Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 pada tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Peraturan …
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Industri Ekstraktif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi.
2. Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.
3. 3. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif. BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
PASAL 2
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
(1) Dalam rangka pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif, dibentuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang selanjutnya disebut Tim Transparansi.
(2) Tim Transparansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
PASAL 3
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
(1) Tim Transparansi bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.
PASAL 5
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
a. menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
b. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
c. menetapkan Rencana Kerja Tim Transparansi; dan
d. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
PASAL 6
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
(1) Tim Pengarah melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
PASAL 7
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Susunan keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5. Prof. Dr. Emil Salim. Pasal 8 …
PASAL 8
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah:
a. menyusun Rencana Kerja Tim Transparansi untuk periode 3 (tiga) tahun;
b. menyusun format laporan;
c. menetapkan rekonsiliator;
d. menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan;
e. menyusun laporan Tim Pengarah kepada Presiden; dan
f. melakukan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Tim Pengarah.
PASAL 9
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
(1) Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah.
(2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
PASAL 10
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari: Ketua merangkap Anggota : Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua I merangkap Anggota : Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; Wakil Ketua II merangkap Anggota : Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Anggota … Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
6. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
9. Deputi Akuntan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
10. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
11. Direktur Utama PT. Pertamina (Persero);
12. Tiga orang perwakilan dari pemerintahan daerah penghasil mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi;
13. Tiga orang perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi;
14. Tiga orang perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif. Pasal 11 …
PASAL 11
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
(1) Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan pemerintahan daerah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.
(2) Keanggotaan perwakilan pemerintahan daerah ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
PASAL 12
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
(1) Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah atas usul asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat yang diwakilinya.
(2) Masa jabatan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
PASAL 13
BAB II TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Transparansi, Ketua Tim Pengarah membentuk Sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah. BAB III … BAB III MEKANISME TRANSPARANSI
PASAL 14
BAB III MEKANISME TRANSPARANSI
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan perusahaan Industri Ekstraktif menyerahkan laporan kepada Tim Transparansi melalui Tim Pelaksana sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2) Muatan data dan informasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pemerintah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
b. Pemerintah Daerah bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
c. Perusahaan Industri Ekstraktif bersumber dari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkonsiliasi oleh rekonsiliator.
PASAL 15
BAB III MEKANISME TRANSPARANSI
Ketua Tim Pelaksana melaporkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Ketua Tim Pengarah. Pasal 16 …
PASAL 16
BAB III MEKANISME TRANSPARANSI
(1) Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain:
a. situs internet;
b. seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah-wilayah penghasil Industri Ekstraktif terbesar di Indonesia;
c. media publikasi dan komunikasi lainnya. BAB IV PEMBIAYAAN
PASAL 17
BAB IV PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Transparansi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, pencalonan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 12, angka 13, dan angka 14 harus sudah diusulkan kepada Ketua Tim Pengarah untuk ditetapkan. Pasal 19 …
PASAL 19
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso