PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan ditambah 1(satu) angka baru yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1
1. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
2. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati bagi daerah kabupaten, atau walikota bagi daerah kota.
3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
4. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi.
5. 5. Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha.
6. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
7. Izin Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
8. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.
9. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama.”
2. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3), dan ayat (4) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerja- sama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2) (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai sektor infrastruktur yang bersangkutan menyatakan bahwa Penyediaan Infrastruktur oleh Pemerintah di- selenggarakan atau dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, maka Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut ber- tindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.
(4) Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan kewenangan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam Peraturan Presiden ini, berlaku pula bagi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai- mana dimaksud pada ayat (3), kecuali tugas dan kewenangan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang bersifat publik yang tidak dapat dilimpahkan.”
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
(1) Jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha mencakup:
a. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian;
b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan peng- ambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi peng- olah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi peng- angkut dan tempat pembuangan;
f. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meli- puti jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi, atau distribusi tenaga listrik; dan
h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
(2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikerjasamakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di sektor bersangkutan.”
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
c. layak secara ekonomi dan finansial; dan
d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk kontribusi fiskal.”
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13
(1) Badan Usaha yang bertindak sebagai pemrakarsa Proyek Kerjasama dan telah disetujui oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, akan diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk:
a. pemberian tambahan nilai; atau
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match) sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau
c. pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.
(3) Pemberian bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(4) (4) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tetap wajib mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
(5) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak diperkenankan mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.”
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14
(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan ditambah 1(satu) angka baru yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1
1. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
2. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati bagi daerah kabupaten, atau walikota bagi daerah kota.
3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
4. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi.
5. 5. Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha.
6. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
7. Izin Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
8. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.
9. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama.”
2. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3), dan ayat (4) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerja- sama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
(2) (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai sektor infrastruktur yang bersangkutan menyatakan bahwa Penyediaan Infrastruktur oleh Pemerintah di- selenggarakan atau dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, maka Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut ber- tindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.
(4) Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan kewenangan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam Peraturan Presiden ini, berlaku pula bagi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai- mana dimaksud pada ayat (3), kecuali tugas dan kewenangan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang bersifat publik yang tidak dapat dilimpahkan.”
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4
(1) Jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha mencakup:
a. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian;
b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
d. d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan peng- ambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi peng- olah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi peng- angkut dan tempat pembuangan;
f. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meli- puti jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi, atau distribusi tenaga listrik; dan
h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
(2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikerjasamakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di sektor bersangkutan.”
4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
c. layak secara ekonomi dan finansial; dan
d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk kontribusi fiskal.”
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13
(1) Badan Usaha yang bertindak sebagai pemrakarsa Proyek Kerjasama dan telah disetujui oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, akan diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk:
a. pemberian tambahan nilai; atau
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match) sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau
c. pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.
(3) Pemberian bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(4) (4) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tetap wajib mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
(5) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak diperkenankan mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.”
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14
(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam