Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 2
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu nasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
PASAL 3
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 4
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Susunan organisasi eselon I Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional;
g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah;
l. Staf Ahli Bidang Perekonomian;
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
n. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
o. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.
PASAL 6
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
PASAL 7
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 8
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
PASAL 9
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dalam negeri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang politik dalam negeri; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 10
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik luar negeri.
PASAL 11
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
PASAL 12
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
PASAL 13
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 14
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara.
PASAL 15
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertahanan negara; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 16
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
PASAL 17
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan nasional;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang keamanan nasional; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 18
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa.
PASAL 19
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
PASAL 20
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur.
PASAL 21
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b. b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 22
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah ideologi dan konstitusi.
(2) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah wilayah dan pembangunan daerah.
(4) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah perekonomian.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) (6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(7) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai masalah sosial budaya. Bagian Kedua Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
PASAL 23
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 24
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu asikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian.
PASAL 25
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 26
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Kehutanan;
g. Kementerian Perhubungan;
h. h. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j. Kementerian Pekerjaan Umum;
k. Kementerian Riset dan Teknologi;
l. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
m. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
n. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
o. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
p. Instansi lain yang dianggap perlu.
PASAL 27
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Susunan organisasi eselon I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan;
d. Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan;
f. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
g. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional;
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan;
i. i. Staf Ahli Bidang Persaingan Usaha;
j. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
k. Staf Ahli Bidang Investasi dan Kemitraan Pemerintah-Swasta;
l. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan; dan
m. Staf Ahli Bidang Inovasi Teknologi dan Lingkungan Hidup.
PASAL 28
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 29
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 30
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan.
PASAL 31
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi makro dan keuangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 32
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
PASAL 33
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan kelautan;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan kelautan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pertanian dan kelautan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 34
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, sumber daya mineral, dan kehutanan.
PASAL 35
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
PASAL 36
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan.
PASAL 37
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan;
b. b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang industri dan perdagangan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 38
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
PASAL 39
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 40
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
PASAL 41
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 42
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah hukum dan kelembagaan.
(2) (2) Staf Ahli Bidang Persaingan Usaha mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah persaingan usaha.
(3) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah penanggulangan kemiskinan.
(4) Staf Ahli Bidang Investasi dan Kemitraan Pemerintah-Swasta mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah investasi dan kemitraan pemerintah dan swasta.
(5) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah ketenagakerjaan.
(6) Staf Ahli Bidang Inovasi Teknologi dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah inovasi teknologi dan lingkungan hidup. Bagian Ketiga Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
PASAL 43
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 44
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
PASAL 45
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 46
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan:
a. a. Kementerian Kesehatan;
b. Kementerian Pendidikan Nasional;
c. Kementerian Sosial;
d. Kementerian Agama;
e. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Kementerian Lingkungan Hidup;
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. Kementerian Perumahan Rakyat;
i. Kementerian Pemuda dan Olah Raga; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
PASAL 47
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Susunan organisasi eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial;
c. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat;
d. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
g. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak;
h. h. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Kreativitas dan Inovasi Teknologi;
k. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme dan Resolusi Konflik;
l. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Ekonomi Kreatif;
m. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana;
n. Staf Ahli Bidang Pencapaian Pembangunan Milenium; dan
o. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perbatasan Negara.
PASAL 48
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 49
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 50
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kerawanan sosial.
PASAL 51
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kerawanan sosial;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kerawanan sosial;
c. c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kerawanan sosial; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 52
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat.
PASAL 53
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan sosial dan perumahan rakyat; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 54
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
PASAL 55
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, kependudukan, dan keluarga berencana;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, kependudukan, dan keluarga berencana;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kesehatan, kependudukan, dan keluarga berencana; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 56
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan agama.
PASAL 57
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
PASAL 58
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga.
PASAL 59
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga;
b. b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga;
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 60
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak.
PASAL 61
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan anak; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 62
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
PASAL 63
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 64
BAB I KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
(2) (2) Staf Ahli Bidang Kreativitas dan Inovasi Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah kreativitas dan inovasi teknologi.
(3) Staf Ahli Bidang Multikulturalisme dan Resolusi Konflik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah multikulturalisme dan resolusi konflik.
(4) Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah usaha mikro, kecil, dan menengah dan ekonomi kreatif.
(5) Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah perubahan iklim dan mitigasi bencana.
(6) Staf Ahli Bidang Pencapaian Pembangunan Milenium mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah pencapaian pembangunan milenium.
(7) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Perbatasan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengenai masalah pembangunan daerah tertinggal dan perbatasan negara. BAB BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN YANG RUANG LINGKUPNYA DISEBUTKAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Bagian Kesatu Kementerian Dalam Negeri
PASAL 65
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
(1) Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 66
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam pemerintahan untuk membantu negara.
PASAL 67
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
PASAL 68
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Susunan organisasi eselon I Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
o. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan; dan
p. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
PASAL 69
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -
PASAL 70
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Dalam Negeri;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 71
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
PASAL 72
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 35 -
PASAL 73
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
PASAL 74
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
PASAL 75
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 36 -
PASAL 76
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang otonomi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang otonomi daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang otonomi daerah; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
PASAL 77
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah.
PASAL 78
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
c. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah;
e. pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
PASAL 79
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
PASAL 80
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
PASAL 81
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 38 -
PASAL 82
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
b. fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
PASAL 83
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 39 -
PASAL 84
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keuangan daerah;
e. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
PASAL 85
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 40 -
PASAL 86
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, revieu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Dalam Negeri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
e. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
f. pelaksanaan koordinasi pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
PASAL 87
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 41 -
PASAL 88
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembang- an.
PASAL 89
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri.
PASAL 90
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
PASAL 91
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
(1) Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah hukum, politik, dan hubungan antar lembaga. (2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah pemerintahan. (3) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah pembangunan dan kemasyarakatan. (4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah sumber daya manusia dan kependudukan. (5) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai masalah ekonomi dan keuangan. Bagian Kedua Kementerian Luar Negeri
PASAL 92
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri.
PASAL 93
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
PASAL 94
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
PASAL 95
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Susunan organisasi eselon I Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a. Wakil Menteri Luar Negeri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. c. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
d. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
e. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN;
f. Direktorat Jenderal Multilateral;
g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
o. Staf Ahli Bidang Manajemen.
PASAL 96
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Wakil Menteri Luar Negeri mempunyai tugas membantu Menteri Luar Negeri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri.
PASAL 97
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
PASAL 98
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Luar Negeri;
c. c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
PASAL 99
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
PASAL 100
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
e. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.
PASAL 101
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 46 -
PASAL 102
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
e. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa.
PASAL 103
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN.
(2) (2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia.
PASAL 104
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
e. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan ASEAN;
f. pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN;
g. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional;
h. pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
PASAL 105
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral.
PASAL 106
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 48 -
PASAL 107
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik.
PASAL 108
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
c. c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
PASAL 109
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional.
PASAL 110
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
e. perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
f. f. pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
PASAL 111
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.
PASAL 112
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
e. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
PASAL 113
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 51 -
PASAL 114
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
PASAL 115
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri.
PASAL 116
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 52 -
PASAL 117
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah politik, hukum, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah ekonomi, sosial, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah hubungan kelembagaan.
(4) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah manajemen. Bagian Ketiga Kementerian Pertahanan
PASAL 118
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
(1) Kementerian Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
PASAL 119
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu negara.
PASAL 120
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
PASAL 121
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 54 -
PASAL 122
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Wakil Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan.
PASAL 123
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
PASAL 124
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 55 -
PASAL 125
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.
PASAL 126
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.
PASAL 127
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.
PASAL 128
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d. d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.
PASAL 129
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan nir militer.
PASAL 130
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan nir militer;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan nir militer;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.
PASAL 131
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.
PASAL 132
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 58 -
PASAL 133
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.
PASAL 134
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertahanan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
PASAL 135
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan.
PASAL 136
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
PASAL 137
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.
PASAL 138
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -
PASAL 139
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
PASAL 140
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.
PASAL 141
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 61 -
PASAL 142
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PASAL 143
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 62 -
PASAL 144
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
PASAL 145
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Susunan organisasi eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Direktorat Jenderal Imigrasi;
f. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
m. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
n. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum; dan
p. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
PASAL 146
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PASAL 147
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PASAL 148
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan.
PASAL 149
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan perundang-undangan;
d. d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 150
BAB II KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi hukum umum.