Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 2
(1) RKP Tahun 2011 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2011, termasuk didalamnya meliputi arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) (2) RKP Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2011;
b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011;
c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2011.
PASAL 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2011: a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2011 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2011 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
PASAL 4
(1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan … (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
PASAL 5
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2011 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2011.
PASAL 6
Dalam hal RKP Tahun 2011 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -