Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Untuk percepatan pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang dan berkelanjutan, dibentuk Komite Ekonomi Nasional.
PASAL 2
Komite Ekonomi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
- 2 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL 4
Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari: Ketua : Chairul Tanjung; Wakil Ketua : Dr. Chatib Basri; Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si; Anggota : 1. Dr. Ninasapti Triaswati; 2. Umar Juoro, M.A., MAPE; 3. Christianto Wibisono; 4. John A. Prasetio; 5. Faisal H. Basri, M.A.; 6. T. P. Rachmat; 7. Dra. Siti Hartati Murdaya; 8. James T. Riady; 9. Dr. Raden Pardede;
10. Dr. Djisman S. Simanjuntak;
11. Dr. H.S. Dillon …
11. Dr. H.S. Dillon;
12. Pieter Gontha;
13. Prof. Dr. Hermanto Siregar;
14. Chris Kanter;
15. Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
16. Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
17. Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
18. Sharif Cicip Sutardjo;
19. Erwin Aksa;
20. Sandiaga S. Uno, M.B.A;
21. Dr. Purbaya Yudhi Sadewa.
PASAL 5
Komite Ekonomi Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan abinet Indonesia Bersatu II.
PASAL 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Sekretaris Negara; 4. Menteri …
4. Menteri Keuangan;
5. Sekretaris Kabinet.
PASAL 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 8
Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
PASAL 9
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
PASAL 10
Komite Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 12
- 5 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA