Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang selanjutnya disebut KPHI adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
2. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Unsur masyarakat 6 (enam) orang;
b. Unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) (3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk dari Kementerian/Instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka pengusulan calon Anggota KPHI, Menteri membentuk Panitia Seleksi calon Anggota KPHI.
(2) Panitia Seleksi calon Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja Panitia Seleksi calon Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Pengangkatan
PASAL 5
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Menteri mengusulkan calon Anggota KPHI sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan KPHI kepada 2 (dua) bulan sebelum masa bakti Anggota KPHI periode berjalan berakhir.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan bahwa calon Anggota KPHI yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri calon Anggota KPHI yang bersangkutan.
PASAL 6
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
PASAL 7
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Sebelum memangku jabatannya, Anggota KPHI wajib mengucapkan sumpah yang berbunyi sebagai berikut: " Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia dengan sebaik-baiknya, menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, adil, amanah serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara ".
PASAL 9
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota KPHI diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
PASAL 11
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota KPHI diberhentikan karena : a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia; e. sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus- menerus; f. tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab se- bagaimana mestinya; g. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPHI yang berasal dari unsur Pemerintah diberhentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 12
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
PASAL 13
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota KPHI diberhentikan oleh tentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Anggota KPHI Pengganti
PASAL 14
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Untuk mengisi kekosongan Anggota KPHI yang diberhentikan karena alasan selain berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ganti atas usul Menteri.
(2) Calon Anggota KPHI Pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan Anggota KPHI yang digantikan.
PASAL 15
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
PASAL 16
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan Anggota KPHI Pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB II TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan Anggota KPHI Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota KPHI yang digantikannya. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 18
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan calon Anggota KPHI oleh Menteri kepada 5 ayat (1), tidak berlaku untuk pengusulan calon Anggota KPHI yang pertama kali. BAB BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2010 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI SEKRETARIAT KABINET RI SEKRETARIAT KABINET RI SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso