PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan ditambah 1(satu) angka baru yakni angka 9, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1

1. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

2. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati bagi daerah kabupaten, atau walikota bagi daerah kota.

3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.

4. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi.

5. 5. Proyek Kerjasama adalah Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha.

6. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.

7. Izin Pengusahaan adalah izin untuk Penyediaan Infrastruktur yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah kepada Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.

8. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.

9. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama.”

2. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (3), dan ayat (4) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2

(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerja- sama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

(2) (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.

(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai sektor infrastruktur yang bersangkutan menyatakan bahwa Penyediaan Infrastruktur oleh Pemerintah di- selenggarakan atau dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, maka Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tersebut ber- tindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama.

(4) Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan kewenangan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dalam Peraturan Presiden ini, berlaku pula bagi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai- mana dimaksud pada ayat (3), kecuali tugas dan kewenangan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang bersifat publik yang tidak dapat dilimpahkan.”

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4

(1) Jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha mencakup:

a. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian;

b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;

c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;

d. d. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan peng- ambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;

e. infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi peng- olah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi peng- angkut dan tempat pembuangan;

f. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meli- puti jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;

g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi, atau distribusi tenaga listrik; dan

h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.

(2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikerjasamakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di sektor bersangkutan.”

4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur kepada Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut:

a. tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan;

b. b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;

c. layak secara ekonomi dan finansial; dan

d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk kontribusi fiskal.”

5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13

(1) Badan Usaha yang bertindak sebagai pemrakarsa Proyek Kerjasama dan telah disetujui oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, akan diberikan kompensasi.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk:

a. pemberian tambahan nilai; atau

b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match) sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau

c. pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.

(3) Pemberian bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

(4) (4) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tetap wajib mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.

(5) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak diperkenankan mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.”

6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14

(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

ayat (2) huruf a, paling tinggi sebesar 10% dari penilaian tender pemrakarsa dan dicantumkan secara tegas di dalam dokumen pelelangan.

(2) Besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(2) huruf c ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

(3) Pembelian prakarsa Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, merupakan penggantian oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang tender atas sejumlah biaya langsung yang berkaitan dengan penyiapan Proyek Kerjasama yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa.

(4) (4) Pemberian hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, merupakan pemberian hak kepada Badan Usaha pemrakarsa Proyek Kerjasama untuk melakukan perubahan penawaran apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat Badan Usaha lain yang mengajukan penawaran lebih baik.

(5) Jangka waktu bagi Badan Usaha pemrakarsa untuk mengajukan hak untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya penawaran yang terbaik dari pelelangan umum Proyek Kerjasama yang ditetapkan berdasarkan kriteria penilaian dari sektor yang bersangkutan."

7. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut: “BAB VI PENGELOLAAN RISIKO”

8. Ketentuan Pasal 17 dihapus.

9. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB VIA yang terdiri atas Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C, sehingga BAB VIA berbunyi sebagai berikut: “BAB VIA DUKUNGAN PEMERINTAH DAN JAMINAN PEMERINTAH

PASAL 17A

BAB VI PENGELOLAAN RISIKO”
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mem- berikan Dukungan Pemerintah terhadap Proyek Kerjasama sesuai dengan lingkup kegiatan Proyek Kerjasama.

(2) (2) Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(3) Dukungan Pemerintah dalam bentuk perizinan, pengadaan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah.

(4) Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan berdasarkan usulan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

(5) Dukungan Pemerintah harus dicantumkan dalam dokumen pelelangan umum.

(6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di- laksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebelum proses pengadaan Badan Usaha.

(7) Dalam hal Proyek Kerjasama layak secara finansial, Badan Usaha pemenang lelang dapat membayar kembali biaya pengadaan tanah yang telah dilaksanakan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) baik untuk sebagian atau seluruhnya, dan harus dicantumkan dalam dokumen pelelangan umum.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat

(7) dilakukan jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor yang ber- sangkutan.

(9) Selain Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap Proyek Kerjasama.

PASAL 17B

BAB VI PENGELOLAAN RISIKO”
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 10 -

PASAL 17C

BAB VI PENGELOLAAN RISIKO”
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA




- 11 -

PASAL 11 1

BAB VI PENGELOLAAN RISIKO”
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:

a. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan ;

b. b. Proses pengadaan Badan Usaha yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, maka proses pengadaan Badan Usaha selanjutnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini;

c. Proses pengadaan Badan Usaha yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini;

d. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama, maka ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan /Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Proyek Kerjasama tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah;

e. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun pengadaan tanah belum selesai dilaksanakan, maka proses pengadaan tanah akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini, dan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat melakukan penyesuaian atas Perjanjian Kerjasama setelah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Proyek Kerjasama tersebut dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

f. Pengalihan saham sebelum Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial yang telah dilaksanakan sebelum ber- lakunya Peraturan ku.

2. 2. Peraturan etapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso