PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2010

PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
Presiden dan/atau Wakil hasa Indonesia di luar negeri.

PASAL 2

BAB I PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 3 -

PASAL 3

BAB I PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil 2 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

PASAL 4

BAB I PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 4 -

PASAL 5

BAB I PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Termasuk dalam pengertian pada ayat (1), pidato Presiden dan/atau Wakil , sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil (civil society).

PASAL 6

BAB I PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
(1) Presiden dan/atau Wakil lam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

(2) (2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

PASAL 7

BAB I PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI LUAR NEGERI
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan. BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI Bagian Kesatu Pidato Resmi pada Forum Internasional di Dalam Negeri

PASAL 8

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
Presiden dan/atau Wakil hasa Indonesia pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

PASAL 9

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
Forum resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah forum yang diselenggarakan oleh : a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.

PASAL 10

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


- 6 -

PASAL 11

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
(1) Presiden dan/atau Wakil gaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah.

(2) Acara penerimaan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan.

(3) Presiden dan/atau Wakil dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.

PASAL 12

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil 11 ayat (3) bukan termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) (2) Termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pidato Presiden dan/atau Wakil Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

PASAL 13

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil 8 dan Pasal 11 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

PASAL 14

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan

PASAL 15

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
dan/atau Wakil paikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional yang terdiri atas dan tidak terbatas pada : a. upacara kenegaraan; b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya; c. upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga tinggi negara; d. penyampaian RAPBN/RAPBD; e. rapat-rapat kerja pemerintah/lembaga-lembaga tinggi negara; dan f. forum nasional lainnya yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

PASAL 16

BAB II PIDATO RESMI PEJABAT NEGARA DI DALAM NEGERI
Pidato resmi Presiden dan/atau Wakil sampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing sepanjang dimaksudkan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato tersebut. BAB BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso