PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2010

KERJA SAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Aceh …

2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

3. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah

Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.

4. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.

7. Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri adalah bentuk hubungan antara Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan lembaga atau badan di luar negeri.

8. 8. Rencana kerja sama adalah ide atau gagasan dan rancangan naskah kerja sama yang dibuat Pemerintah Aceh mengenai kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, yang memuat pokok pikiran, ruang lingkup, dan tujuan yang akan dicapai.

9. Lembaga atau badan di luar negeri adalah pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan badan usaha milik negara atau swasta.

10. Naskah kerja sama adalah kesepakatan tertulis dalam bentuk dan nama tertentu, yang ditandatangani oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.

11. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

12. Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan. BAB II PRINSIP KERJA SAMA

PASAL 2

BAB II PRINSIP KERJA SAMA
Pemerintah Aceh sesuai lingkup kewenangannya dapat bekerjasama dengan lembaga atau badan di luar negeri dengan berpegang pada prinsip:

a. menjaga …

a. menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menguntungkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;

c. tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri;

d. menjaga stabilitas perekonomian nasional;

e. tidak mengarah pada campur tangan luar negeri terhadap urusan dalam negeri;

f. sejalan dengan program pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan daerah;

g. penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);

h. pelestarian fungsi lingkungan hidup;

i. menghormati dan menegakkan hukum nasional.

PASAL 3

BAB II PRINSIP KERJA SAMA
Prinsip kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan berpedoman pada standar dan prosedur yang berlaku secara nasional sesuai dengan bidang kerja sama.

PASAL 4

BAB II PRINSIP KERJA SAMA
Kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri, dilakukan oleh Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dari negara yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pasal …

PASAL 5

BAB II PRINSIP KERJA SAMA
Kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri hanya meliputi bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB III TATA CARA KERJA SAMA

PASAL 6

BAB III TATA CARA KERJA SAMA
(1) Dalam hal Pemerintah Aceh bermaksud mengadakan kerja sama dengan suatu lembaga atau badan di luar negeri harus terlebih dahulu menyusun rencana kerja sama.

(2) Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapat pertimbangan, setelah mendapat persetujuan DPRA.

(3) Sebelum memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan instansi terkait.

PASAL 7

BAB III TATA CARA KERJA SAMA
Dalam rancangan dan naskah kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, wajib dicantumkan frasa “Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pasal …

PASAL 8

BAB III TATA CARA KERJA SAMA
(1) Dalam rangka mengadakan perundingan atau pembahasan rancangan naskah kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri, Pemerintah Aceh dapat mengikutsertakan unsur Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan unsur dari instansi terkait.

(2) Dalam hal Pemerintah memandang perlu, unsur Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan unsur dari instansi terkait, wajib ikut serta dalam perundingan atau pembahasan rancangan naskah kerja sama.

PASAL 9

BAB III TATA CARA KERJA SAMA
(1) Menteri Luar Negeri memberikan Surat Kuasa (Full Power) kepada Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk untuk menandatangani naskah kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri.

(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri dapat memfasilitasi Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk untuk memperoleh Surat Kuasa. Pasal …

PASAL 10

BAB III TATA CARA KERJA SAMA
(1) Naskah kerja sama yang telah ditandatangani disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditandatangani Gubernur atau pejabat Pemerintah Aceh lain yang ditunjuk.

(2) Atas permintaan Pemerintah Aceh, Menteri atau Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dapat memfasilitasi dan memberikan dukungan personil untuk kelancaran pelaksanaan kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.

PASAL 11

BAB III TATA CARA KERJA SAMA
Perpanjangan kerja sama yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini, dilakukan sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam naskah kerja sama tersebut. BAB IV PENDANAAN KERJA SAMA

PASAL 12

BAB IV PENDANAAN KERJA SAMA
(1) Pendanaan pelaksanaan kerja sama bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA);

b. Lembaga atau badan di luar negeri;

c. Dana lainnya yang sah.

(2) Pengelolaan …

(2) Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN

PASAL 13

BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.

PASAL 14

BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri dilaporkan secara berkala oleh Pemerintah Aceh kepada Menteri dan DPRA.

PASAL 15

BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pertanggungjawaban kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri berada pada Gubernur. BAB … BAB VI PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PASAL 16

BAB VI PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam naskah kerja sama.

(2) Menteri dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 17

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri yang ada pada saat Peraturan , dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kerja sama.

(2) Perpanjangan atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa kerja sama dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan norma kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. BAB … BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 , ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso