Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Kementerian yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. 5. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut
Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi yang meliputi : a. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; b. Pengawas Ketenagakerjaan; dan c. Tata cara pengawasan ketenagakerjaan. BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
PASAL 3
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) (2) Untuk menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di lingkungan organisasi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan didukung dengan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan secara terkoordinasi.
(2) (2) Koordinasi antar unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. Koordinasi Tingkat Nasional;
b. Koordinasi Tingkat Provinsi.
PASAL 6
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenaga- kerjaan pada Pemerintah Pusat menyelenggarakan rapat Koordinasi Tingkat Nasional yang dihadiri oleh seluruh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam rapat Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, dapat mengikutsertakan instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
PASAL 7
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Hasil rapat Koordinasi Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi pedoman pelaksanaan Koordinasi Tingkat Provinsi.
PASAL 8
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
PASAL 9
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Hasil rapat Koordinasi Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota dapat melaksanakan rapat kerja teknis operasional.
PASAL 10
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
PASAL 11
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi dilaporkan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan ketenaga- kerjaan di wilayahnya kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
PASAL 12
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan secara nasional kepada Presiden.
PASAL 13
BAB II UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tata cara pelaporan pengawasan ketenagakerjaan diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
PASAL 14
BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 15
BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui :
a. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan;
b. Pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(1) Menteri menetapkan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenaga- kerjaan secara nasional.
(2) (2) Penetapan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
PASAL 17
BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam rangka memenuhi Pengawas Ketenagakerjaan yang berdaya guna dan berhasil guna dilakukan peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 18
BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
(1) Pengawas Ketenagakerjaan bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan.
(2) (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas Ketenaga- kerjaan wajib :
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
PASAL 21
BAB III PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Ketentuan mengenai hak, kewajiban, tugas dan wewenang Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
PASAL 22
BAB IV TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenaga- kerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Tata cara … (2) Tata cara pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IV TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam hal terjadi permasalahan atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang berdampak nasional atau internasional, maka unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkoordinasi dengan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dimana permasalahan tersebut terjadi. BAB V PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
PASAL 24
BAB V PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam … (2) Dalam rangka pembinaan terhadap unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan pelaksanaannya kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB V PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 26
BAB V PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 27
BAB V PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 28
BAB V PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pengawasan ketenaga- kerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB V PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Apabila unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota belum juga mampu setelah dilakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, maka untuk sementara pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.
(2) Unit kerja …
(2) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat menyerahkan kembali urusan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mampu menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
PASAL 30
BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan dibentuk jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
PASAL 31
BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan mempunyai fungsi : a. sebagai sarana pelayanan informasi; b. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
PASAL 32
BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
PASAL 33
BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi bertindak sebagai pusat jaringan di Provinsi dengan anggota jaringan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
PASAL 34
BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
PASAL 35
BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenaga- kerjaan pada Pemerintah Pusat sebagai pusat jaringan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan kepada anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 36
BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
(1) Pihak lain dapat menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara menjadi anggota jaringan informasi pengawasan ketenaga- kerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
PASAL 37
BAB VI JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
PASAL 38
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, Menteri dapat melakukan :
a. kerjasama internasional di bidang pengawasan ketenaga- kerjaan;
b. pemberian penghargaan; dan
c. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 39
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI SEKRETARIAT KABINET RI SEKRETARIAT KABINET RI SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso