelenggarakan pembinaan intelijen TNI Angkatan Udara yang meliputi intelijen udara, pengamanan tubuh TNI Angkatan Udara dan persandian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Udara.

(2) Dispamsanau dipimpin oleh Kepala Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara disingkat Kadispamsanau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

PASAL 149

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara disingkat Dissurpotrudau bertugas menyelenggarakan pembinaan survei, pemotretan udara, dan pemetaan termasuk pengamanan proses dan produknya sesuai dengan kebijakan Kasau dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dissurpotrudau dipimpin oleh Kepala Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara disingkat Kadissurpotrudau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

PASAL 150

BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 79 -