PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2010

PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan : 1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 2.

Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.

3. 3. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. 4.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi. 5.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten/kota. BAB II ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PASAL 2

BAB II ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang. (2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. BAB BAB III STRATEGI DAN PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN Bagian Kesatu Strategi Penanggulangan Kemiskinan

PASAL 3

BAB III STRATEGI DAN PROGRAM
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan :

1. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;

2. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;

3. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;

4. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Bagian Kedua Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

PASAL 4

BAB III STRATEGI DAN PROGRAM
Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

BAB III STRATEGI DAN PROGRAM
(1) Program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari : a. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin; b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat; c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; d. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. (2) Pengelola kelompok program percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. kementerian/... a. kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan program percepatan penanggulangan kemiskinan; b. organisasi masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Percepatan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan menyusun kebijakan dan program yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai kementerian/lembaga, serta melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaannya. (2) Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Bagian Kedua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Paragraf 1 Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas

PASAL 7

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Dengan Peraturan n Penanggulangan Kemiskinan.

PASAL 8

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 9

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertugas : a. menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan; b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga; c. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Paragraf Paragraf 2 Keanggotaan

PASAL 10

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.

(2) Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari :

a. Ketua :

b. Wakil Ketua I :

c. Wakil Ketua II :

d. Sekretaris Eksekutif :

e. Anggota : Wakil teraan Rakyat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Deputi Sekretaris Wakil 1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Sosial;

4. Menteri Kesehatan;

5. 5. Menteri Pendidikan Nasional;

6. Menteri Pekerjaan Umum; 7. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 8. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; 9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

10. Kepala Unit Kerja Pembangunan;

11. Sekretaris Kabinet;

12. Kepala Badan Pusat Statistik;

13. Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.

PASAL 11

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua Tim Nasional dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Paragraf Paragraf 3 Sekretaris Eksekutif

PASAL 12

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretaris Eksekutif. (2) Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, menetapkan sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Nasional. (3) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional. (4) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan pembentukan, susunan keanggotaan, dan tata kerja Sekretariat sesuai arahan Ketua Tim Nasional. Paragraf Paragraf 4 Kelompok Kerja

PASAL 13

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh kelompok kerja yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. (2) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. (3) Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua Tim Nasional. Paragraf 5 Tim Pembiayaan

PASAL 14

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Tim Pembiayaan yang bertugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

(2) (2) Ketua Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Pembiayaan sesuai arahan Ketua Tim Nasional. Bagian Ketiga Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota

PASAL 15

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TKPK.

PASAL 16

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Di tingkat provinsi dibentuk TKPK Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

(2) Di (2) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

PASAL 17

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sekaligus mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan sesuai Keputusan Tim Nasional.

PASAL 18

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Keanggotaan TKPK Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan. (2)

Ketua TKPK Provinsi adalah Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur. (3)

Sekretaris TKPK Provinsi adalah Kepala Bappeda Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. (4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Provinsi diatur dengan Surat Keputusan Gubernur dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.

PASAL 19

BAB IV TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 16 -

PASAL 20

BAB V HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penanggulangan kemiskinan. (2) (2) TKPK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi. (3) TKPK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Nasional. (4) Tata kerja dan penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilaksanakan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDANAAN

PASAL 21

BAB VI PENDANAAN
(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

(3) (3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

PASAL 22

BAB VI PENDANAAN
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 23

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan , sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan n ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 24

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional , TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 25

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 26

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 27

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 21 -