PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2010

PROGRAM INDONESIA EMAS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 47 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2010:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Program Indonesia Emas adalah Program Pemerintah untuk menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional, yang selanjutnya disebut PRIMA.

2. 2. Atlet Andalan Nasional adalah olahragawan yang terpilih melalui seleksi PRIMA sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikuti pelatihan.

3. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.

4. Kejuaraan tingkat internasional adalah kejuaraan antar atlet-atlet negara tingkat ASEAN, Asia, Dunia untuk satu cabang olahraga tertentu.

5. Pekan olahraga tingkat internasional adalah pekan olahraga antar atlet-atlet dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara (SEA Games) di benua Asia (Asian Games) dan negara-negara di seluruh dunia untuk beberapa cabang olahraga tertentu (Olympic Games).

6. Ilmu pengetahuan olahraga adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan di bidang keolahragaan.

7. Teknologi olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga.

8. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

9. 9. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.

10. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

11. Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi- organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.

12. Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI.

13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan. BAB II RUANG LINGKUP PRIMA Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
PRIMA meliputi : a. pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional; b. seleksi Calon dan Penetapan Atlet Andalan Nasional; c. seleksi Calon dan Penetapan Pelatih Atlet Andalan Nasional;

d. d. penerapan pelatihan performa tinggi; e. pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup Atlet Andalan Nasional; f. prasarana dan sarana PRIMA; dan g. penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA.

PASAL 3

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
PRIMA diprioritaskan kepada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional tertentu. Bagian Kedua Pengembangan Bakat Calon Atlet Andalan Nasional

PASAL 4

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Calon Atlet PRIMA dilakukan pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional.

(2) Pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional ditujukan kepada olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan olahragawan jangka panjang.

PASAL 5

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 6 -

PASAL 6

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional dilakukan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang olahraga.

PASAL 7

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah. Bagian Ketiga Seleksi Calon dan Penetapan Atlet Andalan Nasional

PASAL 8

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Seleksi calon atlet dilaksanakan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan bersifat tidak diskriminatif. Pasal 9 …

PASAL 9

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Calon Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA; b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA; d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme; dan e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(2) Dalam hal yang bersifat khusus, calon Atlet Andalan Nasional yang berprestasi pada tingkat internasional dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional.

PASAL 10

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Seleksi Calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional yang dibentuk oleh Dewan Pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan menetapkan Atlet Andalan Nasional.

(3) Tim Seleksi Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi Calon Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan Pakar Olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.

PASAL 11

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 8 -

PASAL 12

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Kepada Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan, diwajibkan menandatangani surat perjanjian PRIMA dengan Dewan Pelaksana PRIMA.

(2) Kepada Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 13

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah atas usul Dewan Pelaksana.

PASAL 14

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 9 -

PASAL 15

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional dilaksanakan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan bersifat tidak diskriminatif.

PASAL 16

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA; b. memiliki kompetensi, sertifikat dan pengalaman sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau internasional sesuai kriteria PRIMA; dan c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Atlet Andalan Nasional.

PASAL 17

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 10 -

PASAL 18

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional oleh Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional.

(2) Tim Seleksi Pelatih Atlet Andalan Nasional memutuskan Pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggolongan yang terdiri atas :

a. Pelatih;

b. Asisten Pelatih.

PASAL 19

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Kepada Pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan, diwajibkan menandatangani surat perjanjian PRIMA dengan Dewan Pelaksana PRIMA.

(2) Kepada …

(2) Kepada Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 20

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Pelatih Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah atas usul Dewan Pelaksana.

PASAL 21

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi Calon Pelatih Atlet Andalan Nasional dan penetapan Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah. Bagian Kelima Penerapan Pelatihan Performa Tinggi

PASAL 22

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Pelatihan PRIMA dilakukan dengan menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa tinggi dengan prinsip-prinsip antara lain: adaptasi dan individualisasi, peningkatan beban latihan dan spesifikasi.

(2) Pelatihan PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet Andalan Nasional yang berprestasi internasional. Pasal 23 …

PASAL 23

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Penerapan Pelatihan Performa Tinggi dilakukan dengan memper- hatikan :

a. Ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;

b. Penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui program kekuatan dan kondisioning;

c. Perencanaan Pencapaian Prestasi, periodisasi dan latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses, dan fase latihan dari setiap atlet.

(2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui pendidikan kepada Pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.

PASAL 24

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Pelatihan Performa Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Dewan Pelaksana PRIMA setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah. Bagian Keenam Pembinaan Kehidupan Sosial dan Pola Hidup Atlet Andalan Nasional

PASAL 25

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Untuk meningkatkan prestasi Atlet Andalan Nasional dalam program pelatihan performa tinggi dilakukan pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet.

(2) (2) Pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet merupakan unsur integral dari program pelatihan performa tinggi dengan memberikan keseimbangan antara tuntutan prestasi dan tuntutan kesejahteraan atlet.

PASAL 26

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Pembinaan kehidupan sosial dilakukan dengan memberikan jaminan masa depan bagi atlet antara lain berupa : a. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; b. pemberian penghasilan dan fasilitas yang layak bagi Atlet Andalan Nasional.

PASAL 27

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Pembinaan pola hidup atlet dilakukan dengan menerapkan norma- norma dan nilai-nilai olahragawan sejati kepada para Atlet Andalan Nasional berupa : a. kedisiplinan dalam berlatih, bertanding dan dalam kehidupan pribadi; b. sikap hidup atlet yang jujur dan sportif dengan menjunjung tinggi aturan permainan; c. penghargaan terhadap profesi atlet sehingga dapat menjadi panutan/teladan bagi generasi muda agar memiliki kebanggaan yang tinggi terhadap peranan atlet sebagai duta bangsa di bidang olahraga.

PASAL 28

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 14 -

PASAL 29

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Pelaksanaan PRIMA dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana olahraga standar internasional.

(2) Prasarana dan sarana olahraga standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Dewan Nasional PRIMA bersama-sama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga. Bagian Kedelapan Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga Yang Berkaitan Dengan PRIMA

PASAL 30

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan memberdayakan Induk Organisasi Cabang Olahraga dalam membina dan melatih Atlet Andalan Nasional sesuai dengan PRIMA yang ditetapkan.

PASAL 31

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 15 -

PASAL 32

BAB II RUANG LINGKUP PRIMA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA diatur oleh Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah. BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas

PASAL 33

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Dengan Peraturan .

(2) Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural.

PASAL 34

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 16 -

PASAL 35

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
Susunan Organisasi Dewan Nasional PRIMA terdiri atas :

a. Dewan Pengarah;

b. Dewan Pelaksana.

PASAL 36

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
Susunan Keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 37

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
Dewan Pengarah mempunyai tugas :

a. memberikan arahan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana;

b. memberikan persetujuan dan penetapan Rencana Kerja Strategik, kriteria, standar Atlet dan Pelatih Atlet Andalan, Rencana Anggaran Penyelenggaraan PRIMA, dan Pembentukan Satuan Pelaksana PRIMA;

c. melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran Dewan Pelaksana;

d. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana; dan

e. meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran.

PASAL 38

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
Susunan keanggotaan Dewan Pelaksana terdiri atas :

a. Ketua : Ketua Umum KONI; merangkap Anggota

b. Wakil b. Wakil Ketua : Wakil dari unsur Pemerintah; merangkap Anggota

c. Sekretaris : Wakil dari unsur Pemerintah merangkap Anggota

d. Wakil Sekretaris : Wakil dari unsur KONI; merangkap Anggota

e. Anggota : 7 (tujuh) orang yang terdiri atas : - 3 orang dari unsur Pemerintah; - 1 orang dari unsur KONI; - 1 orang dari unsur KOI; - 1 orang dari unsur Pakar Olahraga/ Akademisi; - 1 orang dari unsur Masyarakat olahraga.

PASAL 39

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas : a. merumuskan dan menyusun rencana strategik, kriteria dan standar PRIMA; b. edukasi dan pengendalian penyelenggaraan PRIMA; c. membentuk Tim Seleksi Atlet dan Pelatih Atlet Andalan Nasional; dan

d. menyusun perencanaan anggaran PRIMA.

(2) (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.

(3) Dewan Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta Dewan Pengarah.

PASAL 40

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(2) Calon Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur KONI, KOI, Pakar Olahraga/Akademisi dan Masyarakat Olahraga diusulkan oleh Ketua Umum KONI kepada Menteri.

(3) Calon Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.

(4) Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) periode selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

(5) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri. Bagian Ketiga Satuan Pelaksana PRIMA

PASAL 41

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk Satuan Pelaksana PRIMA.

(2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keang- gotaan Satuan Pelaksana PRIMA diusulkan oleh Dewan Pelaksana dan ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Sekretariat

PASAL 42

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Nasional PRIMA dibantu sebuah Sekretariat yang berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(2) (2) Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pelaksana PRIMA dibantu sebuah Sekretariat yang berada di lingkungan KONI.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA. Bagian Kelima Tata Kerja

PASAL 43

BAB III DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Pembina dan/atau Ketua Dewan Pengarah PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara berkala sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, Dewan Pengarah PRIMA mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, Dewan Pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.

(4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam melaksanakan tugasnya, wajib melakukan koordinasi di lingkungan masing-masing dan antar organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan Nasional PRIMA. BAB BAB IV PEMBIAYAAN

PASAL 44

BAB IV PEMBIAYAAN
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan PRIMA dan pelaksanaan tugas Dewan Nasional PRIMA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 45

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya Peraturan Presiden, semua bentuk pelatihan nasional untuk Pekan Olahraga Internasional (multievent) yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diintegrasikan ke dalam PRIMA. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 46

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden, semua peraturan yang berkaitan dengan Program Atlet Andalan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 47

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 23 -